MERAHPUTIH.COM - ANGGOTA Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka menyoroti kasus korupsi izin tinggal orang asing yang menyeret Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Rieke menilai kasus dugaan korupsi dalam penerbitan visa, izin tinggal, dan layanan keimigrasian tak bisa dipandang sebagai tindak pidana korupsi biasa lantaran bisa menjadi ancaman terhadap keutuhan dan kedaulatan negara.
“Kasus ini menyentuh langsung aspek kedaulatan negara,” jelas Rieke dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta dikutip Jumat (5/6).
Menurut Rieke, imigrasi bukan sekadar layanan administrasi publik. Imigrasi merupakan instrumen negara untuk mengendalikan lalu lintas orang yang masuk, keluar, dan berada di wilayah Indonesia.
Melalui kewenangan keimigrasian, negara menjalankan fungsi perlindungan terhadap keamanan nasional, ketertiban umum, kepentingan ekonomi nasional, serta perlindungan warga negara Indonesia.
Rieke Diah Pitaloka, anggota Komisi XIII DPR RI
Menurutnya, yang dipertaruhkan ialah integritas sistem pengawasan orang asing dan kedaulatan negara itu sendiri.
Legislator dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) itu menegaskan kasus ini juga menunjukkan bahwa reformasi kelembagaan melalui pembentukan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan belum cukup apabila tidak diikuti dengan reformasi tata kelola, pengawasan, integritas birokrasi, dan transformasi digital pelayanan publik.
Baca juga:
Kasus Dadan dan Silmy Karim, Presiden Prabowo Nyatakan Perang terhadap Korupsi
Apabila dugaan praktik tersebut berlangsung secara sistematis dan dalam kurun waktu yang panjang, persoalannya tidak lagi semata-mata berada pada level individu. “Hal tersebut menunjukkan adanya kelemahan sistemis dalam mekanisme pengawasan, pengendalian internal, audit pelayanan, dan integrasi data antarinstansi," katanya.
Rieka menuturkan korupsi di sektor keimigrasian berpotensi membuka ruang bagi berbagai bentuk kejahatan transnasional, termasuk penyalahgunaan izin tinggal, perdagangan orang, kejahatan siber lintas negara, pencucian uang, hingga infiltrasi aktor asing yang dapat mengganggu kepentingan strategis nasional.
Oleh karena itu, penegakan hukum harus berjalan tegas. Namun, penegakan hukum saja tidak cukup.
“Negara harus menjadikan kasus ini sebagai momentum untuk melakukan pembenahan menyeluruh terhadap sistem keimigrasian nasional," sambungnya.(knu)
Baca juga:
Wamen Silmy Karim Tersangka, Menteri Imipas Buka Semua Akses Dokumen ke KPK