MERAHPUTIH.COM - KEMENTERIAN Luar Negeri (Kemenlu) buka suara soal delapan warga negara Indonesia (WNI) yang disebut Ukraina direkrut menjadi bagian dari militer Rusia. Kemenlu mengaku masih mendalami informasi tersebut. Menteri Luar Negeri (Menlu) Sugiono mengatakan pendalaman dilakukan bersama instansi terkait. Pemerintah juga masih menggali alasan delapan WNI itu diduga bergabung dengan angkatan bersenjata Rusia.
“Kementerian Luar Negeri bersama instansi terkait terus mendalami informasi yang kami terima beberapa hari lalu terkait dengan keterlibatan delapan warga negara Indonesia yang diduga direkrut,” kata Sugiono kepada wartawan, Sabtu (5/9).
Sugiono menegaskan Kemenlu memiliki tugas memberikan pelindungan kepada WNI di luar negeri. Hak-hak konsuler juga akan tetap dipenuhi selama tidak ditemukan unsur yang menyebabkan mereka kehilangan kewarganegaraan.
“Hak-hak konsuler yang kami harus penuhi sepanjang tidak ditemukan unsur-unsur yang menyebabkan mereka kehilangan kewarganegaraan,” ujarnya.
Sebelumnya, Badan Intelijen Luar Negeri Ukraina atau Sluzhba zovnishn’oyi rozvidky Ukrayiny (SZRU) mengklaim ada delapan WNI yang direkrut menjadi bagian dari militer Rusia. Informasi tersebut dipublikasikan melalui laman resmi SZRU pada 27 Agustus 2026. Dalam laporan itu, pihak Ukraina menyebut para WNI tersebut sebagai cannon fodder atau 'serdadu umpan meriam'.
Baca juga:
Delapan nama yang disebut yakni Yuda Putra Pratama, Haryanto Dwi Kencana, Erwanda, Ngangun Hudri Fadli, Muhammad Syaripudin, M. Hadi Maulana, Wahyu Oktavian Iskandar, dan Helmi Nuraha Hakim.
Menurut FISU, para WNI itu diduga awalnya direkrut dengan tawaran pekerjaan dan gaji tinggi. Mereka disebut dijanjikan pekerjaan nontempur, percepatan mendapatkan kewarganegaraan Rusia, serta tunjangan sosial. FISU menyebut pola tersebut digunakan untuk menarik warga asing. Setelah direkrut melalui tawaran pekerjaan, mereka disebut dapat diarahkan untuk menjalani dinas militer.
Kemenlu belum menyimpulkan status maupun alasan keterlibatan delapan WNI tersebut. Pemerintah masih melakukan pendalaman untuk memastikan informasi yang disampaikan pihak Ukraina.
Sugiono menegaskan selama status kewarganegaraan mereka tidak berubah, pemerintah tetap berkewajiban memberikan hak-hak konsuler kepada para WNI tersebut.(Pon)
Baca juga:
Terungkap Awal Mula 8 WNI Diduga Masuk Militer Rusia, Pemerintah Kini Telusuri Perekrutnya