KPK Kembali Periksa Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas terkait Kasus Korupsi Kuota Haji
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Hadiri Pemeriksaan KPK
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, Jumat (30/1).
Pria yang akrab disapa Gus Yaqut itu akan diperiksa dalam kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama yang telah menjeratnya sebagai tersangka.
"Pemeriksaan hari ini dalam kapasitas sebagai saksi," kata Jubir KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat (30/1).
Baca juga:
Budi mengatakan, KPK memanggil sejumlah saksi penting untuk mengusut kasus dugaan korupsi kuota haji selama sepekan ini.
Para saksi itu juga diperiksa oleh auditor BPK untuk kepentingan perhitungan kerugian keuangan negara kasus tersebut.
"Sepekan ini, KPK juga telah melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi lainnya untuk dimintai keterangan, di antaranya ihwal penghitungan kerugian keuangan negara, dengan pemeriksaan dilakukan oleh auditor BPK," ungkapnya.
Baca juga:
Gandeng BPK, KPK Mulai Telusuri Kasus Korupsi Kuota Haji Tambahan
Sebelumnya, KPK telah memeriksa Yaqut pada 16 Desember 2025 lalu. Usai diperiksa selama 8 jam oleh tim penyidik, eks Ketum GP Ansor itu irit bicara.
Yaqut yang didampingi pengacara dan juru bicara menyerahkan sepenuhnya materi pemeriksaan kepada KPK.
"Kawan-kawan yang saya hormati tolong ditanyakan ke penyidik," kata Yaqut, saat itu. (pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Kembali Periksa Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas terkait Kasus Korupsi Kuota Haji
Kemenag akan Gelar Sidang Isbat Awal Ramadan 17 Februari 2026, Masjid IKN Jadi Lokasi Rukyatul Hilal
Menteri PPPA Senang Jumlah Petugas Haji Perempuan Makin Banyak, Tahun Ini Capai 33 Persen
Isi Curhatan KPK ke DPR: SDM Minim, Masalah Gaji, Hingga Butuh Alat Canggih
Raker KPK dengan Komisi III DPR Bahas Harmonisasi UU KPK dengan KUHP & KUHAP
Korupsi Bongkar Muat Pelabuhan IKN Terbongkar, 2 TSK Rugikan Negara Rp 5 Miliar
KPK Didesak Segera Susun Strategi Pemberantasan Korupsi yang Lebih Sistematis
KPK Tegaskan OTT Jadi Pintu Masuk Pengungkapan Kasus Yang Lebih Besar
Ketua KPK: Modus OTT kini Menggunakan Pola Layering
KPK Gunakan AI untuk Periksa LHKPN, Ribuan Pejabat Dinilai dengan Sistem Skor