MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing pada 2–3 Juni 2026. Operasi tersebut merupakan OTT ke-11 yang dilakukan KPK sepanjang 2026.
KPK menetapkan delapan tersangka dalam perkara dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA selama periode 2022–2026 di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM yang kemudian menjadi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Kabar perkembangan terkini, KPK menemukan 8.500 dolar Singapura di ruangan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan Winarko.
Kepala Kanim Jaksel,
kata Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein kepada para jurnalis di Jakarta, Rabu (5/8).
Baca juga:
Kasus Dugaan Pemerasan WNA, KPK Amankan Uang SGD 8.500 dari Kantor Imigrasi Jakarta Selatan
Taufik menyampaika, pernyataan tersebut setelah Juru Bicara KPK Budi Prasetyo hanya mengatakan bahwa lembaga antirasuah tersebut menyita 8.500 dolar Singapura dari Kantor Imigrasi Jaksel dalam penggeledahan pada 4 Agustus 2026.
Dari penggeledahan di Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, penyidik turut mengamankan uang tunai dalam mata uang asing senilai 8.500 dolar Singapura,
kata Budi.
Sebelunya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan turut menggeledah Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat sehingga pada Selasa ini lokasi yang digeledah tidak hanya Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan, Selasa (5/8).