MerahPutih.com - Sebanyak 17 warga negara asing (WNA) asal Malaysia dan Singapura diduga menyalahgunakan izin tinggal dengan melakukan bisnis pinjaman daring (online/pinjol).
Kami tidak pandang bulu dalam menindak WNA yang menyalahgunakan izin tinggal untuk bekerja secara ilegal,
kata Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Muhamad Novyandri di Jimbaran, Kabupaten Badung, Bali, Senin (26/10).
Sebanyak 15 orang adalah WNA Malaysia dan dua lainnya asal Singapura. Mereka ditangkap dalam operasi keimigrasian mandiri di kediaman mereka di Dalung, Kuta Utara, Kabupaten Badung pada Kamis (22/10) yang sekaligus menjadi markas sementara mereka selama beraksi di Bali.
Dari hasil pemeriksaan sementara diketahui kegiatan tersebut dikelola oleh tiga orang bertugas sebagai manajer, sementara sisanya berperan sebagai admin.
Baca juga:
Pinjaman Online Makin Meningkat, Naik 89 Persen Secara Tahunan
Mereka mempublikasikan jasa pinjol itu melalui iklan di media sosial facebook dan menautkan ke berbagai nomor WhatsApp.
Dalam menjalankan aksinya, mereka melakukan identifikasi pelanggan dengan mengumpulkan informasi pekerjaan, slip gaji, kontak darurat, dan informasi personal lainnya.
Sejauh ini, kata dia, diketahui target pelanggan mereka merupakan WNA dan belum ditemukan ada WNI yang menjadi pelanggan.
Meski begitu, pihaknya belum merinci berapa nominal kerugian atau nominal pinjaman yang diberikan selama menjalankan aksinya di Bali.
Saat ini, 17 WNA itu menjalani penahanan sementara atau detensi untuk melanjutkan pemeriksaan. Mereka dijerat melanggar pasal 75 ayat (1) Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.