Komisi III DPR Dukung KPK Usut Tuntas Korupsi di Kementerian Imipas

Dwi AstariniDwi Astarini - Jumat, 05 Juni 2026
Komisi III DPR Dukung KPK Usut Tuntas Korupsi di Kementerian Imipas

Silmy Karim tersangka kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA. (Foto: MerahPutih.com/Ponco)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - ANGGOTA Komisi III DPR RI Abdullah mendukung penuh langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan pemerasan dalam pengurusan dokumen imigrasi yang menyeret wakil menteri imigrasi dan pemasyarakatan (wamen imipas) nonaktif Silmy Karim bersama tujuh pejabat Direktorat Jenderal Imigrasi sebagai tersangka.


Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah KPK memeriksa Silmy Karim dan tujuh pejabat lainnya dalam pengembangan kasus operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Imigrasi Jakarta Barat, Rabu (3/6).


Abdullah menegaskan upaya pemberantasan korupsi harus mendapat dukungan dari seluruh pihak, terlebih jika dugaan tindak pidana tersebut melibatkan pejabat negara dan aparatur yang seharusnya memberikan pelayanan publik secara bersih dan profesional.


"Kami mendukung penuh langkah KPK dalam memberantas korupsi. Kasus ini harus diusut tuntas hingga ke akar-akarnya. Siapa pun yang terlibat harus ditindak sesuai hukum yang berlaku tanpa pandang bulu," ujar Abdullah dalam keterangannya, Jumat (5/6).

Baca juga:

DPR Sebut Korupsi Wamen Imipas Silmy Karim Ancaman terhadap Kedaulatan Negara




Menurutnya, KPK harus menjalankan proses hukum secara profesional, independen, dan transparan agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat. Ia menekankan pentingnya keterbukaan dalam penanganan perkara tersebut.

KPK harus mengusut kasus ini secara profesional dan transparan. Tidak boleh ada yang ditutup-tutupi. Masyarakat berhak mengetahui perkembangan penanganan kasus ini sebagai bagian dari upaya menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.


 Abdullah, Anggota Komisi III DPR RI




Abdullah juga menilai kasus ini harus menjadi momentum evaluasi menyeluruh di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Ia meminta kementerian tersebut melakukan pembenahan internal, memperkuat sistem pengawasan, serta memastikan pelayanan kepada masyarakat bebas dari praktik korupsi, pungutan liar, dan penyalahgunaan kewenangan.


"Ini saatnya Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan berbenah diri. Reformasi birokrasi harus dijalankan secara serius agar pelayanan publik berjalan bersih, akuntabel, dan berintegritas," tegas Abdullah.


Sebagai mitra kerja aparat penegak hukum, Komisi III DPR RI akan terus mendukung langkah-langkah pemberantasan korupsi demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.(Pon)

Baca juga:

Momen KPK Tetapkan Wamen Imipas Silmy Karim Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi















#KPK #Kasus Korupsi #Silmy Karim
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Dirut KAI Ngaku Sedih, Tapi KPK Pastikan Rp2 Miliar Sudah Disita Sejak Agustus Lalu
KPK menyita uang Rp2 miliar dari Dirut KAI inisial BR terkait dugaan korupsi digitalisasi SPBU Pertamina. BR bantah terlibat. Simak fakta lengkapnya di sini
Angga Yudha Pratama - Jumat, 06 November 2026
Dirut KAI Ngaku Sedih, Tapi KPK Pastikan Rp2 Miliar Sudah Disita Sejak Agustus Lalu
Indonesia
KPK Tegaskan Penyitaan Uang Bobby Rasyidin: Tak Terkait Jabatan Dirut KAI
KPK menjelaskan penyitaan uang Rp 2 miliar dari Bobby Rasyidin terkait kasus korupsi digitalisasi SPBU Pertamina. Penyitaan dilakukan sejak Agustus 2025.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 06 November 2026
KPK Tegaskan Penyitaan Uang Bobby Rasyidin: Tak Terkait Jabatan Dirut KAI
Berita Foto
KPK Ungkap Sitaan Rp2 Miliar dari Dirut KAI dalam Kasus Digitalisasi SPBU
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo memberikan keterangan pers terkait penyitaan uang di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Jum'at (6/11/2026).
Didik Setiawan - Jumat, 06 November 2026
KPK Ungkap Sitaan Rp2 Miliar dari Dirut KAI dalam Kasus Digitalisasi SPBU
Berita Foto
Momen Menteri ATR/BPN Nusron Wahid usai Jalani Pemeriksaan KPK sebagai Saksi
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid meninggalkan Gedung KPK seusai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Jakarta, Rabu (4/11/2026).
Didik Setiawan - Rabu, 04 November 2026
Momen Menteri ATR/BPN Nusron Wahid usai Jalani Pemeriksaan KPK sebagai Saksi
Indonesia
Kelar Diperiksa KPK Terkait Dugaan Suap HGB Bogor, Nusron Wahid: Saya Pejabat!
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid penuhi panggilan KPK terkait kasus dugaan suap HGB Summarecon Bogor. Cek fakta pemeriksaan dan daftar tersangkanya di sini!
Angga Yudha Pratama - Rabu, 04 November 2026
Kelar Diperiksa KPK Terkait Dugaan Suap HGB Bogor, Nusron Wahid: Saya Pejabat!
Berita Foto
Sidang Lanjutan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah di PN Tipikor Jakarta
Terdakwa kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Febrie Adriansyah di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (2/11/2026).
Didik Setiawan - Senin, 02 November 2026
Sidang Lanjutan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah di PN Tipikor Jakarta
Indonesia
KPK Seret Dedi Congor Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai, Siapa Menyusul?
KPK resmi menetapkan Ahmad Dedi alias Dedi Congor sebagai tersangka baru dalam pusaran kasus suap pejabat Bea Cukai Kemenkeu. Simak update selengkapnya di sini!
Angga Yudha Pratama - Jumat, 30 Oktober 2026
KPK Seret Dedi Congor Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai, Siapa Menyusul?
Indonesia
KPK Geledah Kantor DLH Klaten Selama 7 Jam, Sejumlah Dokumen Disita
KPK menggeledah kantor DLH Klaten pada Kamis (29/10). Penyidik KPK membawa dua koper berisi barang bukti.
Soffi Amira - Jumat, 30 Oktober 2026
KPK Geledah Kantor DLH Klaten Selama 7 Jam, Sejumlah Dokumen Disita
Berita Foto
Eks Wamen Imipas Silmy Karim Jalani Sidang Dakwaan di Pengadilan Tipikor
Terdakwa kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi izin tinggal WNA, Silmy Karim mengikuti sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (29/10/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 29 Oktober 2026
Eks Wamen Imipas Silmy Karim Jalani Sidang Dakwaan di Pengadilan Tipikor
Indonesia
Silmy Karim Didakwa Terima Duit Rp 1,2 Miliar, Total Uang Pemerasan Izin WNA Rp 168,92 Miliar
Pemerasan senilai total Rp 168,92 miliar tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara mempersulit atau memperlambat proses penerbitan atau tidak menerbitkan dokumen kepada pemohon
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 29 Oktober 2026
Silmy Karim Didakwa Terima Duit Rp 1,2 Miliar, Total Uang Pemerasan Izin WNA Rp 168,92 Miliar
Bagikan