Koalisi Sipil: Peradilan Militer Gagal Beri Pertanggungjawaban Setimpal Kasus Andrie Yunus

Dwi AstariniDwi Astarini - Sabtu, 05 September 2026
Koalisi Sipil: Peradilan Militer Gagal Beri Pertanggungjawaban Setimpal Kasus Andrie Yunus

Empat personel TNI terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap Andrie Yunus dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (10/6/2026). ANTARA/Agatha Olivia Victoria

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - KOALISI Masyarakat Sipil mengecam putusan banding Pengadilan Tinggi Militer II Jakarta dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus. Hukuman dua terdakwa dipangkas dan pemecatan dari dinas militer dibatalkan. Putusan itu tertuang dalam perkara Nomor 56-K/PMT-II/BDG/AL/VI/2026. Serda Edi Sudarko yang sebelumnya dihukum tiga tahun penjara kini menjadi dua tahun enam bulan.


Sementara itu, hukuman Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono dikurangi dari dua tahun enam bulan menjadi dua tahun. Pengadilan juga membatalkan pidana tambahan berupa pemecatan terhadap kedua terdakwa.


"Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mengecam keras putusan banding Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta dalam perkara penyiraman air keras terhadap pembela HAM Andrie Yunus," kata Ketua YLBHI Muhamad Isnur dalam keterangan tertulis, Sabtu (5/9).


Isnur menilai putusan tersebut bukan perkara biasa. Menurutnya, putusan itu mempertaruhkan kepercayaan publik terhadap hukum dan keselamatan warga yang berani mengawasi kekuasaan. "Putusan ini memperlihatkan bagaimana peradilan militer gagal memastikan pertanggungjawaban yang setimpal ketika anggota militer melakukan kejahatan serius terhadap warga sipil," ujarnya.

Baca juga:

Vonis Pecat 2 TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Batal, Pigai Tuntut Banding Sampai PK




Dia menyebut kasus penyiraman air keras terhadap Andrie bukan sekadar penganiayaan. Isnur menilai serangan tersebut merupakan tindakan yang direncanakan.


Karena itu, dia meminta penegakan hukum tidak hanya menyasar pelaku lapangan. Negara, kata Isnur, harus mengungkap kemungkinan rantai perintah, motif, perencanaan, penggunaan sumber daya, hingga tanggung jawab atasan.


"Oleh karena itu, keadilan tidak boleh berhenti pada penghukuman pelaku lapangan. Negara wajib mengungkap rantai perintah, motif, perencanaan, penggunaan sumber daya, dan kemungkinan tanggung jawab atasan," ucapnya.


Koalisi menolak pengurangan hukuman kedua terdakwa serta pembatalan pemecatan mereka. Menurut koalisi, hukuman tersebut tidak sebanding dengan beratnya serangan dan penderitaan korban.


Koalisi kemudian mendesak Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial memeriksa proses serta pertimbangan putusan banding, khususnya alasan pengurangan pidana dan pembatalan pemecatan.


Koalisi juga mendorong Mahkamah Konstitusi segera memberikan kepastian hukum terkait pengujian UU Peradilan Militer.


Selain itu, negara diminta menjamin perlindungan, pemulihan medis dan psikososial, bantuan hukum, akses informasi, serta reparasi bagi Andrie Yunus. Mekanisme perlindungan pembela HAM juga dinilai perlu diperkuat untuk mencegah intimidasi dan kekerasan.(Pon)

Baca juga:

Vonis Beda-Beda 4 Tentara Penyiram Air Keras ke Aktivis KontraS, 1,5 Hingga 3 Tahun Penjara

















#Andrie Yunus #Kontras #TNI
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
HUT ke-81 TNI Digelar di Cilangkap, Keterlibatan Masyarakat Terbatas
Puncak peringatan HUT ke-81 TNI akan lebih difokuskan pada kegiatan internal di Mabes TNI. Keterlibatan masyarakat tetap ada, tetapi dilakukan secara terbatas.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 28 September 2026
HUT ke-81 TNI Digelar di Cilangkap, Keterlibatan Masyarakat Terbatas
Indonesia
Panglima TNI Senang 8 Senjata Disita Dari OPM, Termasuk SS1 V1
Delapan pucuk senjata yang disebut Agus termasuk jenis SS1 V1 yang sebelumnya direbut OPM dari satuan TNI.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 27 September 2026
Panglima TNI  Senang 8 Senjata  Disita Dari OPM, Termasuk SS1 V1
Indonesia
KRI Sriwijaya-100 Punya Panjang 180 Meter, Bisa Angkut hingga 18 Helikopter
KRI Sriwijaya-100 memiliki panjang 180,2 meter dan mampu membawa hingga 18 helikopter kelas menengah maupun berat serta drone.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 24 September 2026
KRI Sriwijaya-100 Punya Panjang 180 Meter, Bisa Angkut hingga 18 Helikopter
Indonesia
Kapal Induk Eks Italia Resmi Jadi KRI Sriwijaya-100, Panglima TNI Kukuhkan Komandannya
Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto meresmikan kapal induk eks Italia ITS Giuseppe Garibaldi menjadi KRI Sriwijaya-100.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 24 September 2026
Kapal Induk Eks Italia Resmi Jadi KRI Sriwijaya-100, Panglima TNI Kukuhkan Komandannya
Indonesia
Pesawat A400 M Bermanuver di Langit Jakarta Dalam Misi Pegase 2026
Dalam rangkaian kegiatan tersebut, Rafale dan A400M milik Angkatan Udara Prancis dan TNI Angkatan Udara akan melakukan latihan bersama untuk pertama kalinya.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 23 September 2026
Pesawat A400 M Bermanuver di Langit Jakarta Dalam Misi Pegase 2026
Indonesia
Prancis sebut Indonesia ‘Pusat Gravitasi’ Penting di Kawasan Indo Pasifik
Misi Pegase 2026 merupakan rangkaian penerbangan jelajah dunia yang membentang dari Arktik, Asia-Pasifik, hingga Timur Tengah.
Dwi Astarini - Selasa, 22 September 2026
Prancis sebut Indonesia ‘Pusat Gravitasi’ Penting di Kawasan Indo Pasifik
Indonesia
Puncak HUT ke-81 TNI di Monas Batal, Parade Perdana Kapal Induk KRI Sriwijaya Ikut Ditunda
Pesta meriah dan parade alutsista HUT ke-81 TNI di Monas resmi dibatalkan demi fokus penanganan bencana alam di Indonesia.
Wisnu Cipto - Selasa, 22 September 2026
Puncak HUT ke-81 TNI di Monas Batal, Parade Perdana Kapal Induk KRI Sriwijaya Ikut Ditunda
Indonesia
Tentara Prancis Mendarat di Jakarta, Bawa Rafale dan A400M untuk Misi Pégase 2026 hingga Misi Keamanan Kawasan
Latihan ini menjadi bagian dari penguatan kerja sama pertahanan kedua negara di kawasan Indo-Pasifik.
Dwi Astarini - Selasa, 22 September 2026
Tentara Prancis Mendarat di Jakarta, Bawa Rafale dan A400M untuk Misi Pégase 2026 hingga Misi Keamanan Kawasan
Indonesia
Daftar Perubahan Rute Transjakarta Imbas TNI Run Monas Besok, Berlaku Mulai 05.00 WIB!
PT Transportasi Jakarta merubah dan menyesuaikan rute bus pada Minggu 20 September akibat event TNI Run di kawasan Monas-Bundaran HI. Cek detailnya!
Wisnu Cipto - Sabtu, 19 September 2026
Daftar Perubahan Rute Transjakarta Imbas TNI Run Monas Besok, Berlaku Mulai 05.00 WIB!
Indonesia
Serda Ahmad Tewas Dianiaya Senior, DPR Minta Tradisi Kekerasan di TNI Dihapus
TB Hasanuddin menyoroti kasus Serda Ahmad yang tewas setelah diduga dianiaya senior. Ia meminta tradisi kekerasan di lingkungan TNI dihentikan.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 17 September 2026
Serda Ahmad Tewas Dianiaya Senior, DPR Minta Tradisi Kekerasan di TNI Dihapus
Bagikan