MerahPutih.com - Tentara Nasional Indonesia (TNI) menyatakan bakal segera menindaklanjuti informasi resmi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan keterlibatan dua TNI aktif dalam kasus dugaan korupsi dana siap pakai di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
KPK telah melayangkan surat resmi kepada Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto pada Selasa, 20 Oktober 2026 lalu.
Baca juga:
Kepada media dikutip Kamis (22/10), Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Brigadir Jenderal TNI Muhammad Nas, menegaskan institusinya menghormati penuh proses hukum yang saat ini tengah berjalan di lembaga antirasuah tersebut.
TNI menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan akan berkoordinasi dengan KPK serta menindaklanjuti setiap informasi yang disampaikan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku,
Kapuspen TNI Brigjen TNI Muhammad Nas.
Baca juga:
KPK Pamerkan Barbuk Rp5,47 Miliar Kasus Dugaan Korupsi Dana Siap Pakai BNPB
Buntut Penetapan Lima Tersangka OTT BNBP
Pengusut skandal dugaan korupsi penanganan bencana ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK di lingkungan kantor BNPB pada 13 Oktober 2026 dengan mengamankan 15 orang.
Sehari berselang, penyidik KPK resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka utama, salah satunya Bima Setiawan yang merupakan adik dari Letnan Jenderal TNI Suharyanto sekaligus Tenaga Ahli Kepala BNPB.
Empat tersangka lainnya meliputi pejabat pembuat komitmen Gabriel Purwaka Sigit, Tenaga Ahli Richard Erlangga, Direktur PT Trans Lintas Selaras Gery Prasetiawan, serta pihak swasta Syifa Nrika Ghifarin.
Baca juga:
KPK Buka Isi Surat ke Panglima TNI, Singgung Letjen Suharyanto di Konstruksi Korupsi BNPB
Penyitaan Aset Barang Bukti Fantastis Menembus Rp5,47 Miliar
Dalam rangkaian penggeledahan di ruang kerja Kepala BNPB dan sejumlah lokasi lainnya, tim penyidik KPK berhasil menyita barang bukti dengan nilai akumulasi mencapai Rp 5,47 miliar.
Barang bukti tersebut mencakup uang tunai pecahan rupiah dan valuta asing, puluhan keping emas batangan, tabungan emas, hingga aset berbentuk kripto senilai Rp 1,10 miliar.
Parahnya Adik Eks Ketua BNPB Letjen Suharyanto, Duit Tenda Hingga Peralatan Karhulat Diketit!
Hingga saat ini, Puspom TNI bersama KPK masih terus mematangkan koordinasi guna memastikan proses hukum terhadap prajurit yang terindikasi terlibat berjalan sesuai aturan hukum militer dan pidana umum. (*)