Merahputih.com - Tersangka dugaan jual beli jabatan yang juga Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro (191) berjalan menuju mobil tahanan usai pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (30/7/2026).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro, sebagai tersangka dalam kasus dugaan jual beli jabatan dan penerimaan gratifikasi terkait sejumlah proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang.
Penetapan tersangka dilakukan setelah Anom menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK sejak Selasa (28/7/2026) malam. Selain Anom, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka, yakni Setya Budi Dias Oktavianto, Lilik Budi Suprianto, dan Mohamad Haris. Hingga kini, KPK belum mengungkap jabatan maupun peran ketiga tersangka tersebut.
Keempat tersangka merupakan bagian dari 21 orang yang diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Kabupaten Pemalang. Dalam operasi tersebut, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai senilai lebih dari Rp2 miliar. KPK juga menyegel sejumlah lokasi yang akan digeledah sebagai bagian dari proses penyidikan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, sebelumnya menyampaikan bahwa konstruksi perkara secara lengkap, termasuk kronologi dan peran masing-masing tersangka, akan dipaparkan dalam konferensi pers resmi. Hingga saat ini, KPK juga belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait penahanan Anom Widiyantoro dan tiga tersangka lainnya. (Foto: MP/Didik Setiawan).