MerahPutih.com - Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 40/PUU-XXIV/2026 tidak memengaruhi kelanjutan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Putusan tersebut mengharuskan program MBG tidak menggunakan dana pendidikan. Meski demikian, BGN memastikan program tetap berjalan, sementara pemerintah menyiapkan penyesuaian mekanisme pendanaan sesuai amar putusan.
Kepala BGN Sudaryono mengatakan hasil kajian hukum internal menunjukkan bahwa putusan MK tidak membatalkan dasar hukum Program MBG. Menurutnya, yang menjadi fokus putusan adalah tata cara pengalokasian anggaran, bukan penghentian program.
“Program Makan Bergizi Gratis tetap konstitusional. Yang diatur Mahkamah Konstitusi adalah mekanisme penganggarannya, sehingga pelaksanaannya tetap berjalan sebagaimana kebijakan pemerintah,” ujar Sudaryono kepada wartawan di Jakarta dikutip Selasa (4/8).
Baca juga:
Putusan MK Soal Alokasi Anggaran MBG Bakal Jadi Bahan RUU Sisdiknas
Pemerintah Punya Masa Transisi hingga APBN 2028
Sudaryono menjelaskan pemerintah masih memiliki masa transisi hingga penyusunan APBN Tahun Anggaran 2028 untuk menyesuaikan skema pembiayaan program.
Ke depan, anggaran MBG yang tidak berkaitan langsung dengan komponen utama pendidikan tidak lagi dimasukkan dalam perhitungan mandatory spending pendidikan.
Menurutnya, kepastian tersebut justru memberikan landasan hukum yang lebih jelas bagi pemerintah dalam menyusun kebijakan fiskal tanpa mengganggu pelaksanaan program di lapangan.
Baca juga:
Putusan MK Soal Alokasi Dana MBG Berikan Kepastian Tata Kelola Anggaran Negara
Sebagai lembaga pelaksana, BGN menegaskan akan menjalankan setiap kebijakan pemerintah sesuai ketentuan yang berlaku.
Tugas dan fungsi BGN sebagai penyelenggara Program MBG juga dipastikan tidak mengalami perubahan akibat putusan MK tersebut.
Putusan ini mengatur aspek penganggaran, bukan eksistensi program. Karena itu, BGN tetap menjalankan mandat untuk memastikan Program MBG terlaksana secara efektif dan memberikan manfaat bagi masyarakat,
Kepala BGN, Sudaryono.
BGN menyatakan siap mendukung seluruh proses penyesuaian kebijakan yang akan dilakukan pemerintah.
Langkah tersebut sekaligus memastikan Program Makan Bergizi Gratis tetap berlangsung secara optimal sebagai salah satu program prioritas dalam upaya peningkatan gizi nasional. (Knu)

