MERAHPUTIH.COM - TIM Advokasi untuk Reformasi Sektor Keamanan mendesak Mahkamah Konstitusi (MK) segera memutus Perkara Nomor 197/PUU-XXIII/2025 tentang uji materi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
Perkara itu diajukan sejak 23 Oktober 2025. Namun, hingga hampir 11 bulan berjalan, MK belum membacakan putusan. Sidang terakhir digelar pada 26 Mei 2026 dengan agenda mendengarkan keterangan ahli yang diajukan Mahkamah. Kesimpulan pemohon telah diserahkan pada 8 Juni 2026.
"Tim Advokasi menilai keterlambatan putusan menjadi persoalan karena perluasan peran TNI di luar fungsi pertahanan terus berlangsung. Kondisi tersebut dinilai berpotensi berdampak pada hak asasi manusia, kesamaan warga negara di hadapan hukum, dan profesionalisme militer," kata Tim Advokasi dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (9/9).
Mereka menyoroti Putusan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Nomor 56-K/PMT-II/BDG/AL/VI/2026 dalam kasus Andrie Yunus. Dalam putusan tertanggal 20 Agustus 2026, dua terdakwa yang sebelumnya mendapat pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer tidak lagi dijatuhi hukuman pemecatan pada tingkat banding.
Baca juga:
GMNI Serahkan Amicus Curiae Uji Materiil UU TNI ke MK, Tegaskan Supremasi Sipil Pasca-Reformasi
Menurut Tim Advokasi, kasus itu memperlihatkan persoalan dalam sistem peradilan militer yang berbeda dengan sistem peradilan warga sipil. Persoalan tersebut berkaitan dengan materi pengujian Pasal 74 UU TNI. Selain perkara Andrie Yunus, mereka juga menyoroti keterlibatan TNI dalam Program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Struktur teritorial militer disebut dilibatkan dalam pembangunan koperasi desa. Calon manajer KDMP bahkan diwajibkan mengikuti pelatihan dasar militer.
Tim Advokasi menyebut sepanjang Juni 2026 terdapat lima calon manajer KDMP yang dilaporkan meninggal dunia setelah mengikuti latihan dasar militer, yakni Anisa Muyassaroh, Yonanda Muhammad Taufiq, Novia Rahmadhani Sihotang, Muhammad Rifki Renaldi Gunawan, dan Nola Dya Sari.
Tim Advokasi juga menyoroti rencana pembentukan lima Kodam baru di DIY, NTT, Maluku Utara, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya. Selain itu, terdapat rencana pembentukan 750 Batalyon Teritorial Pembangunan dalam lima tahun.
Tim Advokasi menilai perluasan struktur tersebut bermasalah jika menjalankan fungsi di luar pertahanan. Salah satunya karena penanganan kriminalitas merupakan fungsi penegakan hukum yang berada pada institusi sipil.
Karena itu, Tim Advokasi meminta MK segera memutus perkara dan menyatakan ketentuan UU TNI yang diuji bertentangan dengan UUD 1945. Pemerintah dan Panglima TNI juga diminta menghentikan perluasan peran militer ke ranah sipil serta memastikan supremasi sipil, profesionalisme TNI, kesamaan di hadapan hukum, dan perlindungan HAM.(Pon)
Baca juga: