Keluar dari Markas KPK, Maming Tidak Banyak Bercerita
Gedung KPK. (Foto: MP/Dicke Pasetia)
MerahPutih.com - Pengusaha dan Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming rampung menjalani pemeriksaan penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama hampir 12 jam.
Mengenakan kemeja biru, Maming keluar dari lobi markas KPK sekitar pukul 22.30 WIB.
Kepada awak media, Maming mengaku memberikan keterangan kepada penyelidik KPK terkait kasus pengusaha tambang asal Kalimantan Selatan, Andi Syamsuddin Arsyad.
Baca Juga:
Terjaring OTT KPK, Eks Wali Kota Yogyakarta Masih Diperiksa Intensif
"Saya hadir di sini sebagai pemberi informasi penyelidikan. Tetapi intinya, saya hadir di sini, ini permasalahan saya dengan Andi Syamsuddin atau Haji Isam pemilik Jhonlin Group," kata Maming.
Namun, eks Bupati Tanah Bumbu itu tidak menjelaskan lebih lanjut masalahnya dengan Haji Isam tersebut.
Ia hanya berjalan keluar Gedung KPK menuju mobil yang sudah menunggunya di jalan.
Baca Juga:
KPK Amankan Uang Dolar AS Terkait OTT Eks Wali Kota Yogyakarta
Maming juga enggan memberikan penjelasan mengenai jumlah pertanyaan yang diajukan penyelidik kepadanya. Begitu juga dengan materi penyelidikan yang sedang didalami KPK.
"Terima kasih," tutup Maming. (Pon)
Baca Juga:
KPK Tangkap Eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Sesepuh NU Lihat Kekeliruan Gus Yahya Serius, Tapi Minta Pleno Tetapkan Pj Ketum PBNU Ditunda
Cuma Bikin Ribut, KH Said Aqil Suruh Pimpinan PBNU Lepas Konsesi Tambang Balik ke Negara
Konflik PBNU Memanas, Gus Yahya Datang Dipanggil Para Kiai Sepuh ke Tebuireng
KPK Temukan Koneksi Len Industri ke Skandal SPBU Pertamina
Pengurus PBNU Berkonflik, Jaringan Kader Muda NU Desak Segera Islah
Tim Penyidik Pulang dari Arab Saudi, KPK Segera Tentukan Tersangka Utama Kasus Korupsi Dana Haji
Lidik Dugaan Korupsi Whoosh, KPK Telusuri Status Lahan di Halim Benar Tidak Milik TNI AU
Gus Yahya Tegaskan Dirinya Tetap Ketua Umum PBNU yang Sah Hasil Muktamar ke-34 tahun 2021
Konflik PBNU Memanas, Kubu Gus Yahya Tolak Muktamar Dipercepat
KPK Buka Peran Eks Menag Gus Yaqut dkk Sampai Akhirnya Dilarang Keluar Negeri