KPK Akan Periksa Kepala Kantor Imigrasi Jaksel soal Temuan Uang SGD 8.500 dalam Kasus Dugaan Pemerasan WNA

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Jumat, 07 Agustus 2026
KPK Akan Periksa Kepala Kantor Imigrasi Jaksel soal Temuan Uang SGD 8.500 dalam Kasus Dugaan Pemerasan WNA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: MP/Dicke Prasetia)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Winarko, terkait temuan uang tunai sebesar 8.500 dolar Singapura (SGD 8.500) yang disita saat penggeledahan di kantornya.

Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mengungkap asal-usul uang yang ditemukan dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan uang tunai itu ditemukan saat penyidik menggeledah Kantor Imigrasi Jakarta Selatan pada Selasa (4/8).

Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari pengembangan perkara dugaan korupsi berupa pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.

"Kami akan memanggil pihak-pihak terkait untuk menjelaskan keberadaan uang tunai tersebut," kata Budi kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (7/8).

Baca juga:

KPK Temukan 8.500 Dolar Singapura di Ruangan Kepala Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan Winarko

KPK Selidiki Dugaan Pola Pemerasan di Sejumlah Kantor Imigrasi

Menurut Budi, perkembangan penyidikan menunjukkan dugaan praktik pemerasan tidak hanya terjadi di lokasi yang menjadi sasaran operasi tangkap tangan (OTT).

KPK menemukan indikasi bahwa modus serupa diduga berlangsung di sejumlah kantor imigrasi lainnya.

Karena itu, penyidik akan mendalami status uang SGD 8.500 tersebut, mulai dari siapa pemberinya, motif pemberian, hingga mekanisme pengumpulannya.

Selain itu, KPK juga akan menguji apakah uang tersebut berkaitan dengan layanan keimigrasian yang diberikan oleh Kantor Imigrasi Jakarta Selatan.

Seluruh keterangan para saksi nantinya akan menjelaskan kedudukan uang tersebut, termasuk asal pemberian, motif, dan mekanisme pengumpulannya,

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

Dokumen dan Barang Bukti Elektronik Ikut Disita

Selain uang tunai, penyidik juga menyita sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik dari Kantor Imigrasi Jakarta Selatan dan Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Jakarta Pusat.

Seluruh barang bukti tersebut kini sedang dianalisis untuk memperkuat pembuktian perkara.

Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Juni 2026 yang mengungkap dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal WNA serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Baca juga:

Kasus Dugaan Pemerasan WNA, KPK Amankan Uang SGD 8.500 dari Kantor Imigrasi Jakarta Selatan

Hingga kini, KPK telah menetapkan delapan tersangka dalam perkara tersebut. Salah satunya adalah Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan nonaktif, Silmy Karim.

Penyidik masih terus menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk dugaan praktik serupa di kantor-kantor imigrasi lainnya. (Pon)

#KPK #Kasus Pemerasan #Imigrasi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kembangkan Kasus OTT di Bogor, KPK Sita Duit Ratusan Juta di Kantor ART/BPN Jatim
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai sejumlah ratusan juta rupiah seusai menggeledah Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Timur pada 24 September 2026.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 25 September 2026
Kembangkan Kasus OTT di Bogor, KPK Sita Duit Ratusan Juta di Kantor ART/BPN Jatim
Indonesia
KPK Bantah Arif Sugiyanton Orang Kepercayaan Nusron Wahid Eks Pegawainya, Tapi Bekas Polisi
KPK tegaskan mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto bukan pegawai lembaganya usai terciduk OTT suap HGB Summarecon, bongkar status aslinya sekarang!
Wisnu Cipto - Rabu, 23 September 2026
 KPK Bantah Arif Sugiyanton Orang Kepercayaan Nusron Wahid Eks Pegawainya, Tapi Bekas Polisi
Indonesia
Hukum Tidak Pandang Bulu, Menko Yusril Persilakan KPK Periksa Menteri Nusron Wahid
Menko Yusril Ihza Mahendra persilakan KPK periksa Menteri ATR/BPN Nusron Wahid terkait dugaan suap HGB PT Summarecon Agung Tbk.
Wisnu Cipto - Rabu, 23 September 2026
Hukum Tidak Pandang Bulu, Menko Yusril Persilakan KPK Periksa Menteri Nusron Wahid
Indonesia
Pengusutan Kasus Suap HGB Berlanjut, KPK Geledah BPN Kota Mojokerto
KPK kembali menggeledah Kantor BPN Kota Mojokerto terkait penyidikan dugaan suap pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 23 September 2026
Pengusutan Kasus Suap HGB Berlanjut, KPK Geledah BPN Kota Mojokerto
Indonesia
KPK Dalami Aliran Rp 106,3 Miliar dalam Kasus Suap HGB Summarecon, Nama Nusron Wahid Disebut
KPK mendalami aliran uang Rp 106,3 miliar dalam kasus suap HGB Summarecon. Kini, nama Nusron Wahid ikut disebut.
Soffi Amira - Rabu, 23 September 2026
KPK Dalami Aliran Rp 106,3 Miliar dalam Kasus Suap HGB Summarecon, Nama Nusron Wahid Disebut
Indonesia
Bupati Bolmut Sirajudin Lasena Diduga Terima Gratifikasi Rp 11,14 Miliar
KPK menduga Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Sirajudin Lasena menerima gratifikasi dengan total Rp 11,14 miliar sepanjang 2023 hingga 2026.
Frengky Aruan - Selasa, 22 September 2026
Bupati Bolmut Sirajudin Lasena Diduga Terima Gratifikasi Rp 11,14 Miliar
Indonesia
KPK Tetapkan Bupati Bolmut Tersangka Kasus Pemerasan
Sirajudin Lasena ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolmut.
Dwi Astarini - Selasa, 22 September 2026
KPK Tetapkan Bupati Bolmut Tersangka Kasus Pemerasan
Berita Foto
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT Bupati Bolmut Senilai Rp200 Juta
Petugas KPK menunjukkan barang bukti uang tunai OTT Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (22/9/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 22 September 2026
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT Bupati Bolmut Senilai Rp200 Juta
Indonesia
RUU Perampasan Aset masih Dibahas, DPR Serap Masukan Eks Pemimpin KPK
Parlemen masih membuka ruang bagi berbagai pihak untuk memberikan masukan terhadap substansi regulasi tersebut.
Dwi Astarini - Selasa, 22 September 2026
RUU Perampasan Aset masih Dibahas, DPR Serap Masukan Eks Pemimpin KPK
Berita Foto
KPK Resmi Tetapkan Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena Tersangka
Bupati Bolaang Mongondow Utara, Sirajudin Lasena dikawal menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (22/9/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 22 September 2026
KPK Resmi Tetapkan Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena Tersangka
Bagikan