MerahPutih.com – Indonesia Corruption Watch (ICW) mengungkap masih masifnya praktik korupsi di sektor kehutanan.
Sepanjang 2010–2025, ICW mencatat 56 kasus korupsi ditindak aparat penegak hukum dengan total kerugian negara mencapai Rp 4,8 triliun.
Baca juga:
Kemenhut Awasi 32 Perizinan Pemanfaatan Hutan, 20 Perusahaan Dijatuhi Sanksi
Modus Korupsi Kehutanan
Kasus-kasus tersebut erat kaitannya dengan buruknya tata kelola hutan. Selain kerugian negara, terdapat nilai suap Rp 10,2 miliar dengan 108 pelaku yang terjerat hukum.
Modus yang paling banyak ditemukan ialah penyalahgunaan wewenang sebanyak 13 kasus,
Peneliti ICW Nisa Zonzoa, dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (5/9).
Nisa menambahkan urutan selanjutnya disusul proyek fiktif (9 kasus), penggelapan (8 kasus), penyalahgunaan anggaran (7 kasus), suap-menyuap (6 kasus), izin ilegal (5 kasus), dan perdagangan pengaruh (1 kasus).
ICW juga pernah memperkirakan pada 2012 terdapat dugaan korupsi pelepasan kawasan hutan di Kalimantan berpotensi merugikan negara hingga Rp 321 triliun.
Rinciannya, di Kalimantan Tengah Rp 158 triliun, Kalimantan Barat Rp 121,4 triliun, Kalimantan Timur Rp 31,5 triliun, dan Kalimantan Selatan Rp 9,6 triliun.
Baca juga:
Dampak Ekologis dan Karhutla
Nisa menegaskan, dampak korupsi kehutanan tidak berhenti pada kerugian keuangan negara. Kerusakan fungsi ekologis hutan sulit dipulihkan dan meningkatkan risiko kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
ICW mencatat 48 kejadian karhutla sepanjang 2015–2025 dengan total wilayah terbakar mencapai 4,1 juta hektare. Karhutla berulang terjadi sembilan kali di Kalimantan, tujuh kali di Riau, dan enam kali di Sumatera Selatan.
Data Kementerian Lingkungan Hidup menunjukkan 21 badan usaha telah disegel di tujuh provinsi, dengan sekitar 30 persen melakukan pelanggaran berulang. Selain itu, 335 perusahaan masih dalam proses pemeriksaan.
Untuk itu, ICW mendorong penggunaan UU Tipikor dan pertanggungjawaban pidana korporasi jika ditemukan unsur korupsi. Pemerintah juga didesak melakukan moratorium izin konsesi di wilayah dengan karhutla berulang.
“Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan atau pejabat penerima suap, tetapi harus menelusuri korporasi, pihak yang menguasai lahan, pengambil keputusan, serta pihak yang memperoleh keuntungan,” tandas Nisa. (Pon)