Komisi III DPR Minta Kasus Febrie Adriansyah Ditangani KPK, Hindari Konflik Kepentingan

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Senin, 13 Juli 2026
Komisi III DPR Minta Kasus Febrie Adriansyah Ditangani KPK, Hindari Konflik Kepentingan

Gedung DPR RI. (Foto: MerahPutih.com/Dicke Prasetia)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Benny K Harman, menyoroti kasus hukum yang membelit mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

Menurut Benny, Senin (13/7, penanganan perkara tersebut sebaiknya diserahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia menilai langkah itu penting untuk menjaga objektivitas proses hukum sekaligus menghindari potensi konflik kepentingan, mengingat Febrie sebelumnya merupakan bagian dari Kejaksaan Agung.

Serahkan ke KPK penanganan kasus tersebut agar lebih obyektif, terbuka, dan tuntas. Juga untuk mencegah benturan kepentingan,

Anggota Komisi III DPR RI, Benny K Harman.

Berawal dari Penggeledahan Sejumlah Lokasi

Kasus hukum yang menjerat Febrie Adriansyah belakangan menjadi perhatian publik. Perkembangannya mencuat setelah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Kepolisian RI (Kortastipidkor Polri) bersama Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi.

Penggeledahan tersebut dilakukan dalam rangka penyidikan tiga perkara dugaan korupsi, yakni pengadaan batu bara yang memicu blackout di Sumatera dan sejumlah daerah, kasus ASABRI, serta dugaan korupsi terkait penyelesaian utang dari PT CBS kepada PT KNI yang merupakan anak perusahaan BUMN Krakatau Steel.

Baca juga:

Pelimpahan Kasus Febrie ke Kejagung Hilangkan Kesan Perseturan Penegak Hukum

Muncul Isu Pengamanan dan Rivalitas Antar-APH

Di tengah proses penggeledahan, perhatian publik juga tertuju pada penjagaan rumah eks Jampidsus Febrie Adriansyah oleh sejumlah anggota TNI yang disebut sebelumnya sempat dikuntit anggota Densus 88.

Selain itu, beredar informasi mengenai puluhan orang berambut cepak yang diduga aparat TNI hendak menarik saksi di kantor Polda Metro Jaya pada Kamis (9/7) dini hari.

Belakangan, Febrie ditetapkan sebagai tersangka. Namun, penanganan kasusnya kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.

Rangkaian peristiwa tersebut memicu berbagai pembahasan di media sosial mengenai dugaan rivalitas atau konflik antar lembaga aparat penegak hukum (APH).

Baca juga:

Komisi III DPR Kawal Kasus Febrie Adriansyah, Ahmad Sahroni: Jangan Rusak Hubungan Polri dan Kejagung

Publik Diminta Ikut Mengawasi

Benny menilai pengawasan publik tetap diperlukan agar proses hukum berjalan secara transparan dan kredibel.

“Dan rakyat juga harus terus ikut memonitor penanganan kasus tersebut demi memastikan penanganan kasus hukum berjalan secara adil dan kredibel,” pungkasnya. (Pon)

#Febrie Adriansyah #Jampidsus #Kejaksaan Agung #KPK #Komisi III DPR
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Makin Panas, Dugaan Eks Jampidsus Febrie Adryansah Terima Rp 40 Miliar dari Taipan Tan Kian Terbongkar di Praperadilan
Hakim PN Jakarta Selatan mengungkap dugaan Febrie Adriansyah menerima Rp40 miliar dari pengusaha Tan Kian terkait kasus Jiwasraya dan ASABRI.
Wisnu Cipto - Jumat, 28 Agustus 2026
Makin Panas, Dugaan Eks Jampidsus Febrie Adryansah Terima Rp 40 Miliar dari Taipan Tan Kian Terbongkar di Praperadilan
Indonesia
Respons Putusan Praperadilan, Kuasa Hukum Febrie: Jangan Ada Korban Lain karena Ketergesaan
Febri Diansyah mengatakan pihaknya menghormati putusan yang telah dibacakan hakim meski memiliki sejumlah catatan terhadap pertimbangan hukum dalam putusan tersebut.
Dwi Astarini - Kamis, 27 Agustus 2026
Respons Putusan Praperadilan, Kuasa Hukum Febrie: Jangan Ada Korban Lain karena Ketergesaan
Indonesia
Praperadilan Febrie Ditolak, Febri Diansyah Ungkap Bagian Putusan yang Perlu Dicermati Publik
Febri Diansyah meminta publik mencermati pertimbangan hakim dalam putusan praperadilan Febrie Adriansyah, bukan hanya amar yang menyatakan permohonan ditolak.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 27 Agustus 2026
Praperadilan Febrie Ditolak, Febri Diansyah Ungkap Bagian Putusan yang Perlu Dicermati Publik
Indonesia
Praperadilan Febrie Adriansyah Ditolak PN Jaksel, Hakim Nilai Penggeledahan Tak Melanggar Prosedur
PN Jakarta Selatan menolak seluruh praperadilan Febrie Adriansyah. Hakim menilai penggeledahan dan penyitaan tidak terbukti melanggar prosedur hukum.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 27 Agustus 2026
Praperadilan Febrie Adriansyah Ditolak PN Jaksel, Hakim Nilai Penggeledahan Tak Melanggar Prosedur
Indonesia
Hakim Tolak Eksepsi Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas
Majelis hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) untuk melanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara. 

Dwi Astarini - Kamis, 27 Agustus 2026
Hakim Tolak Eksepsi Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas
Indonesia
Kuasa Hukum Eks JAM-Pidsus Febrie: Fair Trial Harus Diutamakan, bukan cuma Crime Control
praperadilan merupakan Tahapan penting untuk menguji apakah proses hukum terhadap seseorang telah berjalan sesuai prosedur dan tetap menghormati hak-hak tersangka.
Dwi Astarini - Rabu, 26 Agustus 2026
Kuasa Hukum Eks JAM-Pidsus Febrie: Fair Trial Harus Diutamakan, bukan cuma Crime Control
Indonesia
Terima Suap dari Bos Blueray Cargo, Kepala Kantor Bea dan Cukai Kediri Ditahan KPK
Gatot ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.
Dwi Astarini - Rabu, 26 Agustus 2026
Terima Suap dari Bos Blueray Cargo, Kepala Kantor Bea dan Cukai Kediri Ditahan KPK
Indonesia
Kuasa Hukum Eks JAM-Pidsus Febrie Soroti Tindak Pidana Asal yang belum Jelas
Persidangan telah memperjelas bahwa tindak pidana asal yang menjadi dasar penetapan tersangka Febrie belum jelas.
Dwi Astarini - Rabu, 26 Agustus 2026
Kuasa Hukum Eks JAM-Pidsus Febrie Soroti Tindak Pidana Asal yang belum Jelas
Indonesia
Komisi III DPR Minta Rekening Koordinator AMPB Dibuka Hari Ini
Komisi III menilai rekening Supriyono sebaiknya dapat kembali digunakan. 

Dwi Astarini - Rabu, 26 Agustus 2026
Komisi III DPR Minta Rekening Koordinator AMPB Dibuka Hari Ini
Indonesia
Penyidik Kejagung Dinilai tak Disiplin, Kuasa Hukum Febrie Soroti Due Process of Law
Menurut kuasa hukum Febrie, jika seluruh temuan tersebut diakumulasi, jumlahnya hampir mencapai 30 pelanggaran. 

Dwi Astarini - Rabu, 26 Agustus 2026
Penyidik Kejagung Dinilai tak Disiplin, Kuasa Hukum Febrie Soroti Due Process of Law
Bagikan