MerahPutih.com - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi menyebutkan, pengunduran diri Febrie Adriansyah dari Jampidsus tidak menggunakan keputusan presiden (Keppres).
Menurut Pras, Febrie mundur secara sukarela bukan atas permintaan Presiden RI, Prabowo Subianto.
Yang bersangkutan yang menyatakan mundur dari kapasitas jabatan yang diemban. Jadi tidak menggunakan keppres,
kata Pras kepada wartawan, Senin (13/7).
Pras menjelaskan, usulan nama Jampidsus yang baru belum disampaikan oleh Jaksa Agung, ST Burhanuddin, ke Istana.
"Mekanismenya adalah jabatan tersebut diangkat dan ditetapkan oleh Presiden melalui Keppres berdasarkan usulan dari Jaksa Agung, yang sampai hari ini kami belum menerima usulan tersebut," ujarnya.
Baca juga:
Febrie Adriansyah Mengundurkan Diri sebagai Jampidsus
Sebelumnya, Febrie Adriansyah resmi mengundurkan diri dari jabatan Jampidsus Kejagung RI. Pengunduran diri tersebut telah diterima oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin, Sabtu (11/7).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna menyebutkan, keputusan Febrie merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum. (knu)
Baca juga:
Imigrasi Cegah Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dan Don Ritto ke Luar Negeri

