MerahPutih.com - Warga Negara Indonesia (WNI) asal Aceh Putri Hensy Aprilda (22) dan bayinya menjadi korban pembunuhan di Selangor, Malaysia.
Terkait motif pembunuhan, Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI masih menunggu hasil penyelidikan kasus tersebut dari Polisi Diraja Malaysia (PDRM).
Baca juga:
WNI Diduga Korban Perdagangan Orang di Libya Diamankan KBRI Tripoli
Ibu Dimakamkan di Aceh, Bayinya di Malaysia
Jasad pekerja migran itu telah dipulangkan ke Tanah Air atau kampung halamannya di Desa Alur Manis, Kecamatan Rantau, Aceh Tamiang untuk dimakamkan. Namun, jenazah bayinya dimakamkan di Malaysia setelah melalui musyawarah dengan pihak keluarga.
KBRI Kuala Lumpur tengah mempertimbangkan penunjukan perwakilan hukum (watching brief) untuk mengawal proses hukum kasus pembunuhan ibu dan bayinya asal Aceh di Selangor, Malaysia itu.
KBRI akan memantau penanganan proses hukum dari pelaku ini, bahkan mungkin KBRI KL juga akan menunjuk watching brief untuk memantau supaya pelaku ini juga dapat diproses sesuai hukum,
kata Direktur Pelindungan WNI (PWNI) Kemlu Heni Hamidah di Jakarta, Rabu (1/7).
Dugaan Motif Utang-Piutang
Kasus pembunuhan sadis WNI dan anaknya itu terjadi pada 22 Juni 2026 di Sepang, Selangor. Berdasarkan informasi awal dari Polisi Diraja Malaysia (PDRM), pelaku diduga seorang perempuan warga Malaysia. Anggota DPD RI asal Aceh, Haji Uma, mengonfirmasi hal tersebut.
Baca juga:
Legislator Sebut RUU P2MI Wujud Kehadiran Negara Lindungi Pekerja Migran
Hasil penyelidikan awal mengarah pada dugaan motif utang-piutang. PDRM disebut telah mengantongi bukti kuat terkait tindak pidana ini. Dilansir dari Antara, jika terbukti bersalah, pelaku dapat dijatuhi hukuman maksimal sesuai hukum Malaysia, yakni hukuman mati atau penjara seumur hidup. (*)