Komisi III DPR Kawal Kasus Febrie Adriansyah, Ahmad Sahroni: Jangan Rusak Hubungan Polri dan Kejagung

Soffi AmiraSoffi Amira - Senin, 13 Juli 2026
Komisi III DPR Kawal Kasus Febrie Adriansyah, Ahmad Sahroni: Jangan Rusak Hubungan Polri dan Kejagung

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni.(foto: media Fraksi Partai Nasdem)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Wakil Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni memastikan, pihaknya ikut mengawasi penanganan tiga perkara dugaan korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

Sahroni menegaskan, jangan sampai perkara tersebut memicu keretakan hubungan antarpenegak hukum.

Saya mengingatkan bahwa jangan sampai karena ulah oknum, keharmonisan kedua institusi penegak hukum utama di Indonesia jadi rusak,

kata Sahroni dalam keterangannya, Senin (13/7).

Menurut Sahroni, pengawasan yang dilakukan Komisi III DPR merupakan bagian dari fungsi konstitusional DPR terhadap proses penegakan hukum yang menjadi perhatian masyarakat.

Baca juga:

Imigrasi Cegah Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dan Don Ritto ke Luar Negeri

Langkah itu juga bertujuan memastikan tidak ada pihak yang memanfaatkan kasus tersebut untuk memperkeruh hubungan antarlembaga.

"Ini adalah bagian pengawasan dalam aspek perkara hukum yang menjadi perhatian publik. Tujuannya agar tidak ada informasi yang disalahgunakan oleh para oknum yang ingin membenturkan institusi penegak hukum kita," ujarnya.

Komisi III DPR Pastikan Pantau Perkembangan Kasus Febrie Adriansyah

Politikus Partai NasDem itu menegaskan, DPR akan terus memantau perkembangan perkara hingga tuntas. Ia berharap seluruh proses berjalan objektif, transparan, dan akuntabel.

Pokoknya Komisi III akan memastikan proses pengusutan kasus ini transparan, terang benderang, dan tidak ada yang ditutup-tutupi. Karena masyarakat berhak tahu setiap perkembangan kasus ini,

ucap Sahroni.

Sebelumnya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan Febrie Adriansyah dan Don Ritto sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Totok Suharyanto mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang diperoleh.

Baca juga:

Pelimpahan Kasus Febrie ke Kejagung Hilangkan Kesan Perseturan Penegak Hukum

Don Ritto dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, sedangkan Febrie disangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta TPPU terkait penanganan perkara PT ASABRI dan perkara lainnya.

Selain itu, Don Ritto telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya sejak 10 Juli 2026. Adapun penanganan perkara yang menjerat kedua tersangka kini telah dilimpahkan kepada Kejaksaan Agung untuk diproses lebih lanjut sesuai mekanisme hukum yang berlaku. (Pon)

#Ahmad Sahroni #Komisi III DPR #Febrie Adriansyah #Don Ritto #Kasus Korupsi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Makin Panas, Dugaan Eks Jampidsus Febrie Adryansah Terima Rp 40 Miliar dari Taipan Tan Kian Terbongkar di Praperadilan
Hakim PN Jakarta Selatan mengungkap dugaan Febrie Adriansyah menerima Rp40 miliar dari pengusaha Tan Kian terkait kasus Jiwasraya dan ASABRI.
Wisnu Cipto - Jumat, 28 Agustus 2026
Makin Panas, Dugaan Eks Jampidsus Febrie Adryansah Terima Rp 40 Miliar dari Taipan Tan Kian Terbongkar di Praperadilan
Indonesia
Respons Putusan Praperadilan, Kuasa Hukum Febrie: Jangan Ada Korban Lain karena Ketergesaan
Febri Diansyah mengatakan pihaknya menghormati putusan yang telah dibacakan hakim meski memiliki sejumlah catatan terhadap pertimbangan hukum dalam putusan tersebut.
Dwi Astarini - Kamis, 27 Agustus 2026
Respons Putusan Praperadilan, Kuasa Hukum Febrie: Jangan Ada Korban Lain karena Ketergesaan
Indonesia
Praperadilan Febrie Ditolak, Febri Diansyah Ungkap Bagian Putusan yang Perlu Dicermati Publik
Febri Diansyah meminta publik mencermati pertimbangan hakim dalam putusan praperadilan Febrie Adriansyah, bukan hanya amar yang menyatakan permohonan ditolak.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 27 Agustus 2026
Praperadilan Febrie Ditolak, Febri Diansyah Ungkap Bagian Putusan yang Perlu Dicermati Publik
Indonesia
Praperadilan Febrie Adriansyah Ditolak PN Jaksel, Hakim Nilai Penggeledahan Tak Melanggar Prosedur
PN Jakarta Selatan menolak seluruh praperadilan Febrie Adriansyah. Hakim menilai penggeledahan dan penyitaan tidak terbukti melanggar prosedur hukum.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 27 Agustus 2026
Praperadilan Febrie Adriansyah Ditolak PN Jaksel, Hakim Nilai Penggeledahan Tak Melanggar Prosedur
Indonesia
Yaqut Cholil Qoumas Hormati Pengadilan Tipikor, Tegaskan Putusan Sela bukan Vonis
Menurut Yaqut, proses persidangan dengan agenda pembuktian akan menjadi ruang baginya untuk menyampaikan pembelaan serta fakta-fakta terkait dengan perkara dugaan korupsi kuota haji.
Dwi Astarini - Kamis, 27 Agustus 2026
Yaqut Cholil Qoumas Hormati Pengadilan Tipikor, Tegaskan Putusan Sela bukan Vonis
Indonesia
Kuasa Hukum Eks JAM-Pidsus Febrie: Fair Trial Harus Diutamakan, bukan cuma Crime Control
praperadilan merupakan Tahapan penting untuk menguji apakah proses hukum terhadap seseorang telah berjalan sesuai prosedur dan tetap menghormati hak-hak tersangka.
Dwi Astarini - Rabu, 26 Agustus 2026
Kuasa Hukum Eks JAM-Pidsus Febrie: Fair Trial Harus Diutamakan, bukan cuma Crime Control
Indonesia
Terima Suap dari Bos Blueray Cargo, Kepala Kantor Bea dan Cukai Kediri Ditahan KPK
Gatot ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.
Dwi Astarini - Rabu, 26 Agustus 2026
Terima Suap dari Bos Blueray Cargo, Kepala Kantor Bea dan Cukai Kediri Ditahan KPK
Indonesia
Kuasa Hukum Eks JAM-Pidsus Febrie Soroti Tindak Pidana Asal yang belum Jelas
Persidangan telah memperjelas bahwa tindak pidana asal yang menjadi dasar penetapan tersangka Febrie belum jelas.
Dwi Astarini - Rabu, 26 Agustus 2026
Kuasa Hukum Eks JAM-Pidsus Febrie Soroti Tindak Pidana Asal yang belum Jelas
Indonesia
Komisi III DPR Minta Rekening Koordinator AMPB Dibuka Hari Ini
Komisi III menilai rekening Supriyono sebaiknya dapat kembali digunakan. 

Dwi Astarini - Rabu, 26 Agustus 2026
Komisi III DPR Minta Rekening Koordinator AMPB Dibuka Hari Ini
Indonesia
Penyidik Kejagung Dinilai tak Disiplin, Kuasa Hukum Febrie Soroti Due Process of Law
Menurut kuasa hukum Febrie, jika seluruh temuan tersebut diakumulasi, jumlahnya hampir mencapai 30 pelanggaran. 

Dwi Astarini - Rabu, 26 Agustus 2026
Penyidik Kejagung Dinilai tak Disiplin, Kuasa Hukum Febrie Soroti Due Process of Law
Bagikan