Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Program Makan Bergizi Gratis Tetap Berlanjut, BGN Jelaskan Dampak Putusan MK

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Selasa, 04 Agustus 2026
Program Makan Bergizi Gratis Tetap Berlanjut, BGN Jelaskan Dampak Putusan MK

Kepala BGN, Sudaryono. (Foto: dok. BGN)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 40/PUU-XXIV/2026 tidak memengaruhi kelanjutan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Putusan tersebut mengharuskan program MBG tidak menggunakan dana pendidikan. Meski demikian, BGN memastikan program tetap berjalan, sementara pemerintah menyiapkan penyesuaian mekanisme pendanaan sesuai amar putusan.

Kepala BGN Sudaryono mengatakan hasil kajian hukum internal menunjukkan bahwa putusan MK tidak membatalkan dasar hukum Program MBG. Menurutnya, yang menjadi fokus putusan adalah tata cara pengalokasian anggaran, bukan penghentian program.

“Program Makan Bergizi Gratis tetap konstitusional. Yang diatur Mahkamah Konstitusi adalah mekanisme penganggarannya, sehingga pelaksanaannya tetap berjalan sebagaimana kebijakan pemerintah,” ujar Sudaryono kepada wartawan di Jakarta dikutip Selasa (4/8).

Baca juga:

Putusan MK Soal Alokasi Anggaran MBG Bakal Jadi Bahan RUU Sisdiknas

Pemerintah Punya Masa Transisi hingga APBN 2028

Sudaryono menjelaskan pemerintah masih memiliki masa transisi hingga penyusunan APBN Tahun Anggaran 2028 untuk menyesuaikan skema pembiayaan program.

Ke depan, anggaran MBG yang tidak berkaitan langsung dengan komponen utama pendidikan tidak lagi dimasukkan dalam perhitungan mandatory spending pendidikan.

Menurutnya, kepastian tersebut justru memberikan landasan hukum yang lebih jelas bagi pemerintah dalam menyusun kebijakan fiskal tanpa mengganggu pelaksanaan program di lapangan.

Baca juga:

Putusan MK Soal Alokasi Dana MBG Berikan Kepastian Tata Kelola Anggaran Negara

Sebagai lembaga pelaksana, BGN menegaskan akan menjalankan setiap kebijakan pemerintah sesuai ketentuan yang berlaku.

Tugas dan fungsi BGN sebagai penyelenggara Program MBG juga dipastikan tidak mengalami perubahan akibat putusan MK tersebut.

Putusan ini mengatur aspek penganggaran, bukan eksistensi program. Karena itu, BGN tetap menjalankan mandat untuk memastikan Program MBG terlaksana secara efektif dan memberikan manfaat bagi masyarakat,

Kepala BGN, Sudaryono.

BGN menyatakan siap mendukung seluruh proses penyesuaian kebijakan yang akan dilakukan pemerintah.

Langkah tersebut sekaligus memastikan Program Makan Bergizi Gratis tetap berlangsung secara optimal sebagai salah satu program prioritas dalam upaya peningkatan gizi nasional. (Knu)

#Badan Gizi Nasional #Makan Bergizi Gratis #Sudaryono #Mahkamah Konstitusi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Program Makan Bergizi Gratis Tetap Berlanjut, BGN Jelaskan Dampak Putusan MK
Putusan MK yang melarang penggunaan dana pendidikan untuk Program Makan Bergizi Gratis memicu perhatian publik.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 04 Agustus 2026
Program Makan Bergizi Gratis Tetap Berlanjut, BGN Jelaskan Dampak Putusan MK
Indonesia
Putusan MK Soal Alokasi Dana MBG Berikan Kepastian Tata Kelola Anggaran Negara
MBG dinyatakan bukan komponen utama penyelenggaraan pendidikan, sehingga tidak boleh lagi dihitung ke dalam komponen wajib mandatory spending pendidikan minimal 20 persen dari APBN.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 04 Agustus 2026
Putusan MK Soal Alokasi Dana MBG Berikan Kepastian Tata Kelola Anggaran Negara
Indonesia
SPPG Al Abidin Solo Dihentikan Sementara usai 108 Siswa Alami Keracunan
SPPG Al Abidin Solo dihentikan sementara usai 108 siswa mengalami keracunan. Pemkot Solo kini menunggu hasil lab.
Soffi Amira - Senin, 03 Agustus 2026
SPPG Al Abidin Solo Dihentikan Sementara usai 108 Siswa Alami Keracunan
Indonesia
DPR Desak Putusan MK soal Anggaran MBG Segera Diterapkan pada APBN 2027
Komisi X DPR mendesak pemerintah mempercepat putusan MK soal anggaran MBG di APBN 2027.
Soffi Amira - Senin, 03 Agustus 2026
DPR Desak Putusan MK soal Anggaran MBG Segera Diterapkan pada APBN 2027
Indonesia
BGN Ungkap Dugaan Penyebab Keracunan MBG di SMKN 6 Semarang, Soroti Bahan Makanan hingga Waktu Memasak
BGN mengungkap hasil investigasi awal dugaan keracunan MBG di SMKN 6 Semarang. Dugaan sementara mengarah pada beberapa bahan makanan dan waktu memasak.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 03 Agustus 2026
BGN Ungkap Dugaan Penyebab Keracunan MBG di SMKN 6 Semarang, Soroti Bahan Makanan hingga Waktu Memasak
Indonesia
BGN Suspend SPPG Karangturi usai 707 Siswa dan Guru Diduga Keracunan MBG di Semarang
BGN menghentikan sementara operasional SPPG Karangturi setelah ratusan siswa dan guru SMKN 6 Semarang diduga mengalami keracunan Makan Bergizi Gratis.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 03 Agustus 2026
BGN Suspend SPPG Karangturi usai 707 Siswa dan Guru Diduga Keracunan MBG di Semarang
Indonesia
108 Siswa SDII Al Abidin Solo Keracunan, Dinkes Uji Sampel Makanan MBG
Siswa SDII Al Abidin Solo diduga keracunan MBG. Kini, Dinkes Solo masih menunggu hasil uji lab sampel makanan.
Soffi Amira - Minggu, 02 Agustus 2026
108 Siswa SDII Al Abidin Solo Keracunan, Dinkes Uji Sampel Makanan MBG
Indonesia
DPR Minta Jangan Benturkan Anggaran Pendidikan dengan Program Makan Bergizi Gratis
Menurut Wakil Ketua Komisi X DPR RI Kurniasih Mufidayati, pendidikan dan pemenuhan gizi anak merupakan dua kebijakan yang harus berjalan beriringan.
Frengky Aruan - Minggu, 02 Agustus 2026
DPR Minta Jangan Benturkan Anggaran Pendidikan dengan Program Makan Bergizi Gratis
Indonesia
DPR Nilai Putusan MK Jadi Momentum Benahi Tata Kelola Anggaran MBG
Pemerintah perlu segera menindaklanjuti Putusan MK yang mengamanatkan pendanaan MBG tidak diambil dari alokasi wajib anggaran pendidikan sebesar 20 persen.
Dwi Astarini - Sabtu, 01 Agustus 2026
DPR Nilai Putusan MK Jadi Momentum Benahi Tata Kelola Anggaran MBG
Indonesia
Penggugat Nilai Putusan MK Pertegas Pemisahan Anggaran MBG dari Dana Pendidikan
Menegaskan pembiayaan program MBG yang bukan merupakan komponen utama pendidikan harus dipisahkan dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan.
Dwi Astarini - Sabtu, 01 Agustus 2026
Penggugat Nilai Putusan MK Pertegas Pemisahan Anggaran MBG dari Dana Pendidikan
Bagikan