MERAHPUTIH.COM - KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) berkoordinasi dengan Polri setelah penetapan Setya Budi Dias Oktavianto sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan yang berkaitan dengan bupati nonaktif Pemalang Anom Widiyantoro. Dias diketahui merupakan anggota Polri aktif yang diperbantukan sebagai staf administrasi di KPK.
"Terkait dengan perkara ini, KPK juga kemudian langsung berkoordinasi dengan pihak kepolisian," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Jumat (31/7).
Budi memastikan status Dias sebagai pegawai perbantuan dari Polri di lingkungan KPK. "DIS merupakan staf administrasi pada Komisi Pemberantasan Korupsi dan benar yang bersangkutan pegawai perbantuan," ujarnya.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan empat tersangka. Mereka ialah bupati nonaktif Pemalang Anom Widiyantoro, orang kepercayaannya Mohamad Haris, Setya Budi Dias Oktavianto, serta ayah Dias, Lilik Budi Suprianto.
Baca juga:
Imbas OTT Bupati Pemalang, KPK Evaluasi Kebocoran Berkas Laporan Kasus ke Pimpinan
Menurut KPK, Dias diduga membocorkan informasi penanganan perkara di KPK kepada ayahnya melalui aplikasi pesan singkat. Informasi itu kemudian dipakai Lilik untuk meyakinkan Anom bahwa ia memiliki akses mengurus perkara karena anaknya bekerja di lembaga antirasuah.
Penyidik mengungkap Anom, Lilik, dan Haris melakukan tiga kali pertemuan di Magelang dan Semarang. Dalam pertemuan itu, Lilik diduga meminta uang Rp 2 miliar sebagai biaya pengurusan perkara. Dari jumlah tersebut, Haris disebut baru menyerahkan Rp 1,2 miliar kepada Lilik. Dana itu diduga berasal dari hasil pemerasan terhadap sejumlah kepala OPD dan rekanan swasta di Kabupaten Pemalang.
Kasus ini merupakan pengembangan dari OTT yang dilakukan KPK di Jakarta dan Pemalang. Lembaga antirasuah kini masih menelusuri aliran dana serta keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut. Akibat perbuatannya, Anom dan Haris disangka melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana.
Sementara itu, Lilik dan Dias disangka melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.(Pon)
Baca juga:
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Senilai Rp2,7 Miliar