Bupati Sukoharjo Etik Suryani Jadi Tersangka, PDIP: kalau OTT, ya Langsung Dipecat

Dwi AstariniDwi Astarini - Minggu, 12 Juli 2026
Bupati Sukoharjo Etik Suryani Jadi Tersangka, PDIP: kalau OTT, ya Langsung Dipecat

Arsip - Bupati Sukoharjo, Etik Suryani (kiri) saat menyerahkan akta kepada perwakilan Koperasi Desa Merah Putih dari 12 kecamatan dalam seremoni resmi di Auditorium Menara Wijaya Sukoharjo, Jawa Tenga

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - PDI Perjuangan (PDIP) menegaskan akan memberikan sanksi tegas kepada kader yang terjerat operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pernyataan itu disampaikan setelah penetapan Bupati Sukoharjo Etik Suryani sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo.

Ketua DPP PDIP Deddy Sitorus mengatakan partainya memiliki aturan yang jelas terhadap kader yang tertangkap melalui OTT.

"Standar di kami, jika OTT akan langsung dipecat seketika karena sudah pasti bersalah. Untuk kasus di luar OTT, kami biasanya menunggu proses hukum," kata Deddy kepada wartawan, Minggu (12/7).

Sementara itu, Ketua DPP PDIP Andreas Hugo Pareira menjelaskan mekanisme penjatuhan sanksi dilakukan melalui pemeriksaan internal oleh Ketua Bidang Kehormatan DPP setelah menerima laporan dari DPD.

Baca juga:

KPK Sebut Bupati Sukoharjo Pakai Duit Pemerasan untuk Renovasi Rumah dan Beli Mobil

Menurut Andreas, hasil pemeriksaan akan menentukan jenis sanksi yang dijatuhkan kepada kader bersangkutan. "DPD melaporkan ke Ketua Bidang Kehormatan DPP untuk diperiksa. Sanksi bisa dinonaktifkan, diperingati sampai dengan pemecatan," ujarnya.

Andreas juga menanggapi pernyataan KPK yang menyebut Etik diduga meneruskan pola pemerasan yang sebelumnya dilakukan pada masa kepemimpinan suaminya, Wardoyo Wijaya, yang pernah menjabat Bupati Sukoharjo.

Ia meminta semua pihak tidak terburu-buru mengambil kesimpulan sebelum proses hukum selesai. "Belum tahu. Tapi kasus hukum harus didalami bukan berdasarkan opini," katanya.

Sebelumnya, KPK menetapkan Etik Suryani bersama Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Sukoharjo, Richard Tri Handoko dan Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo, Tri Mulyo sebagai tersangka kasus pemerasan.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan Etik diduga meminta Kepala BPKAD Sukoharjo mengumpulkan sekitar 40 persen dari insentif pegawai sebagai setoran.

KPK juga menduga praktik tersebut merupakan kelanjutan dari pola setoran yang telah berlangsung pada periode sebelumnya. Dugaan itu antara lain didasarkan pada sejumlah percakapan yang mengacu pada besaran setoran saat bupati terdahulu menjabat.

Penyidik kini masih mendalami perkara tersebut, termasuk menelusuri aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam praktik dugaan pemerasan tersebut.(Pon)

Baca juga:

Etik Suryani Jadi Tersangka Korupsi, Ahmad Luthfi Siapkan Plt Bupati Sukoharjo
















#Sukoharjo #KPK #Kasus Korupsi #PDIP
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Ruang Kerja Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Belum Tersentuh Penggeledahan KPK
KPK menegaskan tidak menggeledah ruang Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Fokus operasi pada tiga dirjen terkait kasus suap HGB Summarecon.
Wisnu Cipto - Kamis, 17 September 2026
Ruang Kerja Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Belum Tersentuh Penggeledahan KPK
Indonesia
KPK Geledah Kementerian ATR/BPN usai OTT Summarecon, 3 Ruang Dirjen Disasar
KPK menggeledah Kementerian ATR/BPN usai OTT kasus Summarecon. Penyidik mengumpulkan bukti-bukti.
Soffi Amira - Kamis, 17 September 2026
KPK Geledah Kementerian ATR/BPN usai OTT Summarecon, 3 Ruang Dirjen Disasar
Indonesia
KPK Kembali Panggil Bebizie, Diperiksa sebagai Saksi Kasus Rita Widyasari
KPK kembali memanggil Bebizie Sri Mulyati sebagai saksi dalam pengembangan perkara Rita Widyasari yang berkaitan dengan gratifikasi batu bara dan TPPU.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 17 September 2026
KPK Kembali Panggil Bebizie, Diperiksa sebagai Saksi Kasus Rita Widyasari
Indonesia
Kasus Suap HGB Bergulir, KPK Geledah Ruangan Dirjen ATR/BPN
KPK menggeledah sejumlah lokasi di kantor ATR/BPN, termasuk ruangan Dirjen Lampri, terkait penyidikan dugaan suap pengurusan HGB.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 17 September 2026
Kasus Suap HGB Bergulir, KPK Geledah Ruangan Dirjen ATR/BPN
Indonesia
Kasus Suap HGB Bogor Makin Melebar, IM57+ Desak KPK Jerat Korporasi
IM57+ Institute mendesak KPK mempertimbangkan penetapan korporasi sebagai tersangka, selain individu yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 17 September 2026
Kasus Suap HGB Bogor Makin Melebar, IM57+ Desak KPK Jerat Korporasi
Indonesia
KPK Sinyalir Banyak Pengembang dan Individu di Sektor Properti Harus Suap BPN
“Dugaannya praktik-praktik terkait dengan layanan pertanahan ini melibatkan banyak entitas swasta,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (16/9).
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 16 September 2026
KPK Sinyalir Banyak Pengembang dan Individu di Sektor Properti Harus Suap BPN
Indonesia
KPK Tangkap Pejabat ATR/BPN, Nusron Wahid Tidak Hadiri Rapat di DPR
Ossy memastikan Nusron tidak sedang dalam kondisi sakit dan dirinya tetap berkomunikasi dengan Menteri ATR/Kepala BPN tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 16 September 2026
KPK Tangkap Pejabat ATR/BPN, Nusron Wahid Tidak Hadiri Rapat di DPR
Indonesia
KPK Bongkar Aliran Uang Kasus HGB, Summarecon Berpeluang Jadi Tersangka Korporasi
KPK membuka peluang menetapkan PT Summarecon Agung Tbk sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan suap pengurusan HGB di Kabupaten Bogor.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 16 September 2026
KPK Bongkar Aliran Uang Kasus HGB, Summarecon Berpeluang Jadi Tersangka Korporasi
Indonesia
KPK Ungkap Awal Kasus Suap HGB Summarecon, Berawal dari Sengketa Tanah dengan Ahli Waris
KPK mengungkap dugaan suap pengurusan HGB Summarecon di Bogor berawal dari sengketa tanah dengan sejumlah ahli waris.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 16 September 2026
KPK Ungkap Awal Kasus Suap HGB Summarecon, Berawal dari Sengketa Tanah dengan Ahli Waris
Indonesia
Fahd El Fouz Kembali Jadi Tersangka Korupsi, KPK: Ini Ketiga Kalinya
Fahd El Fouz kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi HGB ATR/BPN. KPK menyebut ini kali ketiga Fahd terjerat perkara korupsi.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 16 September 2026
Fahd El Fouz Kembali Jadi Tersangka Korupsi, KPK: Ini Ketiga Kalinya
Bagikan