Imbas OTT Bupati Pemalang, KPK Evaluasi Kebocoran Berkas Laporan Kasus ke Pimpinan

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Jumat, 31 Juli 2026
Imbas OTT Bupati Pemalang, KPK Evaluasi Kebocoran Berkas Laporan Kasus ke Pimpinan

Arsip - Ketua KPK Setyo Budianto (Tengah). (MP/Didik)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan evaluasi sistem internal usai mencuatnya kasus dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Pemalang Anom Widiyantoro hingga seorang polisi yang diperbantukan sebagai staf administrasi di KPK.

Baca juga:

Staf Admin KPK Tersangka 'Urus Perkara Bupati Pemalang' Statusnya Polisi Diperbantukan

Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan evaluasi difokuskan pada alur dokumen penyelidikan yang dilaporkan ke pimpinan lembaga agar tidak mudah diakses pihak yang tidak berkepentingan.

Evaluasi yang dilakukan, misalkan, proses dokumen dari penyelidik itu bisa sampai ke pimpinan harus betul-betul terjaga. Tidak semua orang bisa melihat,

Ketua KPK Setyo Budiyanto

Menjaga Moral dan Mental di Internal KPK

Menurut Setyo, evaluasi juga bertujuan menjaga moral dan mental pegawai KPK agar tidak terganggu oleh kasus internal.

“Supaya tidak terulang kembali permasalahan yang sedikit banyak berpengaruh terhadap moril, mental, dan kinerja,” tutur Ketua KPK.

Baca juga:

Nama 4 Tersangka Kasus Internal KPK 'Urus Perkara', Begini Cara Bupati Anom 'Colek' Staf KPK

Kepada awak media, dikutip Jumat (31/7), Setyo menambahkan, evaluasi dilakukan agar pimpinan juga bisa melacak jika ada kesalahan atau kebocoran dokumen.

Manakala ada sesuatu yang mungkin salah atau enggak pas, kami bisa tahu semua, pimpinan bisa melacak macetnya di mana, keluarnya di mana, siapa yang melakukan sesuatu yang salah,

Ketua KPK Setyo Budiyanto

Fakta Seputar Internal KPK 'Main Urus Perkara' di OTT Bupati Pemalang

  • Klaster pertama: Dugaan pemerasan oleh Anom Widiyantoro terhadap jajaran Pemkab Pemalang dan pihak swasta. Tersangka: Anom Widiyantoro dan Mohamad Haris alias Gus Haris.

  • Klaster kedua: Dugaan pemerasan oleh polisi yang diperbantukan di KPK, Setya Budi Dias Oktavianto, bersama ayahnya Lilik Budi Suprianto, terhadap Anom Widiyantoro.

  • Tersangka: Anom Widiyantoro (Baputi), Mohamad Haris (Swasta), Setya Budi Dias (Staf Admin KPK), Lilik Budi Suprianto (

  • Fokus evaluasi internal KPK: alur dokumen penyelidikan agar tidak bocor ke pihak tak berkepentingan

Baca juga:

KPK Bongkar Dugaan Pemerasan dalam Kasus OTT Pemalang, Libatkan Pegawainya

KPK pada Selasa (28/7) melakukan OTT ke-18 sepanjang 2026. Dari 21 orang yang ditangkap, 14 dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut. Mereka terdiri atas lima orang dari Jakarta, delapan dari Pemalang, dan satu dari Purworejo. (*)

#KPK #Setyo Budiyanto #OTT Bupati Pemalang
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Wisnu Cipto

Jurnalis dan penulis profesional selama dua dekade di industri media, mulai dari koran, televisi, hingga konten digital. Lulusan FISIP UI terlatih merangkai kata-kata terkait isu sosial-budaya-politik-hukum secara akurat dan relevan bagi pembaca, dengan kiblat kode etik jurnalistik dan verifikasi-verifikasi-verifikasi ... Pemegang sertifikasi kompetensi dari Lembaga Pers Dr.Soetomo (LPDS), yang coba terus belajar berkarya dengan 'hati'.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Ruang Kerja Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Belum Tersentuh Penggeledahan KPK
KPK menegaskan tidak menggeledah ruang Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Fokus operasi pada tiga dirjen terkait kasus suap HGB Summarecon.
Wisnu Cipto - Kamis, 17 September 2026
Ruang Kerja Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Belum Tersentuh Penggeledahan KPK
Indonesia
KPK Geledah Kementerian ATR/BPN usai OTT Summarecon, 3 Ruang Dirjen Disasar
KPK menggeledah Kementerian ATR/BPN usai OTT kasus Summarecon. Penyidik mengumpulkan bukti-bukti.
Soffi Amira - Kamis, 17 September 2026
KPK Geledah Kementerian ATR/BPN usai OTT Summarecon, 3 Ruang Dirjen Disasar
Indonesia
KPK Kembali Panggil Bebizie, Diperiksa sebagai Saksi Kasus Rita Widyasari
KPK kembali memanggil Bebizie Sri Mulyati sebagai saksi dalam pengembangan perkara Rita Widyasari yang berkaitan dengan gratifikasi batu bara dan TPPU.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 17 September 2026
KPK Kembali Panggil Bebizie, Diperiksa sebagai Saksi Kasus Rita Widyasari
Indonesia
Kasus Suap HGB Bergulir, KPK Geledah Ruangan Dirjen ATR/BPN
KPK menggeledah sejumlah lokasi di kantor ATR/BPN, termasuk ruangan Dirjen Lampri, terkait penyidikan dugaan suap pengurusan HGB.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 17 September 2026
Kasus Suap HGB Bergulir, KPK Geledah Ruangan Dirjen ATR/BPN
Indonesia
Kasus Suap HGB Bogor Makin Melebar, IM57+ Desak KPK Jerat Korporasi
IM57+ Institute mendesak KPK mempertimbangkan penetapan korporasi sebagai tersangka, selain individu yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 17 September 2026
Kasus Suap HGB Bogor Makin Melebar, IM57+ Desak KPK Jerat Korporasi
Indonesia
KPK Sinyalir Banyak Pengembang dan Individu di Sektor Properti Harus Suap BPN
“Dugaannya praktik-praktik terkait dengan layanan pertanahan ini melibatkan banyak entitas swasta,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (16/9).
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 16 September 2026
KPK Sinyalir Banyak Pengembang dan Individu di Sektor Properti Harus Suap BPN
Indonesia
KPK Tangkap Pejabat ATR/BPN, Nusron Wahid Tidak Hadiri Rapat di DPR
Ossy memastikan Nusron tidak sedang dalam kondisi sakit dan dirinya tetap berkomunikasi dengan Menteri ATR/Kepala BPN tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 16 September 2026
KPK Tangkap Pejabat ATR/BPN, Nusron Wahid Tidak Hadiri Rapat di DPR
Indonesia
KPK Bongkar Aliran Uang Kasus HGB, Summarecon Berpeluang Jadi Tersangka Korporasi
KPK membuka peluang menetapkan PT Summarecon Agung Tbk sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan suap pengurusan HGB di Kabupaten Bogor.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 16 September 2026
KPK Bongkar Aliran Uang Kasus HGB, Summarecon Berpeluang Jadi Tersangka Korporasi
Indonesia
KPK Ungkap Awal Kasus Suap HGB Summarecon, Berawal dari Sengketa Tanah dengan Ahli Waris
KPK mengungkap dugaan suap pengurusan HGB Summarecon di Bogor berawal dari sengketa tanah dengan sejumlah ahli waris.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 16 September 2026
KPK Ungkap Awal Kasus Suap HGB Summarecon, Berawal dari Sengketa Tanah dengan Ahli Waris
Indonesia
Fahd El Fouz Kembali Jadi Tersangka Korupsi, KPK: Ini Ketiga Kalinya
Fahd El Fouz kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi HGB ATR/BPN. KPK menyebut ini kali ketiga Fahd terjerat perkara korupsi.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 16 September 2026
Fahd El Fouz Kembali Jadi Tersangka Korupsi, KPK: Ini Ketiga Kalinya
Bagikan