MerahPutih.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi membentuk tim penyidik khusus untuk menangani perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
“Kami akan membentuk tim khusus penyidiknya. Kami akan pelajari seperti apa duduk perkaranya, berdasarkan barang-barang bukti yang ada, dikaitkan dengan dugaan tindak pidana yang disangkakan,” Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, di Gedung Utama Kejagung, Senin (13/7).
Baca juga:
FBI Ikut Periksa Valas Brankas Tersangka Eks Jampidsus, Emas 74 Kg Jatah Lab Pegadaian
Anggota Tim Dipilih Langsung Plt Jampidsus
Anang menambahkan tim ini akan berisi orang-orang yang dipilih langsung Plt Jampidsus Rudi Margono untuk menghindari konflik kepentingan dengan tersangka FA.
Menurut Anang, tim jaksa penyidik khusus itu dibentuk setelah Polri mengalihkan penanganan perkara korupsi dan TPPU kepada Kejaksaan. Meski demikian, Kejagung tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
Prinsip kehati-hatian dan menjunjung asas praduga tak bersalah tetap kami kemukakan selama belum ada putusan yang tetap atau inkrah,
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna
Supervisi dari KPK dan DPR
Meski penanganan perkara dialihkan dari Polri ke Kejagung, Anang menegaskan koordinasi tetap dilakukan untuk menjamin profesionalisme. Kejagung juga akan melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam supervisi.
Dan juga kan kemarin dari teman-teman Komisi III DPR RI akan ikut mengawasi juga pelaksanaan dari proses penyidikan perkara ini,
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna
Pada Sabtu (11/7), Polri mengumumkan pengalihan penanganan perkara kepada Kejagung sebagai bentuk sinergi penegakan hukum. Polri sebelumnya telah menetapkan FA dan DR (Don Ritto) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan TPPU.
Baca juga:
Febrie Adriansyah Mundur, Jamwas Rudi Margono Ditunjuk Rangkap Jabatan Plt Jampidsus
Investigasi gabungan dilakukan terhadap tiga kasus besar: dugaan korupsi tata kelola batu bara, dugaan korupsi PT Asabri dan PT Jiwasraya periode 2020–2025, serta dugaan pencucian uang dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI. (*)

