MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) yang menjerat mantan Wakil Menteri Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim.
Sebagai bagian dari proses penyidikan, tim penyidik KPK menggeledah rumah Silmy yang berada di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Jumat (5/6).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penggeledahan dilakukan setelah lembaga antirasuah itu menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Setelah kemarin KPK menetapkan 8 orang sebagai tersangka dalam penyidikan perkara ini, hari ini tim langsung melakukan penggeledahan di rumah salah satu tersangka yaitu SK (Silmy Karim), yang berlokasi di wilayah Kebayoran Baru, Jakarta Selatan,
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Hingga Jumat siang, proses penggeledahan masih berlangsung. Karena itu, KPK belum dapat menyampaikan barang bukti apa saja yang ditemukan maupun disita dari lokasi.
Budi menegaskan penggeledahan dilakukan untuk mencari bukti tambahan yang dapat memperkuat konstruksi perkara.
KPK meyakini, dalam penggeledahan ini ada bukti-bukti tambahan yang dibutuhkan penyidik untuk membantu mengungkap perkara ini menjadi terang,
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Mereka adalah mantan Wakil Menteri Imipas Silmy Karim, Plt Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024-2025 Saffar Muhammad Godam, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, serta Kasubdit Alih Status Izin Tinggal Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji.
Baca juga:
Wamen Silmy Karim Tersangka, Menteri Imipas Buka Semua Akses Dokumen ke KPK
Selain itu, KPK juga menetapkan Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat periode 2025-2026 Ronald Arman Abdullah, Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi, dan staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah.
Baca juga:
KPK: Silmy Karim Terima Jatah Rp 100 Juta per Pekan dari Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA
KPK mengungkap perkara ini merupakan hasil pengembangan dari penyidikan kasus Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan.
Selain itu, penyidik juga memperoleh informasi dari hasil analisis transaksi keuangan yang dilakukan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Temuan tersebut kemudian menjadi pintu masuk bagi KPK untuk menelusuri dugaan praktik pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing yang kini tengah didalami lebih lanjut. (Pon)