MerahPutih.com – Badan Gizi Nasional (BGN) resmi melarang penggunaan minuman rasa susu hingga susu kental manis dalam menu program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Kebijakan diputuskan berdasarkan hasil rapat koordinasi BGN bersama sejumlah kementerian, BPOM, asosiasi industri, dan koperasi susu.
“BGN secara tegas melarang penggunaan produk minuman susu, minuman mengandung susu, minuman rasa susu, maupun susu kental manis dalam menu MBG,” tulis BGN, dalam unggahan di akun resmi Instagramnya, dikutip Rabu (9/9).
Baca juga:
Susu Bukan Pengganti Menu Protein Hewani
Kepala BGN Sudaryono menjelaskan menu susu bersifat tambahan yang ditujukan bagi ibu hamil, ibu menyusui, balita di atas dua tahun, serta peserta didik.
Namun, Sudaryono menegaskan pemberian susu tidak menghapus porsi telur, daging, ikan, atau sumber protein hewani lain dalam menu MBG.
Susu diberikan sebagai pelengkap menu bergizi dan tidak menghilangkan pemberian protein hewani lainnya, sehingga kebutuhan gizi penerima manfaat tetap terpenuhi secara seimbang,
Kepala BGN Sudaryono

Arsip - Kepala BGN Sudaryono. (MP/Didik)
Tiga Jenis Susu Rekomendasi MBG dan Harganya
Secara khusus, BGN merekomendasikan hanya tiga jenis susu hewani yang memenuhi standar untuk masuk dalam menu MBB:
- Susu pasteurisasi
- Susu UHT
- Susu steril full cream plain
Khusus susu pasteurisasi, BGN mewajibkan penanganan dengan sistem rantai dingin (cold chain) sejak produksi hingga sampai ke tangan penerima manfaat.
Produk susu yang dibagikan wajib tanpa tambahan gula, pengawet, perasa, maupun pewarna, dengan kandungan susu segar minimal 80 persen, serta memiliki izin edar resmi dari BPOM.
Dari sisi harga, BGN menetapkan standar:
- Susu 125 ml: Rp 3.000
- Susu 200 ml: Rp 4.500
Harga berlaku sudah di tingkat dapur pelaksana MBG.
(*)