MerahPutih.com – Kasus awak buah kapal (ABK) asal Indonesia yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) kembali mencuat.
Banyak di antara ABK WNI itu mengeluhkan kasus gaji tidak dibayar, kontrak diperpanjang sepihak, hingga kesulitan dipulangkan ke tanah air.
Direktur Perkapalan dan Kepelautan Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, Samsuddin, menegaskan pentingnya pelaut Indonesia berangkat melalui perusahaan penempatan atau manning agency resmi.
Baca juga:
Kronologis ABK WNI Diculik Bajak Laut di Gabon, Kapal Disergap Dini Hari
“Kami mengimbau seluruh pelaut memastikan agar berangkat melalui agensi atau manning agency yang sah dan memiliki reputasi baik. Jangan tergiur tawaran tanpa kredibilitas. Ini untuk menghindari mereka menjadi korban TPPO,” kata Samsuddin, di Batam, Kamis (16/7).
Faktor Kesalahan ABK WNI Sendiri
Menurut Samsuddin, banyak kasus TPPO yang dialami pelaut Indonesia di luar negeri lebih disebabkan faktor kesalahan sendiri dari ABK.
Akibatnya, lanjut dia, penyelesaian sengketa ABK WNI dengan perusahaan jadi berlarut-larut karena pelaut berangkat tanpa melalui agensi resmi.
Beberapa kasus yang kami tangani penyelesaiannya menjadi terhambat karena pelaut tidak mengikuti prosedur dan tidak berangkat melalui manning agency yang resmi,
Direktur Perkapalan dan Kepelautan Ditjen Hubla Kemenhub, Samsuddin.
Paling Banyak Kasus Aduan Masalah Gaji ABK
Samsuddin mengungkapkan aduan terbanyak yang diterima pemerintah saat ini terkait kasus ABK WNI di luar negeri seputar masalah pembayaran gaji.
Baca juga:
Padahal, Kemenhub menegaskan jika pelaut berangkat melalui manning agency resmi dapat dipastikan kapal tempatnya bekerja memenuhi standar keselamatan wajib, diawaki pelaut kompeten dengan sertifikat dan dokumen sah, serta bekerja berdasarkan Perjanjian Kerja Laut (PKL) yang jelas.
“Ada banyak aduan kami terima tentang gaji yang terlambat, gaji tidak dibayarkan, perpanjangan masa kontrak tanpa pengganti, hingga persoalan pemulangan ke Indonesia setelah kontrak berakhir,” tandas penjabat Kemenhub itu. (*)

