Senator DKI Minta Ketentuan Ruang Terbuka Hijau di IKN Konsisten dengan Undang-Undang
Jumat, 04 Maret 2022 -
MerahPutih.com - Pemerintah telah menetapkan konsep rancangan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara sebagai forest city, atau pembangunan yang keberadaan hutan.
Ketua Komite III DPD RI asal Jakarta, Sylviana Murni meminta penerapan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di IKN konsisten dengan Undang-Undang IKN yang telah diteken Presiden Jokowi. Dalam aturan tersebut, diatur ruang terbuka hijau IKN adalah sebesar 70 persen.
Baca Juga
Pemindahan IKN Dinilai akan Tinggalkan Permasalahan Besar di Jakarta
Menurut dia, Otorita IKN harus belajar dari Jakarta yang tidak mampu merealisasikan kewajiban RTH.
"Di Jakarta menurut Undang-Undang RTH itu 30 persen, tapi sampai saat ini sulit sekali terlaksana," katanya.
Adapun berdasarkan data, wilayah IKN di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur memiliki kawasan hutan produksi seluas 63.434 hektare dari luas IKN sebesar 256.654 hektare.
Selain itu, wilayah IKN juga memiliki kawasan hutan konservasi yaitu Tahura Bukit Soeharto seluas 64.814 hektare.
Baca Juga
Anies Ogah Terima ASN Yang Enggak Mau Pindah ke IKN Nusantara
Wilayah IKN pun memiliki keanekaragaman hayati. Sebaran keanekaragaman hayati di IKN ini, ditandai dengan jumlah tumbuhan di Kalimantan Timur sekitar 527 jenis tumbuhan, 180 jenis burung, lebih dari 100 mamalia, 25 jenis herpetofauna dan terdapat spesies dengan status konservasi tinggi dan endemik.
"Yang sangat kaya, sangat beragam, ini jangan sampai hilang. Sementara yang lain banyak yang sudah punah," jelasnya.
Sebelumnya, pemerintah menyatakan bahwa luasan Ruang Terbuka Hijau di wilayah IKN mencapai lebih dari 75 persen dari luas keseluruhan. Selain itu, lebih dari 50% dari luas kota yang mencapai 56 ribu hektare akan menjadi ruang terbuka hijau. (Asp)
Baca Juga
Pemerintah Siapkan Tunjangan Tambahan, ASN Dilarang Menolak Pindah ke IKN