KPK Dalami Aliran Dana Kasus Izin Tinggal WNA, Usut Dugaan Keterlibatan Pejabat Lain

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Dalami Aliran Dana Kasus Izin Tinggal WNA, Usut Dugaan Keterlibatan Pejabat Lain

Momen KPK Tetapkan Wamen Imipas Silmy Karim Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.

Penyidik kini menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut menikmati aliran dana hasil praktik ilegal tersebut, termasuk dugaan keterlibatan pejabat di luar delapan tersangka yang telah diumumkan.

Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik mengatakan, Jumat (5/6), pengembangan perkara dilakukan berdasarkan hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang menjadi pintu masuk pengungkapan kasus tersebut.

Kami akan telusuri berdasarkan alat bukti yang dimiliki serta keterangan saksi dan tersangka. Jika ditemukan keterlibatan pihak lain, tentu akan kami kejar,

Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik.

KPK Dalami Aktivitas Silmy Karim

Selain menelusuri aliran dana, penyidik juga mendalami aktivitas Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan nonaktif, Silmy Karim, sebelum menyerahkan diri kepada KPK.

Taufik mengungkapkan, tim penyidik sebelumnya sempat mencari keberadaan Silmy setelah OTT dilakukan. KPK saat ini masih mengumpulkan berbagai fakta untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa dalam perkara tersebut.

Menurut dia, apabila ditemukan indikasi penghilangan barang bukti atau tindakan lain yang menghambat proses penyidikan, KPK tidak menutup kemungkinan menerapkan pasal tambahan.

“Kami masih mendalami berbagai fakta yang ditemukan di lapangan,” katanya.

Baca juga:

Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA, Pakai Kode 'Malaikat' untuk Samarkan Pembagian Duit

Penyidik juga tengah menghitung total penerimaan yang diduga diperoleh Silmy selama praktik pemerasan berlangsung.

Berdasarkan temuan sementara, Silmy diduga telah menerima jatah rutin bahkan sebelum menjabat sebagai wakil menteri. Namun, nilai keseluruhan penerimaan serta penggunaan dana tersebut masih dalam proses pendalaman.

Dalam perkembangan penyidikan, KPK membuka peluang menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Langkah itu dipertimbangkan setelah penyidik menemukan sejumlah aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi.

Barang bukti yang telah diamankan meliputi kendaraan roda dua dan roda empat, sepeda premium, saldo rekening, hingga sejumlah aset lainnya yang kini masih ditelusuri asal-usulnya.

Baca juga:

KPK Geledah Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim Terkait Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA

KPK juga memeriksa sejumlah biro jasa yang diduga menjadi perantara dalam pengurusan izin tinggal WNA.

Pemeriksaan dilakukan untuk mengidentifikasi hubungan antara biro jasa tersebut dengan para pejabat imigrasi yang diduga terlibat dalam praktik pemerasan dan gratifikasi.

Kami akan terus mendalami seluruh aliran dana, aset, dan pihak-pihak yang terhubung dengan perkara ini,

Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka, yakni:

  • Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan nonaktif, Silmy Karim.
  • Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024–2025, Saffar Muhammad Godam.
  • Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat, Jaya Saputra.
  • Kepala Subdirektorat Alih Status Izin Tinggal Ditjen Imigrasi, Tessar Bayu Setyaji.
  • Kepala Subdirektorat di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo.
  • Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat periode 2025–2026, Ronald Arman Abdullah.
  • Ketua Tim Alih Status ITAS, Juniadi Sri Priambudi.
  • Staf Subdirektorat Izin Tinggal, Gusti Benardiansyah.

Kasus ini bermula dari pengembangan penyidikan perkara Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan.

Selain itu, penyidikan juga didukung hasil analisis transaksi keuangan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang mengungkap dugaan aliran dana terkait praktik korupsi dalam pengurusan izin tinggal WNA. (Pon)

#KPK #Kasus Pemerasan #Ditjen Imigrasi #Silmy Karim
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Ungkap Aliran Dana Rp 2 Miliar dalam OTT Bupati Muara Enim, KPK Bongkar Modus dan Tetapkan 4 Tersangka Kasus Dugaan Suap Proyek
KPK menyita uang tunai dan saldo rekening senilai sekitar Rp 2 miliar dalam OTT Bupati Muara Enim Edison. Ungkap modus dan tetapkan tersangka kasus dugaan suap.
Ananda Dimas Prasetya - 1 jam, 49 menit lalu
Ungkap Aliran Dana Rp 2 Miliar dalam OTT Bupati Muara Enim, KPK Bongkar Modus dan Tetapkan 4 Tersangka Kasus Dugaan Suap Proyek
Indonesia
Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Kasus Bea Cukai, KPK Siap Dalami Dugaan Suap
Nama Raffi Ahmad muncul di sidang kasus Bea Cukai. KPK pun siap mendalami dugaan suap dalam kasus tersebut.
Soffi Amira - 2 jam, 53 menit lalu
Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Kasus Bea Cukai, KPK Siap Dalami Dugaan Suap
Indonesia
Terjaring OTT, Bupati Muara Enim Edison Bungkam saat Tiba di Gedung KPK
Bupati Muara Enim, Edison, memilih bungkam saat tiba di Gedung KPK pada Selasa (9/6).
Soffi Amira - Selasa, 09 Juni 2026
Terjaring OTT, Bupati Muara Enim Edison Bungkam saat Tiba di Gedung KPK
Indonesia
KPK Tetapkan Bupati Muara Enim Edison Tersangka Suap Proyek, OTT Jaring 10 Orang
KPK menetapkan Bupati Muara Enim, Edison, sebagai tersangka kasus suap proyek di Sumatera Selatan.
Soffi Amira - Selasa, 09 Juni 2026
KPK Tetapkan Bupati Muara Enim Edison Tersangka Suap Proyek, OTT Jaring 10 Orang
Indonesia
KPK Ungkap Peran Bos Maktour Fuad Hasan Masyhur dalam Pengaturan Kuota Haji Khusus
Dua tersangka yang baru ditahan, yakni Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, diduga bersama Fuad Hasan Masyhur melakukan pertemuan dengan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas serta staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Dwi Astarini - Senin, 08 Juni 2026
KPK Ungkap Peran Bos Maktour Fuad Hasan Masyhur dalam Pengaturan Kuota Haji Khusus
Indonesia
OTT Bupati Muara Enim, KPK Angkut 10 Orang di Jakarta dan Sumsel
Lima orang merupakan dari unsur pemkab, sisanya pihak swasta.
Dwi Astarini - Senin, 08 Juni 2026
OTT Bupati Muara Enim, KPK Angkut 10 Orang di Jakarta dan Sumsel
Indonesia
KPK Tangkap Bupati Muara Enim Edison dalam OTT, Total 10 Orang Diamankan
KPK menangkap Bupati Muara Enim Edison dalam operasi tangkap tangan. Total 10 orang diamankan, terdiri dari unsur Pemkab Muara Enim dan pihak swasta.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 08 Juni 2026
KPK Tangkap Bupati Muara Enim Edison dalam OTT, Total 10 Orang Diamankan
Indonesia
KPK Tangkap Bupati Muara Enim
Ditangkap lantaran diduga terlibat dalam transaksi suap.
Dwi Astarini - Senin, 08 Juni 2026
KPK Tangkap Bupati Muara Enim
Indonesia
Kasus Korupsi Izin Tinggal WNA, Komisi XIII DPR Minta Audit Nasional Imigrasi
Komisi XIII DPR mendesak audit nasional usai terbongkarnya kasus korupsi izin tinggal WNA.
Soffi Amira - Senin, 08 Juni 2026
Kasus Korupsi Izin Tinggal WNA, Komisi XIII DPR Minta Audit Nasional Imigrasi
Indonesia
KPK Ungkap 28 Persen Penerimaan Murid Baru Masih Diwarnai Pungli
KPK mengungkapkan bahwa penerimaan murid baru di sekolah masih diwarnai pungli. Temuan ini pun cukup miris.
Soffi Amira - Minggu, 07 Juni 2026
KPK Ungkap 28 Persen Penerimaan Murid Baru Masih Diwarnai Pungli
Bagikan