Terjaring Operasi Penindakan Prostitusi, 18 WNA Dideportasi Dari Bali

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Selasa, 29 September 2026
Terjaring Operasi Penindakan Prostitusi, 18 WNA Dideportasi Dari Bali

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Muhamad Novyandri bersama Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Bali Ramdhani menunjukkan barang bukti kasus dugaan prostitusi yang melibatkan WNA saat konferensi pers di Badung, Bali, Jumat (18/9/2026). (ANTARA/Rita Laura)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - 18 Warga negara asing (WNA) sepanjang 21–27 September 2026 dideportasi Kantor Imigrasi Ngurah Rai karena melanggar izin tinggal, termasuk 10 orang yang terjaring operasi terkait aktivitas prostitusi di Bali.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Muhamad Novyandri dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa, mengatakan 10 WNA tersebut terjaring dalam operasi gabungan bersama Polda Bali pada 17 September 2026.

Selain terindikasi menyalahgunakan izin tinggal dengan terlibat dalam aktivitas prostitusi, lima orang di antaranya juga kedapatan telah tinggal lajak (overstay),

kata Novyandri.

Enam WNA lainnya dideportasi karena tinggal lajak. Empat orang di antaranya mengalami overstay kurang dari 60 hari, tetapi tidak mampu membayar biaya beban, sedangkan dua lainnya tinggal lajak lebih dari 60 hari.

Pelanggaran izin tinggal juga dilakukan seorang WN Rusia berinisial VL yang bekerja sebagai pelatih sepeda motor dengan menggunakan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Remote Worker.

VL terindikasi tidak jujur dalam memperoleh izin tinggal tersebut. Sementara itu, seorang WN Slovakia pemegang ITAS dideportasi karena tidak mengajukan pemutakhiran data setelah mengganti paspor.

Deportasi ini menunjukkan keseriusan kami dalam menegakkan hukum keimigrasian,

kata Novyandri.

Seluruh WNA yang dideportasi juga diusulkan masuk dalam daftar penangkalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Operasi rutin pengawasan WNA dilakukan di sejumlah wilayah di Bali, antara lain Canggu dan Seminyak.

Ia mengatakan tindakan deportasi merupakan bagian dari fungsi penegakan hukum Kantor Imigrasi Ngurah Rai sekaligus upaya berkelanjutan menjaga ketertiban dan keamanan kegiatan pariwisata di Bali.

Imigrasi Ngurah Rai mengingatkan seluruh WNA yang berada di Indonesia, khususnya Bali, untuk memeriksa masa berlaku izin tinggal dan memastikan aktivitas yang dilakukan sesuai dengan jenis izin yang dimiliki.

Kami mengimbau seluruh warga negara asing untuk patuh terhadap aturan yang berlaku di Indonesia, termasuk memiliki izin tinggal yang sesuai dengan aktivitasnya,

ujarnya.

Novyandri mengatakan komitmen tersebut sejalan dengan arahan Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko melalui semangat “Imigrasi untuk Rakyat”.

Menurut dia, penegakan hukum keimigrasian merupakan bagian dari upaya menghadirkan layanan keimigrasian yang tidak hanya memberikan pelayanan, tetapi juga menjaga keamanan, ketertiban, dan kepentingan masyarakat.

Pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan WNA akan terus diperkuat untuk memastikan orang asing yang berada di Indonesia mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan serta memberikan dampak yang positif bagi masyarakat,

katanya.
#RUU Prostitusi #Deportasi #Imigrasi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Alwan Ridha Ramdani

Alwan Ridha Ramdanu adalah Jurnalis kelahiran di Bandung, Jawa Barat. Sudah 20 tahun menjadi jurnalis dengan mayoritas fokus pada liputan atau menulis terkait ekonomi makro. Selain jurnalis, Alwan juga adalah pendamping petani sawit swadaya dan juga berpengalaman dalam communication dan community terkait isu keberlanjutan dan lingkungan hidup.
Show More

Berita Terkait

Indonesia
Terjaring Operasi Penindakan Prostitusi, 18 WNA Dideportasi Dari Bali
Seluruh WNA yang dideportasi juga diusulkan masuk dalam daftar penangkalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 29 September 2026
Terjaring Operasi Penindakan Prostitusi, 18 WNA Dideportasi Dari Bali
Indonesia
Sudah Jelas! 1.512 Anak Pekerja Migran di Malaysia Akhirnya Diberikan Kewarganegaraan Indonesia
Berawal dari penegasan status kewarganegaraan, ini akan menjadi pintu bagi anak-anak kita untuk bersekolah, melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 04 September 2026
Sudah Jelas! 1.512 Anak Pekerja Migran di Malaysia Akhirnya Diberikan Kewarganegaraan Indonesia
Indonesia
5 WNA Diamankan dalam Operasi Imigrasi di Canggu Bali, Langgar Izin Tinggal
5 WNA diamankan dalam operasi Imigrasi di Canggu, Bali. Kelimanya diduga melakukan pelanggaran izin tinggal atau overstay.
Soffi Amira - Sabtu, 29 Agustus 2026
5 WNA Diamankan dalam Operasi Imigrasi di Canggu Bali, Langgar Izin Tinggal
Indonesia
WNA Rusia Siarkan Demo di Papua Diamankan Imigrasi, Langgar Aturan Visa Wisatawan
Imigrasi mengamankan WNA Rusia berinisial AP (39) karena terlibat publikasi aksi demo KNPB di Wamena, Papua. Aktivitasnya dinilai melanggar aturan visa wisata
Wisnu Cipto - Rabu, 26 Agustus 2026
WNA Rusia Siarkan Demo di Papua Diamankan Imigrasi, Langgar Aturan Visa Wisatawan
Indonesia
KPK Telah Sita Aset Rp 150 Miliar Dari Kasus Pemerasan TKA oleh Para Pejabat Imigrasi
Silmy Karim yang menjabat Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023–2024, KPK juga menetapkan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024–2025 Saffar Muhammad Godam sebagai tersangka.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 20 Agustus 2026
KPK Telah Sita Aset Rp 150 Miliar Dari Kasus Pemerasan TKA oleh Para Pejabat Imigrasi
Dunia
12 Juta Permohonan Visa Tertunda, AS Disebut Sengaja Perlambat Layanan
Laporan tersebut menambahkan bahwa pejabat AS mengaitkan lambatnya proses imigrasi tersebut disebabkan oleh prosedur peninjauan permohonan yang lebih ketat.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 07 Agustus 2026
12 Juta Permohonan Visa Tertunda, AS Disebut Sengaja Perlambat Layanan
Indonesia
KPK Akan Periksa Kepala Kantor Imigrasi Jaksel soal Temuan Uang SGD 8.500 dalam Kasus Dugaan Pemerasan WNA
KPK akan memeriksa Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Selatan terkait temuan uang tunai SGD 8.500 dalam penyidikan dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 07 Agustus 2026
KPK Akan Periksa Kepala Kantor Imigrasi Jaksel soal Temuan Uang SGD 8.500 dalam Kasus Dugaan Pemerasan WNA
Indonesia
KPK Temukan 8.500 Dolar Singapura di Ruangan Kepala Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan Winarko
Lembaga antirasuah tersebut menyita 8.500 dolar Singapura dari Kantor Imigrasi Jaksel dalam penggeledahan pada 4 Agustus 2026.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 05 Agustus 2026
KPK Temukan 8.500 Dolar Singapura di Ruangan Kepala Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan Winarko
Indonesia
Kasus Dugaan Pemerasan WNA, KPK Amankan Uang SGD 8.500 dari Kantor Imigrasi Jakarta Selatan
KPK menyita uang tunai senilai SGD 8.500 saat menggeledah Kantor Imigrasi Jakarta Selatan dalam penyidikan dugaan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 05 Agustus 2026
Kasus Dugaan Pemerasan WNA, KPK Amankan Uang SGD 8.500 dari Kantor Imigrasi Jakarta Selatan
Indonesia
KPK Geledah Kantor Imigrasi Jakarta Selatan
Pada 4 Juni 2026, KPK menetapkan delapan tersangka dalam perkara dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA selama periode 2022–2026.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 04 Agustus 2026
KPK Geledah Kantor Imigrasi Jakarta Selatan
Bagikan