Praperadilan Silmy Karim, Kuasa Hukum Uji Dasar Penetapan Tersangka dan Proses OTT

Dwi AstariniDwi Astarini - Senin, 21 September 2026
Praperadilan Silmy Karim, Kuasa Hukum Uji Dasar Penetapan Tersangka dan Proses OTT

Viral foto tumpukan uang valas yang disebut dari penggeledahan rumah Silmy Karim. (Foto: SS media sosial)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - KUASA hukum mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka dua alat bukti yang menjadi dasar penetapan kliennya sebagai tersangka. Permintaan tersebut disampaikan kuasa hukum Silmy, Abdul Gafur Sangadji, seusai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/9).


Gafur mengatakan dasar penetapan tersangka menjadi salah satu hal yang akan diuji dalam praperadilan. Menurut dia, dalam rezim KUHAP yang baru, penetapan tersangka didasarkan pada dua alat bukti yang sah.


Oleh karena itu, tim kuasa hukum meminta KPK menunjukkan dua alat bukti yang digunakan sebagai dasar menetapkan Silmy sebagai tersangka.


“Kami mengharapkan supaya KPK bisa kemudian nanti dalam pembuktian nanti itu membuka apa dua alat bukti yang sah sebagai dasar mereka menetapkan Pak Silmy sebagai tersangka,” kata Gafur kepada wartawan.


Gafur juga mempersoalkan proses yang dilalui Silmy sebelum penetapan tersangka. Menurut dia, Silmy tidak pernah dimintai klarifikasi pada tahap penyelidikan.


“Pak Silmy itu datang ke KPK memenuhi panggilan informal dari pimpinan KPK dan saat itu sudah naik tahap sidik. Jadi Pak Silmy tidak pernah dimintai klarifikasi dalam tahap penyelidikan,” kata Gafur.

Baca juga:

Eks Wamen Silmy Karim Gugat Praperadilan Penyitaan Asetnya, Total Rp 150 Miliar dari Mobil Sport, Moge, Hingga Valas




Silmy tak Masuk Rangkaian OTT




Selain penetapan tersangka, Gafur mengatakan pihaknya mempersoalkan proses penangkapan dan penahanan Silmy.


Menurut dia, Silmy tidak termasuk dalam rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap tersangka lainnya dalam perkara tersebut.


“Pak Silmy itu berdasarkan rangkaian penangkapan dan penahanan atau operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh KPK, itu beliau tidak masuk dalam rangkaian operasi tangkap tangan,” ujar Gafur.


Gafur menyebut Silmy datang sendiri ke kantor KPK untuk memenuhi panggilan yang menurutnya bersifat informal. Dia mengatakan tidak ada surat panggilan resmi yang diterima Silmy.


“Beliau secara pribadi datang memenuhi panggilan atau bukan undangan ya, tapi panggilan tidak resmi karena memang tidak ada surat panggilan kepada beliau,” katanya.


Menurut Gafur, setelah datang ke kantor KPK, Silmy diperiksa sebagai tersangka dan kemudian ditahan.


“Beliau hadir di kantor KPK dan kemudian pada saat hadir itu, beliau sudah diperiksa sebagai tersangka dan kemudian ditangkap dan ditahan,” ujarnya.


Gafur kemudian membandingkan proses tersebut dengan tersangka lain yang menurutnya ditangkap dalam rangkaian OTT.


“Tersangka-tersangka lain itu kan memang ditangkap di rumahnya atau di suatu tempat yang sudah ditentukan oleh KPK,” kata Gafur.


Karena itu, menurut dia, tim kuasa hukum menilai perlu diuji apakah proses terhadap Silmy memang merupakan bagian dari rangkaian OTT tersebut.


“Dari rangkaian itu sebetulnya apa yang dilakukan terhadap Pak Silmy itu tidak menjadi bagian dari operasi tangkap tangan terhadap tersangka-tersangka lain,” ujarnya.




Empat Upaya Paksa Diuji




Gafur mengatakan permohonan praperadilan Silmy mencakup sejumlah tindakan upaya paksa yang dilakukan KPK. Menurut dia, terdapat empat upaya paksa yang akan diuji, yakni penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, serta penyitaan dan penggeledahan.


“Jadi ada empat upaya paksa yang mau diuji melalui praperadilan ini,” kata Gafur.


Dia mengatakan tim kuasa hukum menilai terdapat sejumlah hal dalam rangkaian penyidikan KPK yang perlu diuji karena dinilai berkaitan dengan hak Silmy sebagai tersangka.


“Tim kuasa hukum melihat bahwa rangkaian penyidikan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi itu dinilai ada beberapa hal yang melanggar hak seorang tersangka,” pungkasnya.(Pon)

Baca juga:

Sidang Praperadilan Silmy Karim Digelar Lagi, KPK Kembali Dipanggil PN Jaksel

#Silmy Karim #KPK #Kasus Korupsi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Bupati Gowa Jadi Tersangka, Polisi Ungkap 4 Dugaan Permintaan Uang dan Rumah
Kortas Tipikor Polri menetapkan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka dugaan korupsi pengurusan PBG dan perizinan pada 2025-2026.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 25 September 2026
Bupati Gowa Jadi Tersangka, Polisi Ungkap 4 Dugaan Permintaan Uang dan Rumah
Indonesia
Kembangkan Kasus OTT di Bogor, KPK Sita Duit Ratusan Juta di Kantor ART/BPN Jatim
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai sejumlah ratusan juta rupiah seusai menggeledah Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Timur pada 24 September 2026.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 25 September 2026
Kembangkan Kasus OTT di Bogor, KPK Sita Duit Ratusan Juta di Kantor ART/BPN Jatim
Berita Foto
Sidang Putusan Banding Eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
Terdakwa Nadiem Anwar Makarim memeluk istrinya usai sidang putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Jakarta, Kamis (24/9/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 24 September 2026
Sidang Putusan Banding Eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
Indonesia
Nadiem Jalani Sidang Putusan Banding Terkait Vonis 10 Tahun Korupsi Chromebook
Adapun Nadiem mengajukan banding atas vonis kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM)
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 24 September 2026
Nadiem Jalani Sidang Putusan Banding Terkait Vonis 10 Tahun Korupsi Chromebook
Indonesia
KPK Bantah Arif Sugiyanton Orang Kepercayaan Nusron Wahid Eks Pegawainya, Tapi Bekas Polisi
KPK tegaskan mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto bukan pegawai lembaganya usai terciduk OTT suap HGB Summarecon, bongkar status aslinya sekarang!
Wisnu Cipto - Rabu, 23 September 2026
 KPK Bantah Arif Sugiyanton Orang Kepercayaan Nusron Wahid Eks Pegawainya, Tapi Bekas Polisi
Indonesia
Bupati Sirajudin Lasena Dicokok di Hotel Berbintang Jakarta, KPK Beri Petunjuk Lagi Apa
KPK dalami agenda Bupati Bolmut Sirajudin Lasena sewa 2 kamar hotel di Jakarta sebelum terjaring OTT. Ditemukan uang Rp130 juta di lokasi.
Wisnu Cipto - Rabu, 23 September 2026
Bupati Sirajudin Lasena Dicokok di Hotel Berbintang Jakarta, KPK Beri Petunjuk Lagi Apa
Indonesia
Hukum Tidak Pandang Bulu, Menko Yusril Persilakan KPK Periksa Menteri Nusron Wahid
Menko Yusril Ihza Mahendra persilakan KPK periksa Menteri ATR/BPN Nusron Wahid terkait dugaan suap HGB PT Summarecon Agung Tbk.
Wisnu Cipto - Rabu, 23 September 2026
Hukum Tidak Pandang Bulu, Menko Yusril Persilakan KPK Periksa Menteri Nusron Wahid
Indonesia
Pengusutan Kasus Suap HGB Berlanjut, KPK Geledah BPN Kota Mojokerto
KPK kembali menggeledah Kantor BPN Kota Mojokerto terkait penyidikan dugaan suap pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 23 September 2026
Pengusutan Kasus Suap HGB Berlanjut, KPK Geledah BPN Kota Mojokerto
Indonesia
KPK Dalami Aliran Rp 106,3 Miliar dalam Kasus Suap HGB Summarecon, Nama Nusron Wahid Disebut
KPK mendalami aliran uang Rp 106,3 miliar dalam kasus suap HGB Summarecon. Kini, nama Nusron Wahid ikut disebut.
Soffi Amira - Rabu, 23 September 2026
KPK Dalami Aliran Rp 106,3 Miliar dalam Kasus Suap HGB Summarecon, Nama Nusron Wahid Disebut
Indonesia
Bupati Bolmut Sirajudin Lasena Diduga Terima Gratifikasi Rp 11,14 Miliar
KPK menduga Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Sirajudin Lasena menerima gratifikasi dengan total Rp 11,14 miliar sepanjang 2023 hingga 2026.
Frengky Aruan - Selasa, 22 September 2026
Bupati Bolmut Sirajudin Lasena Diduga Terima Gratifikasi Rp 11,14 Miliar
Bagikan