MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.
Penyidik kini menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut menikmati aliran dana hasil praktik ilegal tersebut, termasuk dugaan keterlibatan pejabat di luar delapan tersangka yang telah diumumkan.
Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik mengatakan, Jumat (5/6), pengembangan perkara dilakukan berdasarkan hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang menjadi pintu masuk pengungkapan kasus tersebut.
Kami akan telusuri berdasarkan alat bukti yang dimiliki serta keterangan saksi dan tersangka. Jika ditemukan keterlibatan pihak lain, tentu akan kami kejar,
Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik.
KPK Dalami Aktivitas Silmy Karim
Selain menelusuri aliran dana, penyidik juga mendalami aktivitas Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan nonaktif, Silmy Karim, sebelum menyerahkan diri kepada KPK.
Taufik mengungkapkan, tim penyidik sebelumnya sempat mencari keberadaan Silmy setelah OTT dilakukan. KPK saat ini masih mengumpulkan berbagai fakta untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa dalam perkara tersebut.
Menurut dia, apabila ditemukan indikasi penghilangan barang bukti atau tindakan lain yang menghambat proses penyidikan, KPK tidak menutup kemungkinan menerapkan pasal tambahan.
“Kami masih mendalami berbagai fakta yang ditemukan di lapangan,” katanya.
Baca juga:
Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA, Pakai Kode 'Malaikat' untuk Samarkan Pembagian Duit
Penyidik juga tengah menghitung total penerimaan yang diduga diperoleh Silmy selama praktik pemerasan berlangsung.
Berdasarkan temuan sementara, Silmy diduga telah menerima jatah rutin bahkan sebelum menjabat sebagai wakil menteri. Namun, nilai keseluruhan penerimaan serta penggunaan dana tersebut masih dalam proses pendalaman.
Dalam perkembangan penyidikan, KPK membuka peluang menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Langkah itu dipertimbangkan setelah penyidik menemukan sejumlah aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi.
Barang bukti yang telah diamankan meliputi kendaraan roda dua dan roda empat, sepeda premium, saldo rekening, hingga sejumlah aset lainnya yang kini masih ditelusuri asal-usulnya.
Baca juga:
KPK Geledah Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim Terkait Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA
KPK juga memeriksa sejumlah biro jasa yang diduga menjadi perantara dalam pengurusan izin tinggal WNA.
Pemeriksaan dilakukan untuk mengidentifikasi hubungan antara biro jasa tersebut dengan para pejabat imigrasi yang diduga terlibat dalam praktik pemerasan dan gratifikasi.
Kami akan terus mendalami seluruh aliran dana, aset, dan pihak-pihak yang terhubung dengan perkara ini,
Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka, yakni:
- Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan nonaktif, Silmy Karim.
- Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024–2025, Saffar Muhammad Godam.
- Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat, Jaya Saputra.
- Kepala Subdirektorat Alih Status Izin Tinggal Ditjen Imigrasi, Tessar Bayu Setyaji.
- Kepala Subdirektorat di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo.
- Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat periode 2025–2026, Ronald Arman Abdullah.
- Ketua Tim Alih Status ITAS, Juniadi Sri Priambudi.
- Staf Subdirektorat Izin Tinggal, Gusti Benardiansyah.
Kasus ini bermula dari pengembangan penyidikan perkara Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan.
Selain itu, penyidikan juga didukung hasil analisis transaksi keuangan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang mengungkap dugaan aliran dana terkait praktik korupsi dalam pengurusan izin tinggal WNA. (Pon)