MERAHPUTIH.COM - MASYARAKAT Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendukung pelimpahan tiga perkara dugaan korupsi yang sebelumnya ditangani Kortas Tipikor Polri dan Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Agung (Kejagung). MAKI menilai langkah tersebut dapat meredam polemik sekaligus memperlancar proses penegakan hukum.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyampaikan apresiasi kepada Presiden Prabowo Subianto yang dinilai cepat mengendalikan penanganan perkara yang menyeret mantan JAM-Pidsus Kejagung Febrie Adriansyah.
"MAKI menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Bapak Presiden Prabowo atas tindakan cepat untuk mengendalikan penanganan perkara dugaan korupsi yang diduga terkait dengan Febrie Adriansyah," kata Boyamin kepada wartawan, Minggu (12/7).
Menurut Boyamin, keputusan melimpahkan perkara dari Kortas Tipikor Polri ke Kejaksaan Agung merupakan langkah yang tepat karena proses hukum selanjutnya memang akan berada di Kejaksaan Agung.
Baca juga:
Saling Oper Berkas Kasus Korupsi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Ia menilai, jika perkara tetap diproses kepolisian hingga tahap berikutnya, potensi munculnya persepsi adanya perseteruan atau persaingan antarlembaga akan semakin besar.
"Kalau perkara ini dilimpahkan kepada Kejaksaan, maka akan ditangani Kejaksaan terhadap oknum di internalnya sehingga tidak akan ada hambatan. Penanganan perkara menjadi lebih lancar," ujarnya.
Boyamin juga mengingatkan pemberantasan korupsi tidak boleh terganggu oleh kegaduhan yang justru mengalihkan perhatian publik dari substansi perkara.
Kalau diserahkan kepada Kejaksaan, pemberantasan korupsi akan menemukan jalannya sesuai koridor hukum, tidak gaduh, dan tujuan pemberantasan korupsi akan tercapai.
Boyamin Saiman, Koordinator MAKI
Ia menilai langkah Presiden merupakan bentuk pengelolaan pemerintahan yang baik. Menurutnya, Presiden memiliki kewenangan mengoordinasikan seluruh aparat penegak hukum agar tetap bekerja selaras dalam pemberantasan korupsi.
Sebelumnya, Kepala Kortas Tipikor Polri Irjen Totok Suharyanto mengumumkan pihaknya telah menetapkan dua tersangka, yakni Febrie Adriansyah dan Don Ritto, dalam perkara dugaan korupsi dan TPPU.
Don Ritto telah ditahan sejak 10 Juli 2026 di Rutan Polda Metro Jaya. Adapun perkara yang menjerat kedua tersangka kini resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Agung untuk melanjutkan proses hukum sesuai kewenangan yang dimiliki institusi tersebut.(Pon)
Baca juga:
Polri Tetapkan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Tersangka Kasus Korupsi dan TPPU

