Program Makan Bergizi Gratis Tetap Berlanjut, BGN Jelaskan Dampak Putusan MK

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Selasa, 04 Agustus 2026
Program Makan Bergizi Gratis Tetap Berlanjut, BGN Jelaskan Dampak Putusan MK

Kepala BGN, Sudaryono. (Foto: dok. BGN)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 40/PUU-XXIV/2026 tidak memengaruhi kelanjutan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Putusan tersebut mengharuskan program MBG tidak menggunakan dana pendidikan. Meski demikian, BGN memastikan program tetap berjalan, sementara pemerintah menyiapkan penyesuaian mekanisme pendanaan sesuai amar putusan.

Kepala BGN Sudaryono mengatakan hasil kajian hukum internal menunjukkan bahwa putusan MK tidak membatalkan dasar hukum Program MBG. Menurutnya, yang menjadi fokus putusan adalah tata cara pengalokasian anggaran, bukan penghentian program.

“Program Makan Bergizi Gratis tetap konstitusional. Yang diatur Mahkamah Konstitusi adalah mekanisme penganggarannya, sehingga pelaksanaannya tetap berjalan sebagaimana kebijakan pemerintah,” ujar Sudaryono kepada wartawan di Jakarta dikutip Selasa (4/8).

Baca juga:

Putusan MK Soal Alokasi Anggaran MBG Bakal Jadi Bahan RUU Sisdiknas

Pemerintah Punya Masa Transisi hingga APBN 2028

Sudaryono menjelaskan pemerintah masih memiliki masa transisi hingga penyusunan APBN Tahun Anggaran 2028 untuk menyesuaikan skema pembiayaan program.

Ke depan, anggaran MBG yang tidak berkaitan langsung dengan komponen utama pendidikan tidak lagi dimasukkan dalam perhitungan mandatory spending pendidikan.

Menurutnya, kepastian tersebut justru memberikan landasan hukum yang lebih jelas bagi pemerintah dalam menyusun kebijakan fiskal tanpa mengganggu pelaksanaan program di lapangan.

Baca juga:

Putusan MK Soal Alokasi Dana MBG Berikan Kepastian Tata Kelola Anggaran Negara

Sebagai lembaga pelaksana, BGN menegaskan akan menjalankan setiap kebijakan pemerintah sesuai ketentuan yang berlaku.

Tugas dan fungsi BGN sebagai penyelenggara Program MBG juga dipastikan tidak mengalami perubahan akibat putusan MK tersebut.

Putusan ini mengatur aspek penganggaran, bukan eksistensi program. Karena itu, BGN tetap menjalankan mandat untuk memastikan Program MBG terlaksana secara efektif dan memberikan manfaat bagi masyarakat,

Kepala BGN, Sudaryono.

BGN menyatakan siap mendukung seluruh proses penyesuaian kebijakan yang akan dilakukan pemerintah.

Langkah tersebut sekaligus memastikan Program Makan Bergizi Gratis tetap berlangsung secara optimal sebagai salah satu program prioritas dalam upaya peningkatan gizi nasional. (Knu)

#Badan Gizi Nasional #Makan Bergizi Gratis #Sudaryono #Mahkamah Konstitusi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Sedot Rp 139 Triliun hingga September! Anggaran MBG di BGN Masih Sisa Rp 79 T
Badan Gizi Nasional (BGN) merealisasikan anggaran Makan Bergizi Gratis (MBG) Rp139,77 triliun per 16 September 2026, sambil mengeksekusi refocusing penerima manfaat
Wisnu Cipto - Jumat, 18 September 2026
Sedot Rp 139 Triliun hingga September! Anggaran MBG di BGN Masih Sisa Rp 79 T
Indonesia
Keracunan Makanan Jadi Tantangan MBG, BGN Perjelas Aturan Penanggung Jawab
Regulasi MBG harus mampu menjawab persoalan yang benar-benar terjadi di lapangan.
Dwi Astarini - Rabu, 16 September 2026
Keracunan Makanan Jadi Tantangan MBG, BGN Perjelas Aturan Penanggung Jawab
Indonesia
BGN Perketat Data Penerima MBG, Sekolah Internasional dan Mandiri Finansial tak lagi Jadi Sasaran
Sebanyak 1.653 satuan pendidikan kemudian dikeluarkan dari daftar penerima program.
Dwi Astarini - Jumat, 11 September 2026
BGN Perketat Data Penerima MBG, Sekolah Internasional dan Mandiri Finansial tak lagi Jadi Sasaran
Indonesia
BGN Coret 1.653 Sekolah dari Penerima MBG, Maluku dan Papua Jadi Prioritas
BGN mencoret 1.653 sekolah dari penerima MBG. Kini, Maluku dan Papua masuk prioritas.
Soffi Amira - Jumat, 11 September 2026
BGN Coret 1.653 Sekolah dari Penerima MBG, Maluku dan Papua Jadi Prioritas
Indonesia
Kasus Keracunan MBG Marak, DPR Minta BGN Lakukan Investigasi Menyeluruh
Komisi IX DPR meminta BGN melakukan investigasi kasus keracunan MBG. Sebab, kasus tersebut melonjak.
Soffi Amira - Kamis, 10 September 2026
Kasus Keracunan MBG Marak, DPR Minta BGN Lakukan Investigasi Menyeluruh
Indonesia
DPR Desak Biaya Pengobatan Siswa Keracunan MBG Jadi Tanggung Jawab BGN, Sampai Sembuh Total
Biaya pengobatan tidak semestinya dibebankan kepada keluarga apabila gangguan kesehatan tersebut terbukti merupakan dampak dari pelaksanaan program MBG.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 10 September 2026
DPR Desak Biaya Pengobatan Siswa Keracunan MBG Jadi Tanggung Jawab BGN, Sampai Sembuh Total
Indonesia
Legislator Minta Badan POM Perketat Pengawasan Keamanan Pangan Program MBG
Pelaksanaan MBG tidak boleh hanya memenuhi aspek gizi, tetapi juga menjamin keamanan pangan bagi para penerima manfaat.
Dwi Astarini - Rabu, 09 September 2026
Legislator Minta Badan POM Perketat Pengawasan Keamanan Pangan Program MBG
Indonesia
Tim Advokasi Minta MK Segera Putus Uji UU TNI demi Supremasi Sipil
Keterlambatan putusan menjadi persoalan karena perluasan peran TNI di luar fungsi pertahanan terus berlangsung.
Dwi Astarini - Rabu, 09 September 2026
Tim Advokasi Minta MK Segera Putus Uji UU TNI demi Supremasi Sipil
Indonesia
BGN Larang Susu Kental Manis Masuk Menu MBG
Kepala BGN Sudaryono menjelaskan menu susu bersifat tambahan yang ditujukan bagi ibu hamil, ibu menyusui, balita di atas dua tahun, serta peserta didik.
Wisnu Cipto - Rabu, 09 September 2026
BGN Larang Susu Kental Manis Masuk Menu MBG
Indonesia
1.999 Dapur SPPG Ditutup Sementara, BGN Ungkap Penyebabnya
BGN menutup sementara 1.999 SPPG. Hal itu dikarenakan SPPG tersebut belum trdaftar SLHS.
Soffi Amira - Rabu, 09 September 2026
1.999 Dapur SPPG Ditutup Sementara, BGN Ungkap Penyebabnya
Bagikan