MERAHPUTIH.COM – PENYIDIK Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung membuka peluang memeriksa para saksi baru dalam dalam penyidikan kasus dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Pemeriksaan tersebut dimungkinkan apabila keterangannya dibutuhkan untuk membuat terang perkara yang saat ini telah menjerat tiga tersangka dari jajaran pimpinan BGN sebelumnya.
Ketiga tersangka yang telah ditetapkan Kejaksaan Agung yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, serta mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung. Ketiganya diduga terlibat dalam penyimpangan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis yang kini diusut penyidik.
Direktur Penyidikan JAM-Pidsus Kejagung Syarief Sulaeman mengatakan seluruh pihak yang dianggap mengetahui peristiwa pidana dapat dipanggil untuk memberikan keterangan sebagai saksi. Tak terkecuali Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik S Deyang.
Menurutnya, pemanggilan saksi tidak serta-merta menunjukkan keterlibatan seseorang dalam tindak pidana, tapi untuk membantu penyidik mengungkap fakta-fakta perkara.
“Kalau yang namanya saksi itu siapa pun yang kami perlukan untuk membuat terang tindak pidana itu. Siapa pun bisa untuk diperiksa sebagai saksi,” kata Syarief kepada wartawan di Jakarta dikutip Selasa (5/6).
Baca juga:
Tersangka Eks Waka BGN Sony Sonjaya Siap Buka Mulut Siapa Dalang Bancakan MBG, Tokohnya Banyak!
Syarief menegaskan seluruh pihak yang memiliki informasi terkait perkara berpotensi dimintai keterangan oleh penyidik.
Saat ini Kejaksaan Agung masih mengumpulkan alat bukti dan mendalami berbagai aspek dalam pengelolaan Program MBG.
Penyidik tengah menelusuri dugaan praktik jual beli izin Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), penyalahgunaan insentif operasional dapur MBG, hingga dugaan keterlibatan yayasan yang tidak memenuhi syarat sebagai mitra BGN.
“Selain itu, jaksa juga mendalami peran setiap tersangka sesuai kewenangan yang mereka miliki saat menjabat di BGN,” tutup Syarief.(knu)
Baca juga:
Bukan Cuma Geledah Rumah Tersangka dan Kantor BGN, Kejagung Sasar Vendor MBG