Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

MAKI Nilai Pelimpahan Kasus Febrie ke Kejagung Tepat untuk Hindari Kegaduhan

Dwi AstariniDwi Astarini - 1 jam, 42 menit lalu
MAKI Nilai Pelimpahan Kasus Febrie ke Kejagung Tepat untuk Hindari Kegaduhan

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah (kiri) menyampaikan konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/7/2026). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/ag

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - MASYARAKAT Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendukung pelimpahan tiga perkara dugaan korupsi yang sebelumnya ditangani Kortas Tipikor Polri dan Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Agung (Kejagung). MAKI menilai langkah tersebut dapat meredam polemik sekaligus memperlancar proses penegakan hukum.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyampaikan apresiasi kepada Presiden Prabowo Subianto yang dinilai cepat mengendalikan penanganan perkara yang menyeret mantan JAM-Pidsus Kejagung Febrie Adriansyah.

"MAKI menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Bapak Presiden Prabowo atas tindakan cepat untuk mengendalikan penanganan perkara dugaan korupsi yang diduga terkait dengan Febrie Adriansyah," kata Boyamin kepada wartawan, Minggu (12/7).

Menurut Boyamin, keputusan melimpahkan perkara dari Kortas Tipikor Polri ke Kejaksaan Agung merupakan langkah yang tepat karena proses hukum selanjutnya memang akan berada di Kejaksaan Agung.

Baca juga:

Saling Oper Berkas Kasus Korupsi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah


Ia menilai, jika perkara tetap diproses kepolisian hingga tahap berikutnya, potensi munculnya persepsi adanya perseteruan atau persaingan antarlembaga akan semakin besar.

"Kalau perkara ini dilimpahkan kepada Kejaksaan, maka akan ditangani Kejaksaan terhadap oknum di internalnya sehingga tidak akan ada hambatan. Penanganan perkara menjadi lebih lancar," ujarnya.

Boyamin juga mengingatkan pemberantasan korupsi tidak boleh terganggu oleh kegaduhan yang justru mengalihkan perhatian publik dari substansi perkara.

Kalau diserahkan kepada Kejaksaan, pemberantasan korupsi akan menemukan jalannya sesuai koridor hukum, tidak gaduh, dan tujuan pemberantasan korupsi akan tercapai.

Boyamin Saiman, Koordinator MAKI


Ia menilai langkah Presiden merupakan bentuk pengelolaan pemerintahan yang baik. Menurutnya, Presiden memiliki kewenangan mengoordinasikan seluruh aparat penegak hukum agar tetap bekerja selaras dalam pemberantasan korupsi.

Sebelumnya, Kepala Kortas Tipikor Polri Irjen Totok Suharyanto mengumumkan pihaknya telah menetapkan dua tersangka, yakni Febrie Adriansyah dan Don Ritto, dalam perkara dugaan korupsi dan TPPU.

Don Ritto telah ditahan sejak 10 Juli 2026 di Rutan Polda Metro Jaya. Adapun perkara yang menjerat kedua tersangka kini resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Agung untuk melanjutkan proses hukum sesuai kewenangan yang dimiliki institusi tersebut.(Pon)






Baca juga:

Polri Tetapkan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Tersangka Kasus Korupsi dan TPPU






#Jampidsus #Kejaksaan Agung #Kasus Korupsi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
MAKI Nilai Pelimpahan Kasus Febrie ke Kejagung Tepat untuk Hindari Kegaduhan
Karena proses hukum selanjutnya memang akan berada di Kejaksaan Agung. 

Dwi Astarini - 1 jam, 42 menit lalu
MAKI Nilai Pelimpahan Kasus Febrie ke Kejagung Tepat untuk Hindari Kegaduhan
Indonesia
Kasus Febrie Andriansyah Dilimpahkan ke Kejagung, Setara Institute: Ibarat Jeruk Makan Jeruk
KPK harus segera menggunakan mandat supervisinya untuk mengambil alih atau setidaknya mengendalikan penanganan perkara ini.
Dwi Astarini - 2 jam, 42 menit lalu
Kasus Febrie Andriansyah Dilimpahkan ke Kejagung, Setara Institute: Ibarat Jeruk Makan Jeruk
Indonesia
Bupati Sukoharjo Etik Suryani Jadi Tersangka, PDIP: kalau OTT, ya Langsung Dipecat
Ketua DPP PDIP Deddy Sitorus mengatakan partainya memiliki aturan yang jelas terhadap kader yang tertangkap melalui OTT.
Dwi Astarini - Minggu, 12 Juli 2026
Bupati Sukoharjo Etik Suryani Jadi Tersangka, PDIP: kalau OTT, ya Langsung Dipecat
Indonesia
KPK Sebut Bupati Sukoharjo Pakai Duit Pemerasan untuk Renovasi Rumah dan Beli Mobil
Dugaan pemerasan dilakukan dengan memanfaatkan surat keputusan (SK) bupati mengenai pemberian insentif pemungutan pajak dan retribusi.
Dwi Astarini - Minggu, 12 Juli 2026
KPK Sebut Bupati Sukoharjo Pakai Duit Pemerasan untuk Renovasi Rumah dan Beli Mobil
Indonesia
DPR belum Usulkan Pengganti Febrie, Fokus Kawal Kinerja Plt JAM-Pidsus Rudi Margono
menyampaikan pesan langsung kepada Rudi Margono agar menjaga integritas dan memastikan seluruh proses penegakan hukum tetap berjalan profesional.
Dwi Astarini - Minggu, 12 Juli 2026
DPR belum Usulkan Pengganti Febrie, Fokus Kawal Kinerja Plt JAM-Pidsus Rudi Margono
Indonesia
PDIP-PAN Kompak Minta Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Dihukum Mati
Fraksi PDIP dan PAN di Komisi III sama-sama meminta aparat penegak hukum memproses perkara tersebut secara tegas
Angga Yudha Pratama - Minggu, 12 Juli 2026
PDIP-PAN Kompak Minta Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Dihukum Mati
Indonesia
DPR Minta Polisi Lacak Tempat Persembunyian Harta Febrie Adriansyah yang Lain
Seluruh pihak yang diduga terlibat harus diproses tanpa pandang bulu
Angga Yudha Pratama - Minggu, 12 Juli 2026
DPR Minta Polisi Lacak Tempat Persembunyian Harta Febrie Adriansyah yang Lain
Berita
KPK Buka Suara soal Kasus Febrie Adriansyah, Pastikan Belum Ada Joint Investigation
KPK akhirnya buka suara terkait kasus korupsi eks Jampidsus, Febrie Adriansyah. KPK menegaskan, belum ada joint investigation dalam kasus tersebut.
Soffi Amira - Sabtu, 11 Juli 2026
KPK Buka Suara soal Kasus Febrie Adriansyah, Pastikan Belum Ada Joint Investigation
Berita
Pakar Hukum Ingatkan Kejagung Jangan Main-main Tangani Kasus Korupsi Febrie Adriansyah
Pakar Hukum Universitas Trisakti, Prof. Dr. Abdul Fickar Hadjad, mengingatkan Kejagung untuk tak main-main menangani kasus Febrie Ardiansyah.
Soffi Amira - Sabtu, 11 Juli 2026
Pakar Hukum Ingatkan Kejagung Jangan Main-main Tangani Kasus Korupsi Febrie Adriansyah
Berita
Kasus Febrie Adriansyah Dilimpahkan ke Kejagung, Komisi III DPR Desak Bentuk Tim Independen
Komisi III DPR meminta Kejagung membentuk tim independen, setelah eks Jampidsus, Febrie Ardiansyah, ditetapkan sebagai tersangka korupsi.
Soffi Amira - Sabtu, 11 Juli 2026
Kasus Febrie Adriansyah Dilimpahkan ke Kejagung, Komisi III DPR Desak Bentuk Tim Independen
Bagikan