MerahPutih.com - Tim penyidik gabungan kepolisian dan Kejaksaan Agung (Kejagung) menggandeng pihak eksternal guna memastikan keaslian mata uang asing atau valas yang disita dari brankas tersangka eks Jampidsus Febrie Adriansyah.
Pihak eksternal yang dilibatkan meliputi Biro Investigasi Federal (FBI) dan Kedutaan Besar Amerika Serikat, Kedutaan Besar Singapura, serta Bank Indonesia (BI).
Baca juga:
Lab Pegadaian Tes Keaslian Kadar Emas 74 Kg Sitaan dari Brankas Rumah Eks Jampidsus
"Demi menjaga asas keterbukaan dalam proses penyerahan berkas perkara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, dalam jumpa pers kepada media, di Jakarta, Senin (13/7).
Keaslian Sitaan Emas 74 Kg Dites Lab Pegadaian
Budi menambahkan penyidik juga melakukan penguji keaslian dan kadar 74 kg emas sitaan dari brankas yang sama dengan menggandeng laboratorium PT Pegadaian.
Pegadaian akan melakukan uji terkait barang bukti emas sebanyak 74 keping atau setara dengan 74 kilogram,
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto.
Tes untuk Bukti Pelimpahan Berkas Barang Bukti
Terkait status kepemilikan emas itu, Budi belum bersedia memberikan keterangan lebih lanjut karena masih masuk dalam materi penyidikan yang sedang berjalan.
Baca juga:
Rumah Sentul Tidak Masuk LHKPN Jampidsus Febrie, KPK Ketuk Kejujuran Penjabat
Jampidsus Belum Mau Buka Nama Pemilik Emas 74 Kg di Brankas Rumahnya ke Publik
Meski demikian, Juru Bicara Polda Metro Jaya itu menegaskan semua proses pengujian itu dilakukan untuk melengkapi bukti dokumen proses pelimpahan barang bukti.
Penyerahan dokumen, berkas perkara, tersangka, dan barang bukti akan dilakukan secara bertahap kepada Kejaksaan Agung karena menggunakan ahli dari eksternal terkait pengujian,
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto
(*)

