Vonis Pecat 2 TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Batal, Pigai Tuntut Banding Sampai PK

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Sabtu, 05 September 2026
Vonis Pecat 2 TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Batal, Pigai Tuntut Banding Sampai PK

Sidang Vonis pelaku Penyerangan aktivis Andrie Yunus / dok Pengadilan militer

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Putusan banding Pengadilan Tinggi Militer Jakarta dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus menuai sorotan.

Hukuman pidana terhadap empat terdakwa dikurangi, sementara pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer terhadap dua terdakwa dibatalkan.

Baca juga:

2 Dari 4 Oknum Penyerang Aktivis Kontras Andrie Yunus Dipecat dari Kesatuan

Menteri Hak Asasi Manusia (Menteri HAM) Natalius Pigai menilai putusan banding itu berpotensi mencederai rasa keadilan korban.

Kita hormati keputusan yang mulia hakim tetapi perlu kepekaan sosial dan keadilan. Rasa adil harus diukur menurut korban bukan menurut orang lain apalagi pelaku,

Menteri HAM Natalius Pigai, melalui akun X, Sabtu (5/9).

Pelaku Ciderai Kehormatan Negara dan Institusi TNI

Menteri Pigai menegaskan para terdakwa sudah semestinya tetap dijatuhi sanksi pemecatan sebagai anggota TNI aktif.

Menurutnya, perbuatan mereka tidak hanya melukai korban, tetapi juga mencederai kehormatan negara dan institusi militer.

“Semua tindakan yang dilakukan pada saat di mana kami pemerintah sedang berjibaku mempertahankan iklim HAM, demokrasi, dan kedigdayaan sipil,” imbuhnya.

Baca juga:

KY Temukan Dugaan langgaran kode etik Hakim di Sidang Nadiem dan Andrie Yunus

Menteri HAM Dorong Kasasi dan PK

Untuk itu, Pigai meminta jaksa atau oditur mengajukan kasasi terhadap putusan banding yang membebaskan pelaku dari sanksi pemecatan.

Pigai menambahkan langkah hukum lanjutan penting untuk memastikan keadilan bagi korban sekaligus menjaga integritas institusi militer.

Kalau bisa sampai di PK (Peninjauan Kembali),

Menteri HAM Natalius Pigai

Menteri
Menteri HAM Natalius Pigai (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

Pengadilan Tinggi Militer Batalkan Vonis Pemecatan

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Militer Jakarta mengabulkan permohonan banding empat terdakwa: Edi Sudarko, Budhi Hariyanto Widhi Cahyono, Nandala Dwi Prasetya, dan Sami Lakka.

Putusan banding mengubah vonis Pengadilan Militer II-08 Jakarta Nomor 70-K/PM II-08/AL/IV/2026 tanggal 10 Juni 2026.

Dalam putusan tingkat pertama, dua terdakwa dijatuhi pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer. Namun, pada tingkat banding, sanksi tersebut dihapus.

Tabel Perbandingan Vonis Tingkat I dan II

Tahap Peradilan Hukuman Pokok Hukuman Tambahan Catatan
Pengadilan Militer II-08 Jakarta Penjara 2,5 tahun Pemecatan untuk Edi Sudarko & Budhi Hariyanto Vonis 10 Juni 2026
Pengadilan Tinggi Militer Jakarta Hukuman dikurangi Pemecatan dibatalkan Banding dikabulkan 5 September 2026
(Pon)
#Teror Air Keras #TNI #Andrie Yunus
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
HUT ke-81 TNI Digelar di Cilangkap, Keterlibatan Masyarakat Terbatas
Puncak peringatan HUT ke-81 TNI akan lebih difokuskan pada kegiatan internal di Mabes TNI. Keterlibatan masyarakat tetap ada, tetapi dilakukan secara terbatas.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 28 September 2026
HUT ke-81 TNI Digelar di Cilangkap, Keterlibatan Masyarakat Terbatas
Indonesia
Panglima TNI Senang 8 Senjata Disita Dari OPM, Termasuk SS1 V1
Delapan pucuk senjata yang disebut Agus termasuk jenis SS1 V1 yang sebelumnya direbut OPM dari satuan TNI.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 27 September 2026
Panglima TNI  Senang 8 Senjata  Disita Dari OPM, Termasuk SS1 V1
Indonesia
KRI Sriwijaya-100 Punya Panjang 180 Meter, Bisa Angkut hingga 18 Helikopter
KRI Sriwijaya-100 memiliki panjang 180,2 meter dan mampu membawa hingga 18 helikopter kelas menengah maupun berat serta drone.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 24 September 2026
KRI Sriwijaya-100 Punya Panjang 180 Meter, Bisa Angkut hingga 18 Helikopter
Indonesia
Kapal Induk Eks Italia Resmi Jadi KRI Sriwijaya-100, Panglima TNI Kukuhkan Komandannya
Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto meresmikan kapal induk eks Italia ITS Giuseppe Garibaldi menjadi KRI Sriwijaya-100.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 24 September 2026
Kapal Induk Eks Italia Resmi Jadi KRI Sriwijaya-100, Panglima TNI Kukuhkan Komandannya
Indonesia
Pesawat A400 M Bermanuver di Langit Jakarta Dalam Misi Pegase 2026
Dalam rangkaian kegiatan tersebut, Rafale dan A400M milik Angkatan Udara Prancis dan TNI Angkatan Udara akan melakukan latihan bersama untuk pertama kalinya.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 23 September 2026
Pesawat A400 M Bermanuver di Langit Jakarta Dalam Misi Pegase 2026
Indonesia
Prancis sebut Indonesia ‘Pusat Gravitasi’ Penting di Kawasan Indo Pasifik
Misi Pegase 2026 merupakan rangkaian penerbangan jelajah dunia yang membentang dari Arktik, Asia-Pasifik, hingga Timur Tengah.
Dwi Astarini - Selasa, 22 September 2026
Prancis sebut Indonesia ‘Pusat Gravitasi’ Penting di Kawasan Indo Pasifik
Indonesia
Puncak HUT ke-81 TNI di Monas Batal, Parade Perdana Kapal Induk KRI Sriwijaya Ikut Ditunda
Pesta meriah dan parade alutsista HUT ke-81 TNI di Monas resmi dibatalkan demi fokus penanganan bencana alam di Indonesia.
Wisnu Cipto - Selasa, 22 September 2026
Puncak HUT ke-81 TNI di Monas Batal, Parade Perdana Kapal Induk KRI Sriwijaya Ikut Ditunda
Indonesia
Tentara Prancis Mendarat di Jakarta, Bawa Rafale dan A400M untuk Misi Pégase 2026 hingga Misi Keamanan Kawasan
Latihan ini menjadi bagian dari penguatan kerja sama pertahanan kedua negara di kawasan Indo-Pasifik.
Dwi Astarini - Selasa, 22 September 2026
Tentara Prancis Mendarat di Jakarta, Bawa Rafale dan A400M untuk Misi Pégase 2026 hingga Misi Keamanan Kawasan
Indonesia
Daftar Perubahan Rute Transjakarta Imbas TNI Run Monas Besok, Berlaku Mulai 05.00 WIB!
PT Transportasi Jakarta merubah dan menyesuaikan rute bus pada Minggu 20 September akibat event TNI Run di kawasan Monas-Bundaran HI. Cek detailnya!
Wisnu Cipto - Sabtu, 19 September 2026
Daftar Perubahan Rute Transjakarta Imbas TNI Run Monas Besok, Berlaku Mulai 05.00 WIB!
Indonesia
Serda Ahmad Tewas Dianiaya Senior, DPR Minta Tradisi Kekerasan di TNI Dihapus
TB Hasanuddin menyoroti kasus Serda Ahmad yang tewas setelah diduga dianiaya senior. Ia meminta tradisi kekerasan di lingkungan TNI dihentikan.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 17 September 2026
Serda Ahmad Tewas Dianiaya Senior, DPR Minta Tradisi Kekerasan di TNI Dihapus
Bagikan