Alasan Indonesia Legowo Mary Jane Veloso Dapat Pengampunan Mutlak dari Filipina

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Sabtu, 26 September 2026
Alasan Indonesia Legowo Mary Jane Veloso Dapat Pengampunan Mutlak dari Filipina

Terpidana kasus narkotika Mary Jane Veloso.(foto: Merahputih.com/Didik Setiawan)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Kasus Mary Jane Veloso akhirnya resmi ditutup setelah Pemerintah Filipina memberikan pengampunan mutlak, dan Pemerintah Indonesia pun menyatakan sangat menghormati keputusan tersebut.

Kepastian status hukum Mary Jane Veloso yang kini bebas sejalan dengan kesepakatan awal, di mana tanggung jawab pembinaannya sudah diserahkan sepenuhnya ke tangan Presiden Ferdinand "Bongbong" Marcos Jr.

Baca juga:

Mary Jane 'Pulang' ke Filipina, Tidak Boleh Kembali ke Indonesia

Mengingat panjangnya drama hukum yang menjeratnya, proses ekstradisi Mary Jane ke Filipina pada akhir 2024 lalu memang dirancang agar ia menjalani sisa hukuman di negara asalnya.

Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa pemberian grasi atau pembebasan ini sudah menjadi hak prerogatif Filipina.

Jadi, kalau kamu terus mengikuti perkembangan kasus narkotika ini, sikap legowo dari Indonesia sebenarnya bukan hal yang mengejutkan karena berpijak pada prinsip diplomasi yang saling menguntungkan.

Kenapa Indonesia Setuju? Begini Penjelasan Menko Yusril

Menteri

Yusril menjelaskan bahwa kesepakatan antar-negara ini punya sifat resiprokal alias timbal balik.

Artinya, kalau suatu saat nanti ada Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi narapidana di Filipina dan dipulangkan ke Tanah Air, tanggung jawab pembinaannya bakal beralih sepenuhnya ke Pemerintah RI.

Pemerintah RI sudah tahu hal tersebut dan juga sudah diberitakan secara luas oleh media massa,

ungkap Yusril dinukil Antara.

Dengan skema yang sama, Presiden RI juga punya hak istimewa untuk memberikan grasi atau membebaskan WNI tersebut meskipun ia divonis penjara seumur hidup di Filipina. Sebuah pendekatan hukum yang dinilai sangat adil bagi kedua belah pihak.

Perjalanan Panjang Kasus Mary Jane: Dari Sleman hingga Mandaluyong

Buat yang mungkin lupa, nama Mary Jane mulai mencuat saat ia ditangkap di Bandara Adisutjipto, Yogyakarta, pada April 2010 gara-gara kedapatan membawa 2,6 kilogram heroin.

Pengadilan Negeri Sleman kemudian menjatuhkan vonis hukuman mati pada Oktober 2010.

Setelah belasan tahun diwarnai lobi tingkat tinggi, Pemerintah Indonesia akhirnya memulangkan Mary Jane pada Desember 2024.

Ia resmi diserahkan ke Bureau of Corrections Filipina pada 18 Desember 2024 dan ditempatkan di Correctional Institution for Women di kawasan Mandaluyong, Manila.

Puncaknya, pada 25 September 2026, Presiden Filipina mengonfirmasi telah meneken surat pengampunan mutlak untuknya.

4 Syarat Penting dalam Kesepakatan Pemulangan

Keputusan pemulangan ini didasari oleh practical arrangement (pengaturan praktis) yang diteken oleh Menko Yusril dan Wakil Menteri Urusan Hukum Filipina, Raul Vasquez, pada 6 Desember 2024.

Baca juga:

Terciduk Kasus Narkoba Lagi, Aktor Revaldo Kenal Bandar di Tempat Rehab

Dokumen krusial ini memuat empat ketentuan yang wajib dipatuhi:

  • Saling Menghormati Kedaulatan: Kedua negara sepakat untuk menjunjung tinggi kedaulatan hukum masing-masing tanpa ada intervensi.

  • Alih Otoritas Hukuman: Setelah dipindahkan, Mary Jane tunduk penuh pada aturan dan prosedur hukum Filipina, yang pada akhirnya berujung pada pengampunan mutlak ini.

  • Masuk Daftar Hitam (Blacklist): Mary Jane dilarang keras untuk menginjakkan kaki atau masuk kembali ke wilayah Republik Indonesia.

  • Transparansi Informasi: Pemerintah Filipina wajib memberikan laporan dan akses informasi secara terbuka kepada Indonesia terkait perkembangan status Mary Jane selama di sana.

#Yusril Ihza Mahendra #Mary Jane #Narkoba #Narkotika #Kasus Narkoba
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Angga Yudha Pratama

Seorang jurnalis profesional, reporter senior, editor berita, dan asisten redaktur yang telah berkarya di industri media online nasional selama lebih dari satu dekade. Selalu mengedepankan akurasi, objektivitas, dan kualitas informasi dalam setiap karyanya berbekal dari pengalaman langsung bertahun-tahun melakukan peliputan di lapangan, penulisan berita, penyuntingan artikel, hingga pengelolaan konten digital. Keahlian tersebut membuat pemahaman secara menyeluruh proses produksi konten digital modern, mulai dari pencarian data, wawancara narasumber, verifikasi fakta, penulisan artikel, optimasi SEO, editing naskah, hingga publikasi berita sesuai kode etik jurnalistik. Lebih spesifik, pemahaman mengenai strategi optimasi SEO dan Digital Content untuk mesin pencari juga menjadi fokus saat ini di tengah disrupsi media. Keahlian itu meliputi SEO writing, content writing, copywriting, keyword research, semantic SEO, search intent, on page SEO, optimasi, artikel google, struktur heading SEO, evergreen content, optimasi readability, meta description hingga internal linking.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Alasan Indonesia Legowo Mary Jane Veloso Dapat Pengampunan Mutlak dari Filipina
Kasus Mary Jane Veloso akhirnya menemui titik terang setelah Presiden Filipina memberikan pengampunan mutlak. Simak alasan Pemerintah RI menghormati keputusan ini dan kesepakatan di baliknya!
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 26 September 2026
Alasan Indonesia Legowo Mary Jane Veloso Dapat Pengampunan Mutlak dari Filipina
Indonesia
Ombudsman Temukan Sel Mewah di Lapas Cibinong, Yusril: Jangan Ada Dusta di Antara Kita
Menko Yusril tegaskan sanksi berat bagi oknum terkait dugaan sel mewah Lapas Cibinong temuan Ombudsman. "Jangan ada dusta!" Cek selengkapnya!
Wisnu Cipto - Kamis, 24 September 2026
Ombudsman Temukan Sel Mewah di Lapas Cibinong, Yusril: Jangan Ada Dusta di Antara Kita
Indonesia
Menko Yusril Persilakan Media Liput Lapas Cibinong Buktikan Sendiri Tuduhan Sel Napi Sultan
Menko Yusril Ihza Mahendra persilakan media buktikan temuan Ombudsman soal sel mewah berfasilitas apartemen di Lapas Cibinong. Cek selengkapnya!
Wisnu Cipto - Kamis, 24 September 2026
Menko Yusril Persilakan Media Liput Lapas Cibinong Buktikan Sendiri Tuduhan Sel Napi Sultan
Indonesia
Bareskrim Gagalkan Penyelundupan 28,3 Kg Sabu Jaringan Internasional di Bengkalis
Bareskrim Polri menggagalkan penyelundupan 28,3 kilogram sabu jaringan internasional di Bengkalis, Riau. Dua kurir ditangkap dan dua pengendali diburu.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 24 September 2026
Bareskrim Gagalkan Penyelundupan 28,3 Kg Sabu Jaringan Internasional di Bengkalis
Indonesia
Hukum Tidak Pandang Bulu, Menko Yusril Persilakan KPK Periksa Menteri Nusron Wahid
Menko Yusril Ihza Mahendra persilakan KPK periksa Menteri ATR/BPN Nusron Wahid terkait dugaan suap HGB PT Summarecon Agung Tbk.
Wisnu Cipto - Rabu, 23 September 2026
Hukum Tidak Pandang Bulu, Menko Yusril Persilakan KPK Periksa Menteri Nusron Wahid
Indonesia
Kepala BNN Ungkap Tren Narkotika Cair, Menyaru Vape
Dalam beberapa bulan terakhir, bentuk narkotika tersebut muncul dalam sejumlah pengungkapan yang dilakukan BNN bersama aparat penegak hukum lainnya.
Dwi Astarini - Rabu, 16 September 2026
Kepala BNN Ungkap Tren Narkotika Cair, Menyaru Vape
Lifestyle
Penelitian Ungkap Orang Indonesia sudah Tahu Narkotika Sejak 25.000 Tahun Lalu, Teler Pakai Biji Pinang
Bukti terbaru menunjukkan biji pinang telah digunakan sebagai zat psikoaktif oleh sejumlah komunitas di Indonesia pada 25.000 tahun lalu.
Dwi Astarini - Kamis, 10 September 2026
Penelitian Ungkap Orang Indonesia sudah Tahu Narkotika Sejak 25.000 Tahun Lalu, Teler Pakai Biji Pinang
Indonesia
Terungkap Awal Mula 8 WNI Diduga Masuk Militer Rusia, Pemerintah Kini Telusuri Perekrutnya
Pemerintah menelusuri pihak yang merekrut 8 WNI yang diduga awalnya ditawari pekerjaan sebelum diarahkan mengikuti dinas militer Rusia.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 03 September 2026
Terungkap Awal Mula 8 WNI Diduga Masuk Militer Rusia, Pemerintah Kini Telusuri Perekrutnya
Indonesia
WNI Diduga Direkrut Jadi Tentara Rusia, Yusril Ingatkan Masyarakat Tak Gegabah
Kasus 8 WNI yang diduga direkrut menjadi tentara Rusia mendapat perhatian pemerintah. Yusril meminta masyarakat waspada terhadap tawaran kerja di luar negeri.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 03 September 2026
WNI Diduga Direkrut Jadi Tentara Rusia, Yusril Ingatkan Masyarakat Tak Gegabah
Indonesia
Polisi Tangkap Bandar Besar Obat Keras di Tanah Abang, Ratusan Ribu Butir Barang Bukti Diamankan
RS (38), pria yang disebut bandar besar obat keras di Tanah Abang, ditangkap polisi setelah masuk DPO. Total tersangka dalam kasus ini menjadi enam orang.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 03 September 2026
Polisi Tangkap Bandar Besar Obat Keras di Tanah Abang, Ratusan Ribu Butir Barang Bukti Diamankan
Bagikan