MerahPutih.com - Polri telah menetapkan Febrie Adriansyah dan DR sebagai tersangka dalam tiga perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Di mana, pada 8 Juli 2026, Kortastipidkor Polri mulai menggeledah sejumlah lokasi di wilayah Jakarta dan Sentul, Bogor.
Polri menjelaskan sejumlah penggeledahan tersebut terkait tiga kasus, yakni dugaan korupsi pasokan batu bara yang diumumkan dua hari sebelumnya, dugaan korupsi asuransi Asabri tahun 2020–2025, serta PT Krakatau Steel.
Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan telah melaksanakan pencekalan atau pencegahan ke luar negeri terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) berinisial FA usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.
Selain FA, Ditjenim juga melakukan pencekalan terhadap DR atau Don Ritto, tersangka korupsi lainnya dalam kasus yang sama dengan FA.
Baca juga:
Saling Oper Berkas Kasus Korupsi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Imigrasi telah melaksanakan pencegahan ke luar negeri terhadap dua orang berinisial FA (ASN) dan DR (swasta),
kata Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko dikonfirmasi di Jakarta, Senin (13.7).
Hendarsam menjelaskan, tindakan pencegahan ini dilakukan berdasarkan permohonan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya melalui surat Nomor B/12730/VII/RES.3.3/2026/Ditreskrimsus tertanggal 11 Juli 2026.
Pencegahan ke luar negeri terhadap FA dan DR tersebut berlaku selama 20 hari sesuai ketentuan yang berlaku. Imigrasi terus mendukung aparat penegakan hukum dalam setiap permohonan pencegahan.
Imigrasi berkomitmen mendukung proses penegakan hukum dengan melaksanakan setiap permohonan pencegahan yang diajukan oleh aparat penegak hukum sesuai peraturan perundang-undangan,
kata Hendarsam.
Pencegahan Imigrasi ini memperkecil kemungkinan kedua tersangka melarikan diri ke luar negeri.

