Gelar Raja Bolos MK Jatuh ke Anwar Usman, MKMK: Etika Itu Kesadaran Bukan Paksaan
Hakim MK Anwar Usman. (Foto: dok. MK)
Merahputih.com - Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), I Dewa Gede Palguna, menekankan bahwa penegakan kode etik seharusnya lahir dari kesadaran personal setiap hakim, bukan sekadar sanksi formal.
Hal ini disampaikan Palguna guna merespons sorotan publik terhadap Hakim Konstitusi Anwar Usman yang tercatat paling sering absen dalam persidangan maupun Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).
Palguna menjelaskan bahwa pelanggaran etik berbeda dengan pelanggaran hukum. Menurutnya, rasa bersalah atas pelanggaran etik idealnya dirasakan oleh individu yang bersangkutan.
"Penegakan etik yang ideal itu harus datang dari dalam, bukan dipaksakan dari luar," ujar Palguna usai pengucapan sumpah anggota MKMK periode 2026 di Gedung MK, Rabu (7/1).
Baca juga:
MK Sesuaikan Panel Hakim Sengketa Pilkada Karena Anwar Usman Sakit, Janji Sesuai Tenggat Waktu
Berdasarkan laporan tahunan MKMK 2025, Anwar Usman menjadi hakim dengan tingkat kehadiran terendah. Mantan Ketua MK tersebut tercatat bolos sebanyak 81 kali dalam sidang pleno, 32 kali dalam sidang panel, dan 32 kali absen dalam RPH dengan persentase kehadiran hanya 71 persen.
Angka ini kontras dengan M. Guntur Hamzah dan Saldi Isra yang mencatatkan kehadiran hingga 100 persen.
Merespons data tersebut, MKMK telah melayangkan surat pengingat kepada Anwar Usman. Palguna menegaskan surat tersebut bukanlah sanksi atau teguran lisan, melainkan upaya menjaga marwah lembaga.
Baca juga:
Senada dengan hal itu, anggota MKMK sekaligus Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menyatakan bahwa sesama hakim telah saling mengingatkan.
Namun, ia mengakui bahwa masalah perilaku dan etika kembali kepada kepribadian masing-masing.
"Kita tidak bisa memaksa orang, ini berkaitan dengan attitude dan etika. Dikembalikan kepada yang bersangkutan," pungkas Ridwan.
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Pakar Hukum Tegaskan Putusan MK 114/2025 tak Batasi Penugasan Polri Aktif
Soroti Putusan PTUN, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Kepemimpinan Ketua MK Suhartoyo Ilegal
Gelar Raja Bolos MK Jatuh ke Anwar Usman, MKMK: Etika Itu Kesadaran Bukan Paksaan
MK Tegaskan Putusan Adalah Konstitusi, Pemerintah Klaim Selalu Patuh
[HOAKS atau FAKTA]: Anwar Usman Vonis Jokowi Bersalah karena Palsukan Ijazahnya
UU Guru dan Dosen Digugat ke MK, Komisi X DPR Soroti Upah di Bawah UMR
Masih Aman, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Anggota Polisi yang Duduki Jabatan Sipil tak Perlu Ditarik
Buntut Perkap Soal Polisi Isi Jabatan Sipil, Pengamat Desak Prabowo Ganti Kapolri
Perkap Polri 10/2025 Dikritik Mahfud MD, Dinilai Langgar Putusan MK
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu