Keracunan Makanan Jadi Tantangan MBG, BGN Perjelas Aturan Penanggung Jawab

Dwi AstariniDwi Astarini - Rabu, 16 September 2026
Keracunan Makanan Jadi Tantangan MBG, BGN Perjelas Aturan Penanggung Jawab

ilustrasi MBG. (Foto: Dok. MBG)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM — KEAMANAN pangan menjadi salah satu titik krusial dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Seiring semakin luasnya program, Badan Gizi Nasional (BGN) kian memperketat kerangka aturan untuk memastikan tanggung jawab setiap pihak lebih jelas ketika muncul persoalan dalam penyelenggaraan MBG.

Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat BGN Khairul Hidayati mengatakan regulasi MBG harus mampu menjawab persoalan yang benar-benar terjadi di lapangan. Salah satunya menyangkut kejelasan pihak yang bertanggung jawab, mekanisme pelaksanaan, kewenangan, hingga langkah yang harus ditempuh ketika terjadi masalah.


Persoalan tersebut menjadi penting karena rantai pelaksanaan MBG cukup panjang. Program tidak hanya menyangkut pembagian makanan kepada penerima manfaat, tetapi dimulai dari perencanaan dan penganggaran, penyediaan bahan pangan, proses pengolahan, distribusi hingga aspek keamanan pangan.


Dengan rantai tersebut, persoalan keamanan makanan membutuhkan pembagian tanggung jawab yang jelas di setiap tahapan. Ketika terjadi masalah pada makanan yang diterima masyarakat, mekanisme penanganan dan pihak yang memiliki kewenangan harus dapat segera ditentukan.


“Penyusunan regulasi perlu diarahkan agar mampu memberikan jawaban atas kebutuhan konkret dalam pelaksanaan MBG, termasuk kejelasan mengenai pihak yang bertanggung jawab, mekanisme pelaksanaan, kewenangan, hingga langkah yang harus dilakukan ketika terjadi permasalahan,” ujar Hida di Jakarta, Rabu (16/9).

Baca juga:

BGN Perketat Data Penerima MBG, Sekolah Internasional dan Mandiri Finansial tak lagi Jadi Sasaran


Untuk memperkuat kerangka tersebut, BGN masih membahas empat peraturan BGN yang merupakan aturan turunan dari Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis. Hida menyebut, sepanjang 2026, Biro Hukum dan Humas BGN telah menyelesaikan 11 peraturan BGN. Enam di antaranya merupakan aturan turunan dari Perpres Nomor 115 Tahun 2025.

Selain empat regulasi yang masih dibahas, BGN juga menyusun petunjuk teknis pelaksanaan MBG. Petunjuk tersebut diperlukan untuk menerjemahkan ketentuan umum ke dalam prosedur yang lebih konkret di lapangan. Langkah pembenahan juga dilakukan dari sisi kelembagaan. BGN tengah membahas perubahan Struktur Organisasi dan Tata Kelola (SOTK) bersama kementerian dan lembaga terkait.

Penataan tersebut dilakukan di tengah semakin besarnya skala dan kompleksitas MBG.
Selain keamanan pangan, penyelenggaraan program juga berkaitan dengan data penerima manfaat, sarana dan prasarana, sumber daya manusia, serta koordinasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. BGN menilai percepatan MBG harus berjalan beriringan dengan kepastian hukum. Dengan pembagian kewenangan yang lebih jelas, setiap pihak diharapkan mengetahui tugasnya sejak tahap penyediaan makanan hingga penanganan apabila muncul persoalan di lapangan.


Penguatan aturan tersebut pada akhirnya diarahkan agar pelaksanaan MBG tidak hanya cepat dalam menjangkau penerima manfaat, tetapi juga memiliki mekanisme pertanggungjawaban yang jelas ketika terjadi masalah, termasuk yang berkaitan dengan keamanan pangan.(knu)

Baca juga:

Kepala BGN Sudaryono Bongkar Modus Calo Program Makan Bergizi Gratis

#Badan Gizi Nasional #Keracunan Massal MBG #Makan Bergizi Gratis
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
RSCM Tidak Temukan Ada Gangguan Otak di Siswi Karo Korban Keracunan MBG
RSCM memastikan tidak ada gangguan fungsi otak pada pelajar Karo terduga korban Makan Bergizi Gratis (MBG). Pasien dinyatakan siap bersekolah lagi. Cek detailnya!
Wisnu Cipto - Rabu, 16 September 2026
RSCM Tidak Temukan Ada Gangguan Otak di Siswi Karo Korban Keracunan MBG
Indonesia
Keracunan Makanan Jadi Tantangan MBG, BGN Perjelas Aturan Penanggung Jawab
Regulasi MBG harus mampu menjawab persoalan yang benar-benar terjadi di lapangan.
Dwi Astarini - Rabu, 16 September 2026
Keracunan Makanan Jadi Tantangan MBG, BGN Perjelas Aturan Penanggung Jawab
Indonesia
BGN Perketat Data Penerima MBG, Sekolah Internasional dan Mandiri Finansial tak lagi Jadi Sasaran
Sebanyak 1.653 satuan pendidikan kemudian dikeluarkan dari daftar penerima program.
Dwi Astarini - Jumat, 11 September 2026
BGN Perketat Data Penerima MBG, Sekolah Internasional dan Mandiri Finansial tak lagi Jadi Sasaran
Indonesia
BGN Coret 1.653 Sekolah dari Penerima MBG, Maluku dan Papua Jadi Prioritas
BGN mencoret 1.653 sekolah dari penerima MBG. Kini, Maluku dan Papua masuk prioritas.
Soffi Amira - Jumat, 11 September 2026
BGN Coret 1.653 Sekolah dari Penerima MBG, Maluku dan Papua Jadi Prioritas
Indonesia
Kasus Keracunan MBG Marak, DPR Minta BGN Lakukan Investigasi Menyeluruh
Komisi IX DPR meminta BGN melakukan investigasi kasus keracunan MBG. Sebab, kasus tersebut melonjak.
Soffi Amira - Kamis, 10 September 2026
Kasus Keracunan MBG Marak, DPR Minta BGN Lakukan Investigasi Menyeluruh
Indonesia
DPR Desak Biaya Pengobatan Siswa Keracunan MBG Jadi Tanggung Jawab BGN, Sampai Sembuh Total
Biaya pengobatan tidak semestinya dibebankan kepada keluarga apabila gangguan kesehatan tersebut terbukti merupakan dampak dari pelaksanaan program MBG.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 10 September 2026
DPR Desak Biaya Pengobatan Siswa Keracunan MBG Jadi Tanggung Jawab BGN, Sampai Sembuh Total
Indonesia
Legislator Minta Badan POM Perketat Pengawasan Keamanan Pangan Program MBG
Pelaksanaan MBG tidak boleh hanya memenuhi aspek gizi, tetapi juga menjamin keamanan pangan bagi para penerima manfaat.
Dwi Astarini - Rabu, 09 September 2026
Legislator Minta Badan POM Perketat Pengawasan Keamanan Pangan Program MBG
Indonesia
BGN Larang Susu Kental Manis Masuk Menu MBG
Kepala BGN Sudaryono menjelaskan menu susu bersifat tambahan yang ditujukan bagi ibu hamil, ibu menyusui, balita di atas dua tahun, serta peserta didik.
Wisnu Cipto - Rabu, 09 September 2026
BGN Larang Susu Kental Manis Masuk Menu MBG
Indonesia
1.999 Dapur SPPG Ditutup Sementara, BGN Ungkap Penyebabnya
BGN menutup sementara 1.999 SPPG. Hal itu dikarenakan SPPG tersebut belum trdaftar SLHS.
Soffi Amira - Rabu, 09 September 2026
1.999 Dapur SPPG Ditutup Sementara, BGN Ungkap Penyebabnya
Indonesia
Imbas Erupsi Anak Krakatau, BGN Setop Sementara MBG ke Sekolah di Jabar yang Terapkan PJJ
Kebijakan tersebut merupakan penyesuaian operasional BGN terhadap kondisi darurat yang memengaruhi aktivitas pendidikan di wilayah terdampak.
Dwi Astarini - Selasa, 08 September 2026
Imbas Erupsi Anak Krakatau, BGN Setop Sementara MBG ke Sekolah di Jabar yang Terapkan PJJ
Bagikan