Korupsi Bongkar Muat Pelabuhan IKN Terbongkar, 2 TSK Rugikan Negara Rp 5 Miliar
Kapal menurunkan material untuk pembangunan IKN di pelabuhan rakyat Makmur Mandiri milik Bumdes Desa Bumi Harapan, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur (ANTARA/Nyaman Bagus Purwaniawan)
MerahPutih.com - Kejaksaan berhasil membongkar praktik penyelewengan korupsi dalam pengelolaan bongkar muat barang dan jasa di Pelabuhan Rakyat Desa Bumi Harapan, Kecamatan Sepaku, yang melayani material pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).
“Penyidik menemukan dua alat bukti aliran dugaan penyimpangan pengelolaan pelabuhan rakyat Desa Bumi Harapan,” kata Kasi Pidsus Kejari Penajam Paser Utara, Christopher Bernata, kepada media, di kantornya, Rabu (28/1).
Baca juga:
Akhirnya! Untuk Pertama Kali Prabowo Kunjungi IKN Sebagai Presiden
Modus Korupsi 2 Tersangka
Menurut dia, kejaksaan telah menetapkan dua tersangka atau TSK. Yakni, mantan Kepala Desa Bumi Harapan periode 2018–2024 berinisial K, dan mantan Direktur Bumdes Makmur Mandiri periode 2022–2024 berinisial IL.
“Perkara dugaan penyelewengan pengelolaan pelabuhan rakyat itu melibatkan dua TSK dan sudah ditahan,” imbuh Christopher, dikutip Antara.
Berdasarkan penyelidikan, tarif pelabuhan yang dibayarkan pengguna jasa tidak masuk ke rekening Bumdes, melainkan ke rekening pribadi tersangka IL.
Tersangka K dan IL disebut melakukan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) untuk menetapkan besaran setoran ke kas Bumdes sebesar Rp 40 juta per bulan.
Baca juga:
Kerugian Negara Rp 5 Miliar
Padahal selama satu periode saja tercatat sekitar 200 kapal pengangkut material IKN sandar di pelabuhan dengan tarif Rp 20 juta per kapal.
“Ada dugaan korupsi hasil bongkar muat barang dan jasa pelabuhan rakyat itu dari 2022 sampai 2024 dengan total kerugian mencapai Rp 5 miliar,” tandas Christopher. (*)
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
Korupsi Bongkar Muat Pelabuhan IKN Terbongkar, 2 TSK Rugikan Negara Rp 5 Miliar
KPK Didesak Segera Susun Strategi Pemberantasan Korupsi yang Lebih Sistematis
Ketua KPK: Modus OTT kini Menggunakan Pola Layering
Perkuat Asset Tracing, KPK Kembalikan Aset Korupsi Rp 1,53 Triliun ke Kas Negara
Ahok 'Nyanyi' di Sidang Tipikor Dugaan Korupsi Pertamina, Sebut Laporan BPK dan BPKP Bersih dari Penyimpangan
Jaksa Soroti Selisih Harga Chromebook di E-Catalog yang Lebih Mahal daripada Marketplace
Eks Pejabat Kemendikbud Akui Terima Uang Rp 450 Juta dan USD 30 Ribu dari Vendor Chromebook
Gandeng BPK, KPK Mulai Telusuri Kasus Korupsi Kuota Haji Tambahan
Bos Maktour Sebut Kuota Haji Tambahan Tanggung Jawab Kemenag
Saksi Beberkan Pertemuan Pimpinan Google dengan Nadiem di Kantor Kemendikbudristek