MK Batalkan HGU 190 Tahun, Nusron Wahid: Kita Ikuti Keputusan Hukum
Gedung MK. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid menegaskan, pihaknya menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pembatalan ketentuan Hak Guna Usaha (HGU) hingga 190 tahun dalam Undang-Undang Ibu Kota Nusantara (IKN).
"Ya kita ikuti keputusan hukum. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan, ya kita ikut," kata Nusron sesuai rapat kerja dengan Komisi II DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/11).
Mantan Ketua Umum Gerakan Pemuda Ansor ini memastikan putusan MK tidak akan memengaruhi iklim investasi di IKN. Sebab, pemerintah akan mencarikan intensif lain untuk para investor.
"Saya yakin tidak akan terpengaruh. Saya yakin pemerintah akan berpikir untuk memberikan insentif lain. Selain insentif HGU itu. Kan itu namanya insentif, kan," sambungnya.
Baca juga:
Jangka Waktu Lahan IKN Dipangkas MK, DPR Peringatkan Bahaya Penguasaan Tanah Terlalu Lama
Ketika dikonfirmasi soal kemungkinan perubahan aturan melalui revisi legislasi, Nusron menegaskan hal tersebut tidak diperlukan.
“Oh nggak perlu. Nggak perlu, kan sudah putusan. Kalau sudah diputuskan di MK kan otomatis itu,” tegasnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan ketentuan Pasal 16A Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Nusantara (IKN).
Pasal tersebut memberi peluang hak atas tanah, khusus Hak Guna Usaha (HGU) hingga 190 tahun. Selain bertentangan dengan UUD 45, HGU 190 tahun itu juga berpotensi mengurangi kendali negara atas lahan di IKN.
Baca juga:
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi
Sementara itu, Hakim Mahkamah Konstitusi, Enny Nurbaningsih beralasan, aturan itu bertentangan dengan UUD 45 karena penguasaan lahan yang yang terlalu lama dan berpotensi mengurangi kendali negara atas lahan di IKN.
HGU selama 190 itu berisiko merugikan masyarakat lokal yang memiliki hak atas tanah selama bertahun-tahun. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Cak Imin Tegaskan Reforma Agraria Dipercepat, Prioritas Desil 1–2 dengan Target 1 Juta Penerima
Iwakum Nilai Kesaksian Pemerintah Justru Ungkap Kelemahan Pasal 8 UU Pers
MK Batalkan HGU 190 Tahun, Nusron Wahid: Kita Ikuti Keputusan Hukum
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi
Jangka Waktu Lahan IKN Dipangkas MK, DPR Peringatkan Bahaya Penguasaan Tanah Terlalu Lama
Respon Putusan MK Soal HGU IKN, Komisi II DPR Dorong Prabowo Terbitkan Perppu
Mahasiswa Uji Materi UU MD3, Ketua Baleg DPR: Bagian dari Dinamika Demokrasi
Patuhi Putusan MK, Polri Tarik Irjen Argo Yuwono Dari Kementerian UMKM
Kemenaker Tunda Pengumuman Upah Minimum 2026, Aturan Baru Masih Dibahas
PDIP Ingatkan Risiko Konflik Horizontal jika Wewenang Pemecatan Anggota DPR Diberikan kepada Publik