MERAHPUTIH.COM - KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap praktik dugaan korupsi berupa pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) yang berlangsung pada periode 2022-2026.
Dalam perkara ini, penyidik menemukan penggunaan sejumlah kode khusus untuk menyamarkan pembagian uang hasil pemerasan.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan salah satu kode yang digunakan yakni istilah 'malaikat'. Istilah itu merujuk pada distribusi uang kepada pejabat tinggi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.
Untuk menyamarkan pembagian uang, para pihak menggunakan kode distribusi khusus, seperti penggunaan istilah ‘malaikat’ yang dimaksudkan distribusi uang untuk para pejabat tinggi di lingkungan Dirjen Imipas/Kementerian Imipas.
Setyo Budiyanto, Ketua KPK
Selain itu, para pelaku juga menggunakan istilah yang berkaitan dengan personel grup musik, seperti vokalis, gitaris, backing vocal, hingga koreografer untuk menggambarkan aliran dana kepada pihak tertentu.
Berdasarkan hasil penyidikan, KPK menduga praktik pemerasan dilakukan secara sistematis dari tingkat pusat hingga daerah. Nilai penerimaan yang berhasil diidentifikasi mencapai sedikitnya Rp 145,5 miliar selama empat tahun terakhir.
Baca juga:
KPK Ungkap Total Pemerasan Izin Tinggal WNA di Imigrasi Capai Rp 145,5 Miliar
“Selama periode 2022-2026, para pihak menerima uang secara langsung maupun melalui perantara dengan nilai sekurang-kurangnya Rp 145,5 miliar,” kata Setyo dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (4/6).
Dana tersebut diduga dibagikan setiap pekan kepada sejumlah pihak. Salah satunya ialah Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim yang disebut menerima aliran dana rutin sebesar Rp 100 juta per minggu.
KPK juga menemukan indikasi pencucian uang melalui pembelian aset dan pendirian perusahaan. Dari hasil analisis transaksi keuangan yang dilaporkan PPATK, ditemukan perputaran dana sebesar Rp 366,7 miliar pada 96 rekening milik 35 pegawai Kementerian Imipas. Dari jumlah itu, hanya sekitar Rp 9,7 miliar yang berasal dari gaji dan tunjangan resmi. Sisanya, sekitar Rp 357 miliar, diduga berasal dari pemohon layanan keimigrasian seperti visa, paspor, tenaga kerja asing, dan izin tinggal.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan delapan tersangka, termasuk Silmy Karim dan sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Imigrasi. Penyidik juga menyita barang bukti senilai Rp 17,5 miliar berupa kendaraan, aset kripto, rekening bank, serta mata uang asing.(Pon)
Baca juga:
KPK: Silmy Karim Terima Jatah Rp 100 Juta per Pekan dari Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA