Lima Nama Pengganti Lili Pintauli sebagai Wakil Ketua KPK


Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar berada dalam mobil usai Sidang Etik oleh Dewan Pengawas KPK di Jakarta, Senin (30/8/2021). (ANTARA FOTO/ Reno Esnir/foc)
MerahPutih.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) membeberkan mekanisme penggantian Lili Pintauli Siregar sebagai Wakil Ketua KPK.
Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean menjelaskan, penggantian Lili sebagai Komisioner KPK diatur dalam Pasal 32 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Baca Juga
MAKI Desak KPK Usut Dugaan Gratifikasi Lili Pintauli Siregar
"Ada di dalam undang-undang, silakan dibaca di situ, nanti presiden akan menyampaikan beberapa nama-nama," kata Tumpak di kantor Dewas KPK, Jakarta, Senin (11/7).
Tumpak mengatakan terdapat lima nama yang diajukan presiden untuk menggantikan Lili Pintauli. Mereka adalah lima dari sepuluh orang yang tidak dipilih saat tahapan pencarian calon pimpinan (capim) KPK.
"Dulu ajukan sepuluh, terpilih lima, tersisa lima (yang tidak dipilih) inilah yang akan diajukan presiden kepada DPR," ujarnya.
Baca Juga
Hengkang dari KPK, Tak Ada Permintaan Maaf dari Lili Pintauli
Menurut Tumpak, mereka akan diseleksi kembali untuk menduduki kursi pimpinan KPK. Ia menyebut pihaknya tidak bisa ikut campur dalam hal tersebut.
Persetujuan DPR nanti yang akan menentukan pengganti Lili. Lima orang yang dimaksud yakni I Nyoman Wara, Johanis Tanak, Sigit Danang Joyo, Luthfi Jayadi Kurniawan, Roby Arya Brata.
Merujuk pada UU KPK, Pasal 33 ayat (1) menjelaskan bila terjadi kekosongan pimpinan KPK, maka Presiden mengajukan penggantinya ke DPR.
Sementara dalam ayat (2) disebutkan, Pimpinan pengganti itu dipilih dari calon pimpinan KPK yang tidak terpilih di DPR.
"Anggota pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipilih dari calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang tidak terpilih di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia sepanjang masih memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 29," bunyi Pasal 33 ayat (2). (Pon)
Baca Juga
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
PBNU Desak KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji Biar tidak Jadi Bola Liar

KPK Cecar Eks Sekjen Kemenag Proses Terbitnya SK Kuota Haji Tambahan Era Menag Yaqut

KPK Menggali Keterangan Khalid Basalamah Terkait Perolehan Kuota Haji Khusus

Lisa Mariana di Mabes Polri Bilang Terima Duit Banyak dari RK, KPK Janji Dalami Libatkan PPATK

PN Jaksel Gelar Sidang Praperadilan Tersangka Rudy Tanoe 15 September, KPK Pastikan Hadir

Jadi Tersangka Korupsi Bansos, Rudy Tanoe Ajukan Praperadilan Lawan KPK

KPK Telusuri Aliran Dana Kasus Korupsi Kuota Haji, Termasuk ke PBNU

KPK Duga Putri Mendiang Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Kerap Minta Suap

KPK Tahan Putri Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Terkait Suap Tambang Rp 3,5 M

KPK Menduga Ridwan Kamil Terima Uang Dugaan Korupsi Bank BJB saat Jabat Gubernur Jawa Barat
