Terjaring OTT KPK, Eks Wali Kota Yogyakarta Masih Diperiksa Intensif
Arsif foto - Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti. ANTARA/Eka AR
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Yogyakarta dan Jakarta, Kamis (2/6).
Saat ini, Haryadi Suyuti dan pihak lainnya yang ditangkap tim penindakan KPK sedang menjalani pemeriksaan intensif.
“Saat ini kami masih melakukan pemeriksaan,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat dikonfirmasi, Kamis (2/6).
Baca Juga:
KPK Amankan Uang Dolar AS Terkait OTT Eks Wali Kota Yogyakarta
Haryadi Suyuti dan sejumlah pihak lain ditangkap tim penindakan KPK lantaran diduga terlibat dalam transaksi suap.
Adapun untuk detail lebih lanjut soal OTT Haryadi ini, Ghufron meminta publik untuk bersabar mengingat saat ini pemeriksaan terhadap para pihak terkait masih dilakukan.
Baca Juga:
KPK Tangkap Eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti
“Setelah selesai nanti akan kami jelaskan secara lebih rinci,” kata Ghufron.
KPK memiliki batas waktu maksimal 1x24 jam untuk menentukan status pihak-pihak yang telah diamankan. (Pon)
Baca Juga:
2 Tahun Tutup, KPK Buka Kembali Layanan Publik Tatap Muka
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK: Keterangan Eks Menpora Dito Perkuat Dugaan Korupsi Kuota Haji
Diperiksa KPK soal Kuota Haji, Eks Menpora Dito Ungkap Isi Pertemuan di Arab Saudi saat Dampingi Jokowi
Menpora Dito Ariotedjo Penuhi Panggilan KPK, Akui Ikut Rombongan Jokowi ke Arab Saudi
KPK Restui Tanah Koruptor untuk Perumahan Rakyat, DPR Sebut Lebih Bermanfaat bagi Masyarakat
Mantan Menpora Dito Dipanggil KPK di Kasus Kuota Haji
KPK Ungkap Sudewo sudah Dibidik Sejak 2025, sebelum OTT di Pati
KPK Telusuri Keterlibatan Anggota Komisi V DPR Lain dalam Kasus Suap Proyek DJKA Kemenhub
KPK Geledah Rumah Orang Kepercayaan Wali Kota Madiun, Bawa Duit dan Bukti Elektronik
Kejagung Obrak-abrik Money Changer di Mal Mewah, Temukan Jejak 'Uang Panas' Dugaan Korupsi Ekspor POME
Bupati Pati Sudewo Jadi Tersangka KPK, Gerindra Proses Status Keanggotaan