MerahPutih.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan evaluasi sistem internal usai mencuatnya kasus dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Pemalang Anom Widiyantoro hingga seorang polisi yang diperbantukan sebagai staf administrasi di KPK.
Baca juga:
Staf Admin KPK Tersangka 'Urus Perkara Bupati Pemalang' Statusnya Polisi Diperbantukan
Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan evaluasi difokuskan pada alur dokumen penyelidikan yang dilaporkan ke pimpinan lembaga agar tidak mudah diakses pihak yang tidak berkepentingan.
Evaluasi yang dilakukan, misalkan, proses dokumen dari penyelidik itu bisa sampai ke pimpinan harus betul-betul terjaga. Tidak semua orang bisa melihat,
Ketua KPK Setyo Budiyanto
Menjaga Moral dan Mental di Internal KPK
Menurut Setyo, evaluasi juga bertujuan menjaga moral dan mental pegawai KPK agar tidak terganggu oleh kasus internal.
“Supaya tidak terulang kembali permasalahan yang sedikit banyak berpengaruh terhadap moril, mental, dan kinerja,” tutur Ketua KPK.
Baca juga:
Nama 4 Tersangka Kasus Internal KPK 'Urus Perkara', Begini Cara Bupati Anom 'Colek' Staf KPK
Kepada awak media, dikutip Jumat (31/7), Setyo menambahkan, evaluasi dilakukan agar pimpinan juga bisa melacak jika ada kesalahan atau kebocoran dokumen.
Manakala ada sesuatu yang mungkin salah atau enggak pas, kami bisa tahu semua, pimpinan bisa melacak macetnya di mana, keluarnya di mana, siapa yang melakukan sesuatu yang salah,
Ketua KPK Setyo Budiyanto
Fakta Seputar Internal KPK 'Main Urus Perkara' di OTT Bupati Pemalang
-
Klaster pertama: Dugaan pemerasan oleh Anom Widiyantoro terhadap jajaran Pemkab Pemalang dan pihak swasta. Tersangka: Anom Widiyantoro dan Mohamad Haris alias Gus Haris.
-
Klaster kedua: Dugaan pemerasan oleh polisi yang diperbantukan di KPK, Setya Budi Dias Oktavianto, bersama ayahnya Lilik Budi Suprianto, terhadap Anom Widiyantoro.
-
Tersangka: Anom Widiyantoro (Baputi), Mohamad Haris (Swasta), Setya Budi Dias (Staf Admin KPK), Lilik Budi Suprianto (
-
Fokus evaluasi internal KPK: alur dokumen penyelidikan agar tidak bocor ke pihak tak berkepentingan
Baca juga:
KPK Bongkar Dugaan Pemerasan dalam Kasus OTT Pemalang, Libatkan Pegawainya
KPK pada Selasa (28/7) melakukan OTT ke-18 sepanjang 2026. Dari 21 orang yang ditangkap, 14 dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut. Mereka terdiri atas lima orang dari Jakarta, delapan dari Pemalang, dan satu dari Purworejo. (*)

