MerahPutih.com - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Yahya Zaini, meminta Badan Gizi Nasional (BGN) melakukan investigasi menyeluruh terhadap kasus keracunan yang terjadi dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Yahya menyampaikan keprihatinan atas semakin banyaknya kasus keracunan yang terjadi.
Menurutnya, setiap kejadian harus ditelusuri untuk memastikan penyebabnya dan mencegah kasus serupa kembali terjadi.
Baca juga:
DPR Desak Biaya Pengobatan Siswa Keracunan MBG Jadi Tanggung Jawab BGN, Sampai Sembuh Total
Komisi IX DPR Minta Kasus Keracunan MBG Diinvestigasi
Investigasi, kata dia, perlu memastikan apakah keracunan terjadi akibat kesalahan dalam proses memasak atau makanan dikonsumsi setelah melewati batas waktu aman.
Idealnya jarak antara makanan selesai dimasak dengan waktu makan tidak boleh lebih dari 4 jam.
kata Yahya kepada wartawan di Jakarta, Kamis (10/9)
Yahya menekankan pentingnya pengawasan ketat sejak makanan disiapkan hingga diterima oleh penerima manfaat.
Menurutnya, kepala dapur memiliki tanggung jawab besar dalam memastikan seluruh proses pengelolaan makanan berjalan sesuai standar keamanan pangan.
Baca juga:
Legislator Minta Badan POM Perketat Pengawasan Keamanan Pangan Program MBG
“Kepala dapur adalah orang yang paling bertanggung jawab atas terjadinya keracunan makanan. Mereka harus disiplin dan tidak boleh lalai sedikit pun dalam mengawasi pengelolaan makanan, mulai dari proses persiapan, pemasakan, pemorsian sampai distribusi di tempat penerima manfaat,” ujarnya.
Yahya menilai, evaluasi tidak boleh berhenti pada penanganan korban setelah keracunan terjadi.
BGN Wajib Pastikan Keamanan Pangan di SPPG
Pemerintah melalui BGN juga perlu memastikan prosedur keamanan pangan diterapkan secara konsisten di seluruh dapur penyedia MBG.
Salah satu hal yang perlu menjadi perhatian adalah waktu antara makanan selesai dimasak dan dikonsumsi.
Menurut Yahya, jeda yang terlalu lama dapat menjadi salah satu aspek yang perlu diperiksa dalam investigasi kasus keracunan.
Selain meminta investigasi menyeluruh, Yahya sebelumnya juga meminta BGN bertanggung jawab terhadap biaya perawatan korban apabila gangguan kesehatan yang dialami terbukti berkaitan dengan pelaksanaan program MBG. (knu)