MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mempelajari putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan penjara kepada mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer atau Noel, dalam perkara suap dan gratifikasi pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan lembaganya akan terlebih dahulu menunggu laporan tertulis dari jaksa penuntut umum sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.
Pimpinan akan menyikapi masalah tersebut setelah ada laporan tertulis hasil persidangan yang dibuat oleh jaksa penuntut umum,
kata Johanis Tanak di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (5/6).
Ia menegaskan KPK menghormati setiap putusan pengadilan yang telah dibacakan majelis hakim.
“Apa pun isi putusan pengadilan, KPK akan tetap menghormati,” ujarnya.
Baca juga:
Ditahan KPK, Presiden Prabowo Resmi Pecat Wamen Imipas Silmy Karim
Senada dengan itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan apresiasi terhadap putusan majelis hakim yang menyatakan Noel terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
Menurut Budi, tim jaksa KPK masih memiliki waktu tujuh hari untuk menentukan sikap atas putusan tersebut, termasuk mempertimbangkan kemungkinan mengajukan upaya hukum banding.
JPU KPK tentunya akan melakukan analisis yuridis atas putusan tersebut dalam rentang waktu tujuh hari untuk pikir-pikir,
kata Budi.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara kepada Noel. Ketua Majelis Hakim Nur Sari Baktiana menyatakan terdakwa terbukti bersalah dalam perkara suap dan gratifikasi terkait pengurusan sertifikasi K3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.
Selain pidana penjara, Noel juga dijatuhi hukuman membayar denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan subsider 90 hari kurungan.
Majelis hakim turut menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp3,435 miliar. Jika tidak dibayarkan, harta benda milik terdakwa dapat disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara.
Baca juga:
KPK Ungkap Total Pemerasan Izin Tinggal WNA di Imigrasi Capai Rp 145,5 Miliar
Apabila nilai aset yang disita tidak mencukupi, Noel diwajibkan menjalani pidana pengganti selama satu tahun penjara.
Vonis tersebut lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta hukuman lima tahun penjara terhadap Noel dalam perkara yang menjadi sorotan publik tersebut. (Pon)