MerahPutih.com - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menjelaskan pilot MS ditangkap pada Selasa (28/7) dan kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Penangkapan bermula saat petugas Bea Cukai Terminal 3 Bandara Soetta, Tangerang, Banten, melakukan pemeriksaan x-ray barang bagasi penumpang internasional. Lalu, petugas melihat salah satu koper mencurigakan yang kemudian diambil pemiliknya, yakni MS.
Atas temuan tersebut, petugas memeriksa koper itu. Hasilnya, ditemukan narkotika jenis ekstasi sebanyak 14 bungkus besar dan satu bungkus paket narkotika jenis sabu-sabu. Jumlah total barang bukti ekstasi sebanyak 70.114 butir dengan berat netto 25.194,83 gram (25 kilogram).
Penagkapan kopilot asal Malaysia yang tertangkap akan menyelundupkan ekstasi ke Indonesia, turut dilaporkan dan dibahas dalam rapat kabinet pemerintahan Malaysia, di Putrajaya, Malaysia, Rabu (5/8).
Baca juga:
Kopilot Malaysia Airlines Bawa Narkoba ke Indonesia, DPR Minta Jalur Kru Pesawat Diperketat
Sehubungan penahanan kopilot MAS (Malaysia Airlines) di Jakarta, jajaran kabinet telah mendapatkan informasi dari pihak Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Perhubungan bahwa beberapa langkah perbaikan perlu dilaksanakan segera,
kata Menteri Komunikasi Malaysia sekaligus Juru Bicara Pemerintah Malaysia, Fahmi Fadzil.
Fahmi mengatakan, saat ini kasus tersebut masih aktif diselidiki otoritas Indonesia. Pemerintah Malaysia akan melakukan kajian jika telah menerima laporan penuh, sambil mempertimbangkan tindakan berikutnya yang perlu dilakukan.
Malaysia mempertimbangkan penugasan anggota kepolisian di dalam Bandara Internasional Kuala Lumpur (KLIA) untuk mencegah hal serupa terjadi, termasuk mendorong pihak maskapai melakukan perbaikan dalam seleksi ketat kru penerbangan.