MerahPutih.com - Putusan banding Pengadilan Tinggi Militer Jakarta dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus menuai sorotan.
Hukuman pidana terhadap empat terdakwa dikurangi, sementara pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer terhadap dua terdakwa dibatalkan.
Baca juga:
2 Dari 4 Oknum Penyerang Aktivis Kontras Andrie Yunus Dipecat dari Kesatuan
Menteri Hak Asasi Manusia (Menteri HAM) Natalius Pigai menilai putusan banding itu berpotensi mencederai rasa keadilan korban.
Kita hormati keputusan yang mulia hakim tetapi perlu kepekaan sosial dan keadilan. Rasa adil harus diukur menurut korban bukan menurut orang lain apalagi pelaku,
Menteri HAM Natalius Pigai, melalui akun X, Sabtu (5/9).
Pelaku Ciderai Kehormatan Negara dan Institusi TNI
Menteri Pigai menegaskan para terdakwa sudah semestinya tetap dijatuhi sanksi pemecatan sebagai anggota TNI aktif.
Menurutnya, perbuatan mereka tidak hanya melukai korban, tetapi juga mencederai kehormatan negara dan institusi militer.
“Semua tindakan yang dilakukan pada saat di mana kami pemerintah sedang berjibaku mempertahankan iklim HAM, demokrasi, dan kedigdayaan sipil,” imbuhnya.
Baca juga:
KY Temukan Dugaan langgaran kode etik Hakim di Sidang Nadiem dan Andrie Yunus
Menteri HAM Dorong Kasasi dan PK
Untuk itu, Pigai meminta jaksa atau oditur mengajukan kasasi terhadap putusan banding yang membebaskan pelaku dari sanksi pemecatan.
Pigai menambahkan langkah hukum lanjutan penting untuk memastikan keadilan bagi korban sekaligus menjaga integritas institusi militer.
Kalau bisa sampai di PK (Peninjauan Kembali),
Menteri HAM Natalius Pigai

Menteri HAM Natalius Pigai (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)
Pengadilan Tinggi Militer Batalkan Vonis Pemecatan
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Militer Jakarta mengabulkan permohonan banding empat terdakwa: Edi Sudarko, Budhi Hariyanto Widhi Cahyono, Nandala Dwi Prasetya, dan Sami Lakka.
Putusan banding mengubah vonis Pengadilan Militer II-08 Jakarta Nomor 70-K/PM II-08/AL/IV/2026 tanggal 10 Juni 2026.
Dalam putusan tingkat pertama, dua terdakwa dijatuhi pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer. Namun, pada tingkat banding, sanksi tersebut dihapus.
Tabel Perbandingan Vonis Tingkat I dan II
| Tahap Peradilan | Hukuman Pokok | Hukuman Tambahan | Catatan |
|---|---|---|---|
| Pengadilan Militer II-08 Jakarta | Penjara 2,5 tahun | Pemecatan untuk Edi Sudarko & Budhi Hariyanto | Vonis 10 Juni 2026 |
| Pengadilan Tinggi Militer Jakarta | Hukuman dikurangi | Pemecatan dibatalkan | Banding dikabulkan 5 September 2026 |