MERAHPUTIH.COM — KEAMANAN pangan menjadi salah satu titik krusial dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Seiring semakin luasnya program, Badan Gizi Nasional (BGN) kian memperketat kerangka aturan untuk memastikan tanggung jawab setiap pihak lebih jelas ketika muncul persoalan dalam penyelenggaraan MBG.
Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat BGN Khairul Hidayati mengatakan regulasi MBG harus mampu menjawab persoalan yang benar-benar terjadi di lapangan. Salah satunya menyangkut kejelasan pihak yang bertanggung jawab, mekanisme pelaksanaan, kewenangan, hingga langkah yang harus ditempuh ketika terjadi masalah.
Persoalan tersebut menjadi penting karena rantai pelaksanaan MBG cukup panjang. Program tidak hanya menyangkut pembagian makanan kepada penerima manfaat, tetapi dimulai dari perencanaan dan penganggaran, penyediaan bahan pangan, proses pengolahan, distribusi hingga aspek keamanan pangan.
Dengan rantai tersebut, persoalan keamanan makanan membutuhkan pembagian tanggung jawab yang jelas di setiap tahapan. Ketika terjadi masalah pada makanan yang diterima masyarakat, mekanisme penanganan dan pihak yang memiliki kewenangan harus dapat segera ditentukan.
“Penyusunan regulasi perlu diarahkan agar mampu memberikan jawaban atas kebutuhan konkret dalam pelaksanaan MBG, termasuk kejelasan mengenai pihak yang bertanggung jawab, mekanisme pelaksanaan, kewenangan, hingga langkah yang harus dilakukan ketika terjadi permasalahan,” ujar Hida di Jakarta, Rabu (16/9).
Baca juga:
BGN Perketat Data Penerima MBG, Sekolah Internasional dan Mandiri Finansial tak lagi Jadi Sasaran
Untuk memperkuat kerangka tersebut, BGN masih membahas empat peraturan BGN yang merupakan aturan turunan dari Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis. Hida menyebut, sepanjang 2026, Biro Hukum dan Humas BGN telah menyelesaikan 11 peraturan BGN. Enam di antaranya merupakan aturan turunan dari Perpres Nomor 115 Tahun 2025.
Selain empat regulasi yang masih dibahas, BGN juga menyusun petunjuk teknis pelaksanaan MBG. Petunjuk tersebut diperlukan untuk menerjemahkan ketentuan umum ke dalam prosedur yang lebih konkret di lapangan. Langkah pembenahan juga dilakukan dari sisi kelembagaan. BGN tengah membahas perubahan Struktur Organisasi dan Tata Kelola (SOTK) bersama kementerian dan lembaga terkait.
Penataan tersebut dilakukan di tengah semakin besarnya skala dan kompleksitas MBG.
Selain keamanan pangan, penyelenggaraan program juga berkaitan dengan data penerima manfaat, sarana dan prasarana, sumber daya manusia, serta koordinasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. BGN menilai percepatan MBG harus berjalan beriringan dengan kepastian hukum. Dengan pembagian kewenangan yang lebih jelas, setiap pihak diharapkan mengetahui tugasnya sejak tahap penyediaan makanan hingga penanganan apabila muncul persoalan di lapangan.
Penguatan aturan tersebut pada akhirnya diarahkan agar pelaksanaan MBG tidak hanya cepat dalam menjangkau penerima manfaat, tetapi juga memiliki mekanisme pertanggungjawaban yang jelas ketika terjadi masalah, termasuk yang berkaitan dengan keamanan pangan.(knu)
Baca juga:
Kepala BGN Sudaryono Bongkar Modus Calo Program Makan Bergizi Gratis