MK Batalkan HGU 190 Tahun, Nusron Wahid: Kita Ikuti Keputusan Hukum
Gedung MK. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid menegaskan, pihaknya menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pembatalan ketentuan Hak Guna Usaha (HGU) hingga 190 tahun dalam Undang-Undang Ibu Kota Nusantara (IKN).
"Ya kita ikuti keputusan hukum. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan, ya kita ikut," kata Nusron sesuai rapat kerja dengan Komisi II DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/11).
Mantan Ketua Umum Gerakan Pemuda Ansor ini memastikan putusan MK tidak akan memengaruhi iklim investasi di IKN. Sebab, pemerintah akan mencarikan intensif lain untuk para investor.
"Saya yakin tidak akan terpengaruh. Saya yakin pemerintah akan berpikir untuk memberikan insentif lain. Selain insentif HGU itu. Kan itu namanya insentif, kan," sambungnya.
Baca juga:
Jangka Waktu Lahan IKN Dipangkas MK, DPR Peringatkan Bahaya Penguasaan Tanah Terlalu Lama
Ketika dikonfirmasi soal kemungkinan perubahan aturan melalui revisi legislasi, Nusron menegaskan hal tersebut tidak diperlukan.
“Oh nggak perlu. Nggak perlu, kan sudah putusan. Kalau sudah diputuskan di MK kan otomatis itu,” tegasnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan ketentuan Pasal 16A Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Nusantara (IKN).
Pasal tersebut memberi peluang hak atas tanah, khusus Hak Guna Usaha (HGU) hingga 190 tahun. Selain bertentangan dengan UUD 45, HGU 190 tahun itu juga berpotensi mengurangi kendali negara atas lahan di IKN.
Baca juga:
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi
Sementara itu, Hakim Mahkamah Konstitusi, Enny Nurbaningsih beralasan, aturan itu bertentangan dengan UUD 45 karena penguasaan lahan yang yang terlalu lama dan berpotensi mengurangi kendali negara atas lahan di IKN.
HGU selama 190 itu berisiko merugikan masyarakat lokal yang memiliki hak atas tanah selama bertahun-tahun. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Menko Yusril Targetkan RPP Jabatan Polisi Aktif Terbit Akhir Bulan, Bantah Ada Penolakan dari DPR
Ketua Tim Reformasi Polri: Putusan MK soal UU Pers Sejalan dengan Upaya Kurangi Kriminalisasi Wartawan
Uji Materi UU Pers oleh Iwakum Dikabulkan MK, Perlindungan Wartawan Dipertegas
Tok! MK Tegaskan Wartawan Tak Bisa Dipidana atau Digugat Perdata Sembarangan
Mahkamah Konstitusi Kabulkan Uji Materi UU Pers oleh Iwakum, Cegah Kriminalisasi Wartawan
Pasal Penghinaan Presiden Diuji di MK, Kritik Kepala Negara Dinilai Sebagai Hak Konstitusional
Akhirnya! Untuk Pertama Kali Prabowo Kunjungi IKN Sebagai Presiden
Otorita IKN Kebut Normalisasi Sungai Tahap Dua, Banjir Dijamin Enggak Berani Mampir
Pakar Hukum Tegaskan Putusan MK 114/2025 tak Batasi Penugasan Polri Aktif
Soroti Putusan PTUN, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Kepemimpinan Ketua MK Suhartoyo Ilegal