3 WNI Korban TPPO Dipulangkan dari Libya, Pelaku Janjikan Kerja ART di Turki

Soffi AmiraSoffi Amira - Selasa, 04 Agustus 2026
3 WNI Korban TPPO Dipulangkan dari Libya, Pelaku Janjikan Kerja ART di Turki

Polda Metro Jaya bongkar kasus TPPO WNI yang dipekerjakan ke Libya. Foto: MerahPutih/Kanu

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Polda Metro Jaya mengungkap modus sindikat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menjanjikan pekerjaan sebagai asisten rumah tangga (ART) di Turki.

Namun, hal itu justru memberangkatkan para korban secara nonprosedural ke Libya untuk dieksploitasi.

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah memulangkan tiga warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban TPPO dari Libya.

Ketiga korban adalah Nike Ahmad Rafiq (NAR), Siti Saodah (SS), dan Novita Kusput Ranti (NKR). Mereka tiba di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta setelah melalui proses koordinasi lintas negara dan lintas instansi.

Baca juga:

5 Tips Aman Mencari Kerja Online agar Terhindar dari Lowongan Palsu dan TPPO

3 WNI Korban TPPO Sudah Dipulangkan dari Libya

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar mengatakan, pemulangan tersebut merupakan bentuk kehadiran negara dalam melindungi WNI yang menjadi korban jaringan pemberangkatan calon pekerja migran Indonesia (CPMI) secara nonprosedural.

Pemulangan ketiga korban ini merupakan wujud kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada WNI yang berada di luar negeri, khususnya mereka yang diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang jaringan pemberangkatan Calon Pekerja Migran Indonesia secara nonprosedural ke Libya.

kata Onkoseno

Menurut Onkoseno, kepulangan para korban bukan sekadar mengakhiri perjalanan panjang mereka di luar negeri, tetapi juga menjadi awal proses perlindungan, pendampingan, dan pemulihan agar dapat kembali menjalani kehidupan secara aman dan bermartabat.

Sementara itu, Direktur Reserse PPA-PPO Polda Metro Jaya, Kombes Rita Wulandari Wibowo menjelaskan, ketiga korban merupakan perempuan dewasa yang dipekerjakan sebagai ART di Libya.

Baca juga:

KJRI Johor Bahru Kirim Voucher Telepon dan Voucher Makanan Bagi WNI Ditahan di Penjara Malaysia

Mereka mengalami eksploitasi ekonomi setelah ditempatkan di negara yang tidak termasuk tujuan penempatan resmi pekerja migran Indonesia karena masih berlaku moratorium.

Rita menyebutkan, para korban semula direkrut dengan janji bekerja di Turki. Namun, mereka kemudian diberangkatkan ke Libya tanpa dokumen resmi sebagai pekerja migran Indonesia.

“Dari ketiga korban tersebut, saat ini dalam penanganan intensif. Begitu pulang, mereka langsung diberikan pemeriksaan medis, kemudian asesmen psikologis untuk memastikan kondisi mereka,” ujarnya.

Hasil pemeriksaan awal menunjukkan, para korban mengalami gangguan kesehatan akibat kondisi kerja yang tidak layak, seperti jam kerja yang tidak teratur, kurang istirahat, serta minimnya asupan makanan.

Polda Metro Jaya Tetapkan 2 Tersangka dalam Kasus TPPO WNI ke Libya

Tim Biddokkes Polda Metro Jaya masih melakukan penanganan medis terhadap ketiganya. Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan dua tersangka, yakni RI alias Ica dan DY.

RI diduga mengendalikan proses perekrutan, membiayai pengurusan administrasi keberangkatan, serta menghubungkan korban dengan jaringan agen di luar negeri.

Sementara itu, DY diduga berperan mencari calon pekerja migran, mengurus dokumen keberangkatan, menampung korban sebelum berangkat, hingga mengantar mereka ke Bandara Soekarno-Hatta.

Modus para pelaku adalah menawarkan pekerjaan sebagai ART di Turki dengan iming-iming penghasilan serta memberikan uang kepada keluarga korban untuk menarik minat.

Baca juga:

Komisi III DPR Minta Polri, KP2MI, dan Imigrasi Perkuat Pemberantasan TPPO

Seluruh proses keberangkatan difasilitasi oleh pelaku, mulai dari pengurusan dokumen, pemeriksaan kesehatan, penampungan sementara, hingga keberangkatan ke luar negeri.

Namun, para korban akhirnya dikirim secara ilegal ke Libya dan diduga menjadi korban eksploitasi.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 455 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Pasal 4 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Mereka terancam hukuman penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling sedikit Rp 120 juta hingga Rp 600 juta. (knu)

#TPPO #WNI #Kasus Penipuan #Perdagangan Orang
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Jubir Kemlu Terima WhatsApp dari WNI Gabung Militer Rusia, Isinya Titip Pesan Buat Menlu
Jubir Kemlu terima pesan WhatsApp dari WNI yang diduga gabung militer Rusia. Pesan dititipkan untuk Menlu Sugiono, investigasi perekrutan ilegal terus digali.
Wisnu Cipto - Kamis, 17 September 2026
Jubir Kemlu Terima WhatsApp dari WNI Gabung Militer Rusia, Isinya Titip Pesan Buat Menlu
Indonesia
Makkah Jadi Target Serangan Drone, WNI di Jeddah Hingga Taif Diminta Waspada
Arab Saudi dihujani serangan drone Houthi yang mengincar kawasan Makkah. Kemlu RI minta WNI tingkatkan kewaspadaan dan catat nomor darurat ini!
Wisnu Cipto - Rabu, 16 September 2026
Makkah Jadi Target Serangan Drone, WNI di Jeddah Hingga Taif Diminta Waspada
Indonesia
Kemenlu Dalami Klaim Ukraina soal 8 WNI Direkrut Jadi Militer Rusia
Kemenlu memiliki tugas memberikan pelindungan kepada WNI di luar negeri.
Dwi Astarini - Sabtu, 05 September 2026
Kemenlu Dalami Klaim Ukraina soal 8 WNI Direkrut Jadi Militer Rusia
Indonesia
Sudah Jelas! 1.512 Anak Pekerja Migran di Malaysia Akhirnya Diberikan Kewarganegaraan Indonesia
Berawal dari penegasan status kewarganegaraan, ini akan menjadi pintu bagi anak-anak kita untuk bersekolah, melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 04 September 2026
Sudah Jelas! 1.512 Anak Pekerja Migran di Malaysia Akhirnya Diberikan Kewarganegaraan Indonesia
Indonesia
Kapal Berbobot 268 Ton Terbalik di Busan Korea Selatan, ABK WNI Ikut Hilang
Kapal tunda terbalik di Busan, Korea Selatan, menewaskan satu awak. Dua ABK WNI ikut jadi korban, satu selamat, satu masih hilang.
Wisnu Cipto - Kamis, 03 September 2026
Kapal  Berbobot 268 Ton Terbalik di Busan Korea Selatan, ABK WNI Ikut Hilang
Indonesia
Terungkap Awal Mula 8 WNI Diduga Masuk Militer Rusia, Pemerintah Kini Telusuri Perekrutnya
Pemerintah menelusuri pihak yang merekrut 8 WNI yang diduga awalnya ditawari pekerjaan sebelum diarahkan mengikuti dinas militer Rusia.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 03 September 2026
Terungkap Awal Mula 8 WNI Diduga Masuk Militer Rusia, Pemerintah Kini Telusuri Perekrutnya
Indonesia
WNI Diduga Direkrut Jadi Tentara Rusia, Yusril Ingatkan Masyarakat Tak Gegabah
Kasus 8 WNI yang diduga direkrut menjadi tentara Rusia mendapat perhatian pemerintah. Yusril meminta masyarakat waspada terhadap tawaran kerja di luar negeri.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 03 September 2026
WNI Diduga Direkrut Jadi Tentara Rusia, Yusril Ingatkan Masyarakat Tak Gegabah
Indonesia
8 WNI Gabung Militer Rusia, DPR Soroti Konsekuensi Status Kewarganegaraan
Sebanyak 8 WNI bergabung dengan militer Rusia. DPR meminta pemerintah untuk tidak kecolongan lagi.
Soffi Amira - Rabu, 02 September 2026
8 WNI Gabung Militer Rusia, DPR Soroti Konsekuensi Status Kewarganegaraan
Indonesia
Diduga 8 Orang Gabung Tentara Rusia, DPR Sebut Otomatis Kehilangan Kewarganegaraan Indonesia
Jika ada WNI yang bergabung dengan militer negara asing maka status kewarganegaraan Indonesia akan hilang.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 02 September 2026
Diduga 8 Orang Gabung Tentara Rusia, DPR Sebut Otomatis Kehilangan Kewarganegaraan Indonesia
Indonesia
Dasco dapat Info 8 WNI Gabung Militer Rusia Awalnya Daftar Lowongan Satpam
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mendapatkan informasi adanya dugaan 8 WNI itu menjadi korban penipuan lowongan kerja satpam di luar negeri.
Wisnu Cipto - Selasa, 01 September 2026
Dasco dapat Info 8 WNI Gabung Militer Rusia Awalnya Daftar Lowongan Satpam
Bagikan