Merahputih.com - Kasus Mary Jane Veloso akhirnya resmi ditutup setelah Pemerintah Filipina memberikan pengampunan mutlak, dan Pemerintah Indonesia pun menyatakan sangat menghormati keputusan tersebut.
Kepastian status hukum Mary Jane Veloso yang kini bebas sejalan dengan kesepakatan awal, di mana tanggung jawab pembinaannya sudah diserahkan sepenuhnya ke tangan Presiden Ferdinand "Bongbong" Marcos Jr.
Baca juga:
Mary Jane 'Pulang' ke Filipina, Tidak Boleh Kembali ke Indonesia
Mengingat panjangnya drama hukum yang menjeratnya, proses ekstradisi Mary Jane ke Filipina pada akhir 2024 lalu memang dirancang agar ia menjalani sisa hukuman di negara asalnya.
Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa pemberian grasi atau pembebasan ini sudah menjadi hak prerogatif Filipina.
Jadi, kalau kamu terus mengikuti perkembangan kasus narkotika ini, sikap legowo dari Indonesia sebenarnya bukan hal yang mengejutkan karena berpijak pada prinsip diplomasi yang saling menguntungkan.
Kenapa Indonesia Setuju? Begini Penjelasan Menko Yusril

Yusril menjelaskan bahwa kesepakatan antar-negara ini punya sifat resiprokal alias timbal balik.
Artinya, kalau suatu saat nanti ada Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi narapidana di Filipina dan dipulangkan ke Tanah Air, tanggung jawab pembinaannya bakal beralih sepenuhnya ke Pemerintah RI.
Pemerintah RI sudah tahu hal tersebut dan juga sudah diberitakan secara luas oleh media massa,
ungkap Yusril dinukil Antara.
Dengan skema yang sama, Presiden RI juga punya hak istimewa untuk memberikan grasi atau membebaskan WNI tersebut meskipun ia divonis penjara seumur hidup di Filipina. Sebuah pendekatan hukum yang dinilai sangat adil bagi kedua belah pihak.
Perjalanan Panjang Kasus Mary Jane: Dari Sleman hingga Mandaluyong
Buat yang mungkin lupa, nama Mary Jane mulai mencuat saat ia ditangkap di Bandara Adisutjipto, Yogyakarta, pada April 2010 gara-gara kedapatan membawa 2,6 kilogram heroin.
Pengadilan Negeri Sleman kemudian menjatuhkan vonis hukuman mati pada Oktober 2010.
Setelah belasan tahun diwarnai lobi tingkat tinggi, Pemerintah Indonesia akhirnya memulangkan Mary Jane pada Desember 2024.
Ia resmi diserahkan ke Bureau of Corrections Filipina pada 18 Desember 2024 dan ditempatkan di Correctional Institution for Women di kawasan Mandaluyong, Manila.
Puncaknya, pada 25 September 2026, Presiden Filipina mengonfirmasi telah meneken surat pengampunan mutlak untuknya.
4 Syarat Penting dalam Kesepakatan Pemulangan
Keputusan pemulangan ini didasari oleh practical arrangement (pengaturan praktis) yang diteken oleh Menko Yusril dan Wakil Menteri Urusan Hukum Filipina, Raul Vasquez, pada 6 Desember 2024.
Baca juga:
Terciduk Kasus Narkoba Lagi, Aktor Revaldo Kenal Bandar di Tempat Rehab
Dokumen krusial ini memuat empat ketentuan yang wajib dipatuhi:
-
Saling Menghormati Kedaulatan: Kedua negara sepakat untuk menjunjung tinggi kedaulatan hukum masing-masing tanpa ada intervensi.
-
Alih Otoritas Hukuman: Setelah dipindahkan, Mary Jane tunduk penuh pada aturan dan prosedur hukum Filipina, yang pada akhirnya berujung pada pengampunan mutlak ini.
-
Masuk Daftar Hitam (Blacklist): Mary Jane dilarang keras untuk menginjakkan kaki atau masuk kembali ke wilayah Republik Indonesia.
-
Transparansi Informasi: Pemerintah Filipina wajib memberikan laporan dan akses informasi secara terbuka kepada Indonesia terkait perkembangan status Mary Jane selama di sana.