MerahPutih.com - Lima kementerian berklaborasi memberikan penegasan status kewarganegaraan bagi 1.512 anak pekerja migran Indonesia (PMI) di Malaysia.
Lima kementerian ini adalah Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Luar Negeri.
Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas mengatakan pemberian status kewarganegaraan dilakukan di empat titik Kuala Lumpur, Kota Kinabalu, Tawau, dan Johor Bahru. Dengan pemberian penegasan status kewarganegaraan itu, anak-anak PMI bisa mendapatkan kepastian dan perlindungan hukum.
Pemerintah Indonesia prihatin karena ada anak-anak kita, saudara-saudara kita, yang tidak bisa mendapatkan hak-haknya sebagai warga negara dengan utuh. Tidak memiliki kepastian hukum. Karena itu, kami dari Kemenkum bersama empat kementerian lainnya hadir di sini untuk memberikan kepastian hukum itu bagi mereka,
ujar Supratman.
Baca juga:
Pemerintah Luncurkan SMK Go Global, Kirim 500 Ribu Pekerja Migran Indonesia
Ia mengatakan, ketiadaan status kewarganegaraan bukan hanya merupakan persoalan administratif. Status kewarganegaraan itu adalah dasar bagi anak-anak tersebut untuk mengakses hak-hak mereka seperti pendidikan, kesehatan, administrasi kependudukan, bantuan sosial, hingga perlindungan ketika mereka berhadapan dengan persoalan hukum.
Berawal dari penegasan status kewarganegaraan, ini akan menjadi pintu bagi anak-anak kita untuk bersekolah, melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi. Juga memungkinkan mereka mendapatkan bantuan dan perlindungan hukum ketika mereka berada di luar wilayah Indonesia,
jelas Supratman.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menyampaikan komitmen yang kuat dalam menangani pekerja migran.
Kehadiran kita di sini berkomitmen untuk menyelesaikan persoalan persoalan warga kita di luar negeri supaya negara hadir untuk masyarakat,
kata Agus.
Menteri P2MI, Mukhtarudin menegaskan kementeriannya akan melakukan perlindungan maksimal sebagaimana arahan Presiden Prabowo Subianto.
Dengan adanya pemulihan dokumen, mereka akan mendapatkan perlindungan dan jaminan sosial, dan ini terobosan penting untuk menyelesaikan masalah,
kata Mukhtarudin.