Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

3 WNI Korban TPPO Dipulangkan dari Libya, Pelaku Janjikan Kerja ART di Turki

Soffi AmiraSoffi Amira - Selasa, 04 Agustus 2026
3 WNI Korban TPPO Dipulangkan dari Libya, Pelaku Janjikan Kerja ART di Turki

Polda Metro Jaya bongkar kasus TPPO WNI yang dipekerjakan ke Libya. Foto: MerahPutih/Kanu

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Polda Metro Jaya mengungkap modus sindikat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menjanjikan pekerjaan sebagai asisten rumah tangga (ART) di Turki.

Namun, hal itu justru memberangkatkan para korban secara nonprosedural ke Libya untuk dieksploitasi.

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah memulangkan tiga warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban TPPO dari Libya.

Ketiga korban adalah Nike Ahmad Rafiq (NAR), Siti Saodah (SS), dan Novita Kusput Ranti (NKR). Mereka tiba di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta setelah melalui proses koordinasi lintas negara dan lintas instansi.

Baca juga:

5 Tips Aman Mencari Kerja Online agar Terhindar dari Lowongan Palsu dan TPPO

3 WNI Korban TPPO Sudah Dipulangkan dari Libya

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar mengatakan, pemulangan tersebut merupakan bentuk kehadiran negara dalam melindungi WNI yang menjadi korban jaringan pemberangkatan calon pekerja migran Indonesia (CPMI) secara nonprosedural.

Pemulangan ketiga korban ini merupakan wujud kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada WNI yang berada di luar negeri, khususnya mereka yang diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang jaringan pemberangkatan Calon Pekerja Migran Indonesia secara nonprosedural ke Libya.

kata Onkoseno

Menurut Onkoseno, kepulangan para korban bukan sekadar mengakhiri perjalanan panjang mereka di luar negeri, tetapi juga menjadi awal proses perlindungan, pendampingan, dan pemulihan agar dapat kembali menjalani kehidupan secara aman dan bermartabat.

Sementara itu, Direktur Reserse PPA-PPO Polda Metro Jaya, Kombes Rita Wulandari Wibowo menjelaskan, ketiga korban merupakan perempuan dewasa yang dipekerjakan sebagai ART di Libya.

Baca juga:

KJRI Johor Bahru Kirim Voucher Telepon dan Voucher Makanan Bagi WNI Ditahan di Penjara Malaysia

Mereka mengalami eksploitasi ekonomi setelah ditempatkan di negara yang tidak termasuk tujuan penempatan resmi pekerja migran Indonesia karena masih berlaku moratorium.

Rita menyebutkan, para korban semula direkrut dengan janji bekerja di Turki. Namun, mereka kemudian diberangkatkan ke Libya tanpa dokumen resmi sebagai pekerja migran Indonesia.

“Dari ketiga korban tersebut, saat ini dalam penanganan intensif. Begitu pulang, mereka langsung diberikan pemeriksaan medis, kemudian asesmen psikologis untuk memastikan kondisi mereka,” ujarnya.

Hasil pemeriksaan awal menunjukkan, para korban mengalami gangguan kesehatan akibat kondisi kerja yang tidak layak, seperti jam kerja yang tidak teratur, kurang istirahat, serta minimnya asupan makanan.

Polda Metro Jaya Tetapkan 2 Tersangka dalam Kasus TPPO WNI ke Libya

Tim Biddokkes Polda Metro Jaya masih melakukan penanganan medis terhadap ketiganya. Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan dua tersangka, yakni RI alias Ica dan DY.

RI diduga mengendalikan proses perekrutan, membiayai pengurusan administrasi keberangkatan, serta menghubungkan korban dengan jaringan agen di luar negeri.

Sementara itu, DY diduga berperan mencari calon pekerja migran, mengurus dokumen keberangkatan, menampung korban sebelum berangkat, hingga mengantar mereka ke Bandara Soekarno-Hatta.

Modus para pelaku adalah menawarkan pekerjaan sebagai ART di Turki dengan iming-iming penghasilan serta memberikan uang kepada keluarga korban untuk menarik minat.

Baca juga:

Komisi III DPR Minta Polri, KP2MI, dan Imigrasi Perkuat Pemberantasan TPPO

Seluruh proses keberangkatan difasilitasi oleh pelaku, mulai dari pengurusan dokumen, pemeriksaan kesehatan, penampungan sementara, hingga keberangkatan ke luar negeri.

Namun, para korban akhirnya dikirim secara ilegal ke Libya dan diduga menjadi korban eksploitasi.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 455 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Pasal 4 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Mereka terancam hukuman penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling sedikit Rp 120 juta hingga Rp 600 juta. (knu)

#TPPO #WNI #Kasus Penipuan #Perdagangan Orang
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
3 WNI Korban TPPO Dipulangkan dari Libya, Pelaku Janjikan Kerja ART di Turki
Polda Metro Jaya membongkar modus TPPO yang menjanjikan pekerjaan ART di Turki. Kini, tiga WNI sudah dipulangkan dari Libya.
Soffi Amira - Selasa, 04 Agustus 2026
3 WNI Korban TPPO Dipulangkan dari Libya, Pelaku Janjikan Kerja ART di Turki
Indonesia
5 Tips Aman Mencari Kerja Online agar Terhindar dari Lowongan Palsu dan TPPO
Jobstreet by SEEK membagikan lima tips aman mencari kerja online agar terhindar dari lowongan palsu, penipuan rekrutmen, dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 31 Juli 2026
5 Tips Aman Mencari Kerja Online agar Terhindar dari Lowongan Palsu dan TPPO
Indonesia
Komisi III DPR Minta Polri, KP2MI, dan Imigrasi Perkuat Pemberantasan TPPO
Praktik pengiriman pekerja migran secara ilegal masih menjadi ancaman serius yang harus ditangani secara menyeluruh. 

Dwi Astarini - Kamis, 30 Juli 2026
Komisi III DPR Minta Polri, KP2MI, dan Imigrasi Perkuat Pemberantasan TPPO
Indonesia
Jawa Barat Jadi Provinsi Terbanyak Minta Perlindungan LPSK Terkait TPPO
LPSK hingga Mei 2026 juga menangani sekitar 132 korban TPPO dari sejumlah perkara yang masih berproses.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 30 Juli 2026
Jawa Barat Jadi Provinsi Terbanyak Minta Perlindungan LPSK Terkait TPPO
Indonesia
Polda Metro Bongkar TPPO Berkedok Penyaluran Kerja ke Turkiye, Korban Malah Dieksploitasi di Libya
Mereka tidak menerima upah, mengalami kekerasan dan ancaman, paspor ditahan, kebebasannya dibatas, hingga dipaksa bekerja dengan jam kerja tinggi tanpa waktu istirahat yang layak.
Dwi Astarini - Sabtu, 25 Juli 2026
Polda Metro Bongkar TPPO Berkedok Penyaluran Kerja ke Turkiye, Korban Malah Dieksploitasi di Libya
Indonesia
Pemerintah Resmi Ajukan Usulan Kewarganegaraan Ganda WNI, Bola Panas Kini di DPR
Pemerintah ajukan usulan dwi kewarganegaraan terbatas untuk talenta diaspora strategis. Bola panas kini di DPR untuk pembahasan revisi UU Kewarganegaraan.
Wisnu Cipto - Jumat, 24 Juli 2026
Pemerintah Resmi Ajukan Usulan Kewarganegaraan Ganda WNI, Bola Panas Kini di DPR
Indonesia
Kemenlu Tangani WNI Kabur Dari Rombongan Wisata di Korea Selatan
Kabar mengenai seorang WNI berinisial F asal Madiun, Jawa Timur yang diduga kabur dalam perjalanan tur di Korea Selatan menjadi sorotan masyarakat
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 23 Juli 2026
Kemenlu Tangani WNI Kabur Dari Rombongan Wisata di Korea Selatan
Indonesia
Soal Pungutan Jadi WNI dan Lepas WNI, Ini Alasan Menteri Hukum Supratman
Terkait permohonan pelepasan status WNI, pemerintah melalui 15 kementerian/lembaga melakukan pengecekan terhadap individu pemohon. Tidak seluruh permohonan disetujui pemerintah.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 21 Juli 2026
Soal Pungutan Jadi WNI dan Lepas WNI, Ini Alasan Menteri Hukum Supratman
Indonesia
PP Nomor 30 Tahun 2026: Lepas Status WNI Kena Tarif cuma Rp 5 Juta
Peraturan yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto itu diundangkan pada 2 Juli 2026.
Dwi Astarini - Senin, 20 Juli 2026
PP Nomor 30 Tahun 2026: Lepas Status WNI Kena Tarif cuma Rp 5 Juta
Indonesia
DPR Minta Pemerintah Maksimalkan Diplomasi Selamatkan 2 WNI yang Disandera di Myanmar
Kementerian Luar Negeri mengungkap dua WNI berinisial AE dan S diduga disandera di Myanmar dengan tuntutan tebusan Rp 200 juta.
Frengky Aruan - Minggu, 19 Juli 2026
DPR Minta Pemerintah Maksimalkan Diplomasi Selamatkan 2 WNI yang Disandera di Myanmar
Bagikan