Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

DPR Minta Pemerintah Maksimalkan Diplomasi Selamatkan 2 WNI yang Disandera di Myanmar

Frengky AruanFrengky Aruan - Minggu, 19 Juli 2026
DPR Minta Pemerintah Maksimalkan Diplomasi Selamatkan 2 WNI yang Disandera di Myanmar

Gedung DPR RI. (Foto: MerahPutih.com/Dicke Prasetia)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Wakil Ketua Komisi I DPR Dave Laksono meminta pemerintah memaksimalkan seluruh jalur diplomasi untuk membebaskan dua warga negara Indonesia (WNI) berinisial AE dan S yang diduga disandera di Myanmar. Kedua WNI itu disebut dimintai uang tebusan sebesar Rp 200 juta.

Dave mengatakan keselamatan WNI di luar negeri harus menjadi prioritas pemerintah. Karena itu, ia meminta seluruh langkah perlindungan dilakukan secara cepat, terukur, dan terkoordinasi.

Kami menyampaikan keprihatinan yang mendalam atas dugaan penyanderaan dua WNI di Myanmar. Keselamatan setiap WNI di luar negeri merupakan prioritas yang harus terus dijaga,

kata Dave kepada wartawan, Minggu (19/7).

Dave mengapresiasi respons awal Kementerian Luar Negeri (Kemlu) dan KBRI Yangon yang langsung melakukan penelusuran, berkomunikasi dengan keluarga korban, serta berkoordinasi dengan otoritas setempat.

Baca juga:

Marak Gaji ABK WNI di Luar Negeri Tidak Dibayar, Kemenhub Ingatkan Kalau Berangkat Pakai Agensi Resmi

Perlu Kehati-hatian

Meski demikian, Dave mengingatkan proses pembebasan harus dilakukan dengan penuh kehati-hatian. Menurutnya, kondisi di Myanmar yang masih kompleks membuat upaya penyelamatan memerlukan koordinasi intensif dan pendekatan diplomatik yang tepat.

Politikus Golkar itu juga meminta pemerintah memperkuat koordinasi dengan otoritas Myanmar, negara-negara terkait, hingga mitra internasional apabila dibutuhkan. Ia juga menilai komunikasi dengan keluarga korban harus terus dilakukan agar mereka mengetahui perkembangan penanganan kasus tersebut.

Selain fokus pada pembebasan korban, Dave meminta pemerintah memperkuat langkah pencegahan agar kasus serupa tidak kembali terjadi. Caranya melalui edukasi kepada masyarakat terkait bahaya perekrutan tenaga kerja nonprosedural, pengawasan terhadap praktik perekrutan ilegal, hingga memperkuat kerja sama antarlembaga dalam melindungi WNI di luar negeri.

Kami berharap kedua WNI tersebut dapat segera ditemukan dalam keadaan selamat dan dipulangkan ke tanah air,

ujarnya.

Sebelumnya, Kementerian Luar Negeri mengungkap dua WNI berinisial AE dan S diduga disandera di Myanmar dengan tuntutan tebusan Rp 200 juta.

Juru Bicara Kemlu Yvonne Mewengkang mengatakan laporan diterima pada 15 Juli 2026. Setelah menerima informasi tersebut, KBRI Yangon langsung melakukan penelusuran awal, termasuk menghubungi keluarga korban dan mencari informasi dari berbagai sumber di lapangan.

Kemlu menyebut KBRI telah memperoleh indikasi lokasi keberadaan kedua WNI tersebut. Pemerintah Indonesia juga telah mengirim nota diplomatik kepada otoritas Myanmar guna meminta bantuan penelusuran dan langkah penyelamatan terhadap kedua korban. (Pon)

#WNI #Kementerian Luar Negeri #DPR RI #Myanmar
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
DPR Minta Pemerintah Maksimalkan Diplomasi Selamatkan 2 WNI yang Disandera di Myanmar
Kementerian Luar Negeri mengungkap dua WNI berinisial AE dan S diduga disandera di Myanmar dengan tuntutan tebusan Rp 200 juta.
Frengky Aruan - Minggu, 19 Juli 2026
DPR Minta Pemerintah Maksimalkan Diplomasi Selamatkan 2 WNI yang Disandera di Myanmar
Indonesia
DPR Bongkar Modus 'Ambil Jatah' BBM Subsidi, Pelaku Layak Dipidana
Modus tersebut dilakukan dengan menjaga setiap transaksi tetap di bawah batas harian 200 liter guna mengecoh deteksi otomatis.
Dwi Astarini - Jumat, 17 Juli 2026
DPR Bongkar Modus 'Ambil Jatah' BBM Subsidi, Pelaku Layak Dipidana
Indonesia
PKB Minta Akses Aparat ke Data Warga dalam RUU Satu Data Diawasi Ketat, jangan Sampai Ganggu Privasi
Akses terhadap data warga seharusnya hanya dapat dilakukan melalui prosedur hukum yang jelas.
Dwi Astarini - Jumat, 17 Juli 2026
PKB Minta Akses Aparat ke Data Warga dalam RUU Satu Data Diawasi Ketat, jangan Sampai Ganggu Privasi
Indonesia
RUU Daerah Kepulauan, DPR Minta Pembangunan Infrastruktur tak sekadar Kejar Target
Tidak boleh hanya berorientasi pada pemenuhan target fisik di atas kertas, tapi harus terintegrasi langsung dengan ekosistem ekonomi masyarakat nelayan lokal.
Dwi Astarini - Jumat, 17 Juli 2026
RUU Daerah Kepulauan, DPR Minta Pembangunan Infrastruktur tak sekadar Kejar Target
Indonesia
DPR Dorong Penguatan Mitigasi Hadapi Ancaman El Nino
Sistem peringatan dini pertanian (SIPERDITAN) harus diperkuat agar tidak mengganggu target produksi pangan nasional. 

Dwi Astarini - Kamis, 16 Juli 2026
DPR Dorong Penguatan Mitigasi Hadapi Ancaman El Nino
Indonesia
Buruh Ingatkan Revisi UU Ketenagakerjaan tak Boleh Kurangi Perlindungan Pekerja
Suara buruh perlu menjadi bagian penting dalam proses penyusunan beleid tersebut.
Dwi Astarini - Kamis, 16 Juli 2026
Buruh Ingatkan Revisi UU Ketenagakerjaan tak Boleh Kurangi Perlindungan Pekerja
Indonesia
RUU ASN Bakal Atur KPI Ketat, Ketua Komisi II: yang Kinerjanya enggak Bagus Bisa Out
Dengan begitu, kepala daerah tidak lagi kesulitan ketika harus mengevaluasi pegawai yang dinilai tidak memenuhi target kerja.
Dwi Astarini - Kamis, 16 Juli 2026
RUU ASN Bakal Atur KPI Ketat, Ketua Komisi II: yang Kinerjanya enggak Bagus Bisa Out
Dunia
Nasib Tragis Pengungsi Rohingya, 500 Orang Diduga Tewas Tenggelam di Perairan Myanmar
Dua kapal pengungsi Rohingya tenggelam di Myanmar. UNHCR dan IOM menduga lebih dari 500 orang tewas. Mayoritas berasal dari Cox’s Bazar, Bangladesh.
Wisnu Cipto - Kamis, 16 Juli 2026
Nasib Tragis Pengungsi Rohingya, 500 Orang Diduga Tewas Tenggelam di Perairan Myanmar
Indonesia
Marak Gaji ABK WNI di Luar Negeri Tidak Dibayar, Kemenhub Ingatkan Kalau Berangkat Pakai Agensi Resmi
Banyak ABK WNI jadi korban TPPO dengan gaji tidak dibayar. Kemenhub ingatkan pelaut agar berangkat melalui agensi resmi dan PKL sah untuk perlindungan kerja.
Wisnu Cipto - Kamis, 16 Juli 2026
Marak Gaji ABK WNI di Luar Negeri Tidak Dibayar, Kemenhub Ingatkan Kalau Berangkat Pakai Agensi Resmi
Indonesia
JPPR Peringatkan Pemilu 2029 Berpotensi Inkonstitusional jika UU tak Segera Direvisi
JPPR meminta agar DPR segera merevisi UU Pemilu. Sebab, Pemilu 2029 bisa berjalan inkonstitusional.
Soffi Amira - Kamis, 16 Juli 2026
JPPR Peringatkan Pemilu 2029 Berpotensi Inkonstitusional jika UU tak Segera Direvisi
Bagikan