KPK Dalami Aliran Dana Kasus Izin Tinggal WNA, Usut Dugaan Keterlibatan Pejabat Lain

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Dalami Aliran Dana Kasus Izin Tinggal WNA, Usut Dugaan Keterlibatan Pejabat Lain

Momen KPK Tetapkan Wamen Imipas Silmy Karim Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.

Penyidik kini menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut menikmati aliran dana hasil praktik ilegal tersebut, termasuk dugaan keterlibatan pejabat di luar delapan tersangka yang telah diumumkan.

Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik mengatakan, Jumat (5/6), pengembangan perkara dilakukan berdasarkan hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang menjadi pintu masuk pengungkapan kasus tersebut.

Kami akan telusuri berdasarkan alat bukti yang dimiliki serta keterangan saksi dan tersangka. Jika ditemukan keterlibatan pihak lain, tentu akan kami kejar,

Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik.

KPK Dalami Aktivitas Silmy Karim

Selain menelusuri aliran dana, penyidik juga mendalami aktivitas Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan nonaktif, Silmy Karim, sebelum menyerahkan diri kepada KPK.

Taufik mengungkapkan, tim penyidik sebelumnya sempat mencari keberadaan Silmy setelah OTT dilakukan. KPK saat ini masih mengumpulkan berbagai fakta untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa dalam perkara tersebut.

Menurut dia, apabila ditemukan indikasi penghilangan barang bukti atau tindakan lain yang menghambat proses penyidikan, KPK tidak menutup kemungkinan menerapkan pasal tambahan.

“Kami masih mendalami berbagai fakta yang ditemukan di lapangan,” katanya.

Baca juga:

Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA, Pakai Kode 'Malaikat' untuk Samarkan Pembagian Duit

Penyidik juga tengah menghitung total penerimaan yang diduga diperoleh Silmy selama praktik pemerasan berlangsung.

Berdasarkan temuan sementara, Silmy diduga telah menerima jatah rutin bahkan sebelum menjabat sebagai wakil menteri. Namun, nilai keseluruhan penerimaan serta penggunaan dana tersebut masih dalam proses pendalaman.

Dalam perkembangan penyidikan, KPK membuka peluang menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Langkah itu dipertimbangkan setelah penyidik menemukan sejumlah aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi.

Barang bukti yang telah diamankan meliputi kendaraan roda dua dan roda empat, sepeda premium, saldo rekening, hingga sejumlah aset lainnya yang kini masih ditelusuri asal-usulnya.

Baca juga:

KPK Geledah Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim Terkait Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA

KPK juga memeriksa sejumlah biro jasa yang diduga menjadi perantara dalam pengurusan izin tinggal WNA.

Pemeriksaan dilakukan untuk mengidentifikasi hubungan antara biro jasa tersebut dengan para pejabat imigrasi yang diduga terlibat dalam praktik pemerasan dan gratifikasi.

Kami akan terus mendalami seluruh aliran dana, aset, dan pihak-pihak yang terhubung dengan perkara ini,

Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka, yakni:

  • Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan nonaktif, Silmy Karim.
  • Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024–2025, Saffar Muhammad Godam.
  • Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat, Jaya Saputra.
  • Kepala Subdirektorat Alih Status Izin Tinggal Ditjen Imigrasi, Tessar Bayu Setyaji.
  • Kepala Subdirektorat di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo.
  • Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat periode 2025–2026, Ronald Arman Abdullah.
  • Ketua Tim Alih Status ITAS, Juniadi Sri Priambudi.
  • Staf Subdirektorat Izin Tinggal, Gusti Benardiansyah.

Kasus ini bermula dari pengembangan penyidikan perkara Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan.

Selain itu, penyidikan juga didukung hasil analisis transaksi keuangan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang mengungkap dugaan aliran dana terkait praktik korupsi dalam pengurusan izin tinggal WNA. (Pon)

#KPK #Kasus Pemerasan #Ditjen Imigrasi #Silmy Karim
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KPK Ungkap OTT Bupati Bolaang Mongondow Utara Terkait Proyek Infrastruktur Jalan
Dugaan penerimaan tersebut terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara.
Dwi Astarini - Senin, 21 September 2026
KPK Ungkap OTT Bupati Bolaang Mongondow Utara Terkait Proyek Infrastruktur Jalan
Indonesia
Barbuk OTT Bupati Sirajudin Lasena di 3 Provinsi, Duit Ratusan Juta Disita KPK
KPK menyita barang bukti uang tunai ratusan juta rupiah dalam OTT Bupati Bolmut Sirajudin Lasena terkait dugaan korupsi proyek jalan di Dinas PUPR.
Wisnu Cipto - Senin, 21 September 2026
Barbuk OTT Bupati Sirajudin Lasena di 3 Provinsi, Duit Ratusan Juta Disita KPK
Indonesia
14 Orang Ditangkap di OTT Bupati Sirajudin Lasena, Termasuk Kepala Dinas
KPK amankan 14 orang dalam OTT Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena. Pihak yang diciduk mulai dari Kepala Dinas, ASN, hingga swasta.
Wisnu Cipto - Senin, 21 September 2026
14 Orang Ditangkap di OTT Bupati Sirajudin Lasena, Termasuk Kepala Dinas
Indonesia
KPK Incar Gurita Aset Mewah Ipda Polisi Yayat di Skandal Suap Bupati Bekasi
Ipda Polisi Yayat Sudrajat menguasai belasan aset mewah hasil aliran suap proyek Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang.
Wisnu Cipto - Senin, 21 September 2026
KPK Incar Gurita Aset Mewah Ipda Polisi Yayat di Skandal Suap Bupati Bekasi
Indonesia
KPK Gelar OTT, Tangkap Bupati Bolaang Mongondow Utara
Dalam operasi senyap itu, tim penindakan KPK menangkap Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena dan sejumlah pihak lainnya.
Dwi Astarini - Senin, 21 September 2026
KPK Gelar OTT, Tangkap Bupati Bolaang Mongondow Utara
Indonesia
Kuasa Hukum Silmy Karim Soroti Prosedur Upaya Paksa KPK di Praperadilan
Salah satu yang dipersoalkan berkaitan dengan kesesuaian surat, tanggal, dan prosedur dalam proses penyidikan.
Dwi Astarini - Senin, 21 September 2026
Kuasa Hukum Silmy Karim Soroti Prosedur Upaya Paksa KPK di Praperadilan
Indonesia
Praperadilan Silmy Karim, Kuasa Hukum Uji Dasar Penetapan Tersangka dan Proses OTT
Dasar penetapan tersangka menjadi salah satu hal yang akan diuji dalam praperadilan.
Dwi Astarini - Senin, 21 September 2026
Praperadilan Silmy Karim, Kuasa Hukum Uji Dasar Penetapan Tersangka dan Proses OTT
Indonesia
Nusron Wahid Mundur dari Kepengurusan Partai, Golkar: Fokus ke Hal Lain
Nusron disebut mundur dari pengurus Golkar sejak enam bulan silam.
Dwi Astarini - Senin, 21 September 2026
Nusron Wahid Mundur dari Kepengurusan Partai, Golkar: Fokus ke Hal Lain
Indonesia
Sidang Praperadilan Silmy Karim Digelar Lagi, KPK Kembali Dipanggil PN Jaksel
Sidang praperadilan eks Wamen Imipas, Silmy Karim, terhadap KPK kembali digelar di PN Jaksel, Senin (21/9).
Soffi Amira - Senin, 21 September 2026
Sidang Praperadilan Silmy Karim Digelar Lagi, KPK Kembali Dipanggil PN Jaksel
Indonesia
DPR Minta KPK dan Polri Usut Keterlibatan Ipda Yayat Sudrajat di Kasus Bupati Bekasi
Jika ditemukan bukti keterlibatan pihak lain, penyidik diminta menelusurinya hingga ke pihak yang diduga berada di atasnya. 

Dwi Astarini - Minggu, 20 September 2026
DPR Minta KPK dan Polri Usut Keterlibatan Ipda Yayat Sudrajat di Kasus Bupati Bekasi
Bagikan