DPR Minta Pemerintah Maksimalkan Diplomasi Selamatkan 2 WNI yang Disandera di Myanmar

Frengky AruanFrengky Aruan - Minggu, 19 Juli 2026
DPR Minta Pemerintah Maksimalkan Diplomasi Selamatkan 2 WNI yang Disandera di Myanmar

Gedung DPR RI. (Foto: MerahPutih.com/Dicke Prasetia)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Wakil Ketua Komisi I DPR Dave Laksono meminta pemerintah memaksimalkan seluruh jalur diplomasi untuk membebaskan dua warga negara Indonesia (WNI) berinisial AE dan S yang diduga disandera di Myanmar. Kedua WNI itu disebut dimintai uang tebusan sebesar Rp 200 juta.

Dave mengatakan keselamatan WNI di luar negeri harus menjadi prioritas pemerintah. Karena itu, ia meminta seluruh langkah perlindungan dilakukan secara cepat, terukur, dan terkoordinasi.

Kami menyampaikan keprihatinan yang mendalam atas dugaan penyanderaan dua WNI di Myanmar. Keselamatan setiap WNI di luar negeri merupakan prioritas yang harus terus dijaga,

kata Dave kepada wartawan, Minggu (19/7).

Dave mengapresiasi respons awal Kementerian Luar Negeri (Kemlu) dan KBRI Yangon yang langsung melakukan penelusuran, berkomunikasi dengan keluarga korban, serta berkoordinasi dengan otoritas setempat.

Baca juga:

Marak Gaji ABK WNI di Luar Negeri Tidak Dibayar, Kemenhub Ingatkan Kalau Berangkat Pakai Agensi Resmi

Perlu Kehati-hatian

Meski demikian, Dave mengingatkan proses pembebasan harus dilakukan dengan penuh kehati-hatian. Menurutnya, kondisi di Myanmar yang masih kompleks membuat upaya penyelamatan memerlukan koordinasi intensif dan pendekatan diplomatik yang tepat.

Politikus Golkar itu juga meminta pemerintah memperkuat koordinasi dengan otoritas Myanmar, negara-negara terkait, hingga mitra internasional apabila dibutuhkan. Ia juga menilai komunikasi dengan keluarga korban harus terus dilakukan agar mereka mengetahui perkembangan penanganan kasus tersebut.

Selain fokus pada pembebasan korban, Dave meminta pemerintah memperkuat langkah pencegahan agar kasus serupa tidak kembali terjadi. Caranya melalui edukasi kepada masyarakat terkait bahaya perekrutan tenaga kerja nonprosedural, pengawasan terhadap praktik perekrutan ilegal, hingga memperkuat kerja sama antarlembaga dalam melindungi WNI di luar negeri.

Kami berharap kedua WNI tersebut dapat segera ditemukan dalam keadaan selamat dan dipulangkan ke tanah air,

ujarnya.

Sebelumnya, Kementerian Luar Negeri mengungkap dua WNI berinisial AE dan S diduga disandera di Myanmar dengan tuntutan tebusan Rp 200 juta.

Juru Bicara Kemlu Yvonne Mewengkang mengatakan laporan diterima pada 15 Juli 2026. Setelah menerima informasi tersebut, KBRI Yangon langsung melakukan penelusuran awal, termasuk menghubungi keluarga korban dan mencari informasi dari berbagai sumber di lapangan.

Kemlu menyebut KBRI telah memperoleh indikasi lokasi keberadaan kedua WNI tersebut. Pemerintah Indonesia juga telah mengirim nota diplomatik kepada otoritas Myanmar guna meminta bantuan penelusuran dan langkah penyelamatan terhadap kedua korban. (Pon)

#WNI #Kementerian Luar Negeri #DPR RI #Myanmar
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Dasco dapat Info 8 WNI Gabung Militer Rusia Awalnya Daftar Lowongan Satpam
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mendapatkan informasi adanya dugaan 8 WNI itu menjadi korban penipuan lowongan kerja satpam di luar negeri.
Wisnu Cipto - Selasa, 01 September 2026
Dasco dapat Info 8 WNI Gabung Militer Rusia Awalnya Daftar Lowongan Satpam
Indonesia
DPR Soroti Tawaran Kerja Bergaji Tinggi di Wilayah Konflik, Diduga Pintu Perekrutan WNI Jadi Tentara Rusia
Modus semacam itu berpotensi membuat calon pekerja tidak memahami secara utuh risiko yang akan mereka hadapi, termasuk kemungkinan terlibat dalam militer.
Dwi Astarini - Selasa, 01 September 2026
DPR Soroti Tawaran Kerja Bergaji Tinggi di Wilayah Konflik, Diduga Pintu Perekrutan WNI Jadi Tentara Rusia
Indonesia
Destry Damayanti Resmi Jadi Gubernur BI, DPR RI Tetapkan 2 Deputi untuk Periode Baru
DPR RI menetapkan Destry Damayanti sebagai Gubernur Bank Indonesia periode 2026-2030. Aida S. Budiman dan Solikin M. Juhro juga ditetapkan sebagai Deputi BI.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 01 September 2026
Destry Damayanti Resmi Jadi Gubernur BI, DPR RI Tetapkan 2 Deputi untuk Periode Baru
Indonesia
Kemlu RI Verifikasi 8 WNI Diduga Direkrut Jadi Tentara Rusia, Dalami Dugaan Penipuan
Kemlu RI memverifikasi informasi 8 WNI yang disebut direkrut menjadi tentara Rusia. Pemerintah juga mendalami dugaan penipuan, eksploitasi, dan tawaran kerja.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 01 September 2026
Kemlu RI Verifikasi 8 WNI Diduga Direkrut Jadi Tentara Rusia, Dalami Dugaan Penipuan
Indonesia
Soal 8 WNI Diduga Jadi Tentara Rusia, DPR Ingatkan Konsekuensi Kewarganegaraan
DPR menilai 8 WNI diduga menjadi tentara Rusia karena faktor ekonomi. Ia mengingatkan konsekuensi terhadap status kewarganegaraan Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 01 September 2026
Soal 8 WNI Diduga Jadi Tentara Rusia, DPR Ingatkan Konsekuensi Kewarganegaraan
Indonesia
4,2 Juta Jiwa Terdampak Karhutla, DPR Desak Penguatan Pencegahan
Berdasarkan data Kementerian Kesehatan, kabut asap akibat karhutla telah berdampak terhadap lebih dari 4,2 juta jiwa di tujuh provinsi.
Dwi Astarini - Senin, 31 Agustus 2026
4,2 Juta Jiwa Terdampak Karhutla, DPR Desak Penguatan Pencegahan
Indonesia
Perampasan Aset Koruptor, Praktisi Hukum Ingatkan Hasilnya Harus Kembali ke Rakyat
Pembahasan tetap harus memastikan adanya perlindungan terhadap hak warga negara, mekanisme keberatan yang jelas, serta pengawasan melalui lembaga peradilan.
Dwi Astarini - Jumat, 28 Agustus 2026
Perampasan Aset Koruptor, Praktisi Hukum Ingatkan Hasilnya Harus Kembali ke Rakyat
Indonesia
RUU Perampasan Aset Harus Segera Disahkan, Praktisi Hukum: jangan lagi Jadi Janji Politik
Praktisi hukum Naek Pangaribuan menilai RUU Perampasan Aset memiliki posisi penting dalam memperkuat pemberantasan korupsi di Indonesia.
Dwi Astarini - Jumat, 28 Agustus 2026
RUU Perampasan Aset Harus Segera Disahkan, Praktisi Hukum: jangan lagi Jadi Janji Politik
Indonesia
Banggar Dorong Perbaikan Tata Kelola APBN melalui 11 Rekomendasi kepada Pemerintah
Sebelas rekomendasi itu merupakan tindak lanjut atas rekomendasi BPK dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas LKPP dan Laporan Hasil Review atas Pelaksanaan Transparansi Fiskal.
Dwi Astarini - Kamis, 27 Agustus 2026
Banggar Dorong Perbaikan Tata Kelola APBN melalui 11 Rekomendasi kepada Pemerintah
Indonesia
Rieke Diah Pitaloka Dukung Percepatan RUU Perampasan Aset, Ingatkan Batas Kewenangan Negara
Rieke Diah Pitaloka mendukung percepatan RUU Perampasan Aset yang ditargetkan rampung 15 Desember 2026, namun meminta kewenangan negara tetap dibatasi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 27 Agustus 2026
Rieke Diah Pitaloka Dukung Percepatan RUU Perampasan Aset, Ingatkan Batas Kewenangan Negara
Bagikan