MerahPutih.com - Wakil Ketua Komisi I DPR Dave Laksono meminta pemerintah memaksimalkan seluruh jalur diplomasi untuk membebaskan dua warga negara Indonesia (WNI) berinisial AE dan S yang diduga disandera di Myanmar. Kedua WNI itu disebut dimintai uang tebusan sebesar Rp 200 juta.
Dave mengatakan keselamatan WNI di luar negeri harus menjadi prioritas pemerintah. Karena itu, ia meminta seluruh langkah perlindungan dilakukan secara cepat, terukur, dan terkoordinasi.
Kami menyampaikan keprihatinan yang mendalam atas dugaan penyanderaan dua WNI di Myanmar. Keselamatan setiap WNI di luar negeri merupakan prioritas yang harus terus dijaga,
kata Dave kepada wartawan, Minggu (19/7).
Dave mengapresiasi respons awal Kementerian Luar Negeri (Kemlu) dan KBRI Yangon yang langsung melakukan penelusuran, berkomunikasi dengan keluarga korban, serta berkoordinasi dengan otoritas setempat.
Baca juga:
Perlu Kehati-hatian
Meski demikian, Dave mengingatkan proses pembebasan harus dilakukan dengan penuh kehati-hatian. Menurutnya, kondisi di Myanmar yang masih kompleks membuat upaya penyelamatan memerlukan koordinasi intensif dan pendekatan diplomatik yang tepat.
Politikus Golkar itu juga meminta pemerintah memperkuat koordinasi dengan otoritas Myanmar, negara-negara terkait, hingga mitra internasional apabila dibutuhkan. Ia juga menilai komunikasi dengan keluarga korban harus terus dilakukan agar mereka mengetahui perkembangan penanganan kasus tersebut.
Selain fokus pada pembebasan korban, Dave meminta pemerintah memperkuat langkah pencegahan agar kasus serupa tidak kembali terjadi. Caranya melalui edukasi kepada masyarakat terkait bahaya perekrutan tenaga kerja nonprosedural, pengawasan terhadap praktik perekrutan ilegal, hingga memperkuat kerja sama antarlembaga dalam melindungi WNI di luar negeri.
Kami berharap kedua WNI tersebut dapat segera ditemukan dalam keadaan selamat dan dipulangkan ke tanah air,
ujarnya.
Sebelumnya, Kementerian Luar Negeri mengungkap dua WNI berinisial AE dan S diduga disandera di Myanmar dengan tuntutan tebusan Rp 200 juta.
Juru Bicara Kemlu Yvonne Mewengkang mengatakan laporan diterima pada 15 Juli 2026. Setelah menerima informasi tersebut, KBRI Yangon langsung melakukan penelusuran awal, termasuk menghubungi keluarga korban dan mencari informasi dari berbagai sumber di lapangan.
Kemlu menyebut KBRI telah memperoleh indikasi lokasi keberadaan kedua WNI tersebut. Pemerintah Indonesia juga telah mengirim nota diplomatik kepada otoritas Myanmar guna meminta bantuan penelusuran dan langkah penyelamatan terhadap kedua korban. (Pon)

