MK Kabulkan Sebagian Gugatan Pasal Penghinaan Presiden dan Wakil, Orang Lain Tidak Dapat Menginisiasi Proses Pidana

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - 1 jam, 7 menit lalu
MK Kabulkan Sebagian Gugatan Pasal Penghinaan Presiden dan Wakil, Orang Lain Tidak Dapat Menginisiasi Proses Pidana

Arsip - Mahkamah Konstitusi menggelar sidang lanjutan uji materiil KUHP dengan agenda mendengarkan keterangan Polri dan KPK di ruang sidang pleno Gedung MK, Jakarta, Senin (10/8/2026). (ANTARA/Laily Rahmawaty)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pasal penghinaan presiden dan/atau wakil presiden.

“Amar putusan mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan dalam persidangan di Jakarta, Rabu.

Dalam amar putusannya, MK menyatakan Pasal 220 ayat (1) UU KUHP bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan oleh presiden dan/atau wakil presiden.

Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah, MK menilai Pasal 218 ayat (1) KUHP tidak semata-mata ditujukan untuk melindungi kepentingan personal presiden dan/atau wakil presiden. Norma tersebut juga bertujuan menjaga kehormatan dan kewibawaan institusi kepresidenan dalam penyelenggaraan kehidupan bernegara.

Baca juga:

Habiburokhman Tegaskan Polisi Tidak Bisa Lagi Bertindak Sewenang-wenang Usai KUHAP Baru Resmi Berlaku

Sementara itu, Pasal 218 ayat (2) KUHP berfungsi sebagai jaminan agar perlindungan terhadap kehormatan atau harkat dan martabat presiden dan/atau wakil presiden tidak diterapkan secara berlebihan. Ketentuan tersebut juga menjaga ruang kebebasan berekspresi setiap warga negara yang dijamin dalam Pasal 28E ayat (2) UUD 1945.

MK juga menilai tidak terdapat ketidakjelasan dan ketidakpastian hukum yang bertentangan dengan UUD 1945 terkait unsur-unsur pemidanaan dalam Pasal 219 KUHP. Selain itu, norma tersebut tidak berdiri sendiri, melainkan berkaitan dengan pengaturan lebih lanjut mengenai unsur-unsur pidana yang perbuatan pokoknya diatur dalam Pasal 218 KUHP.

MK menilai dalil para pemohon yang menyatakan Pasal 218 dan Pasal 219 KUHP bertentangan dengan persamaan kedudukan setiap warga negara di dalam hukum dan pemerintahan tidak beralasan menurut hukum.

Dalil tersebut juga mencakup dugaan pertentangan dengan hak atas perlindungan dan kepastian hukum, kebebasan menyatakan pikiran, hak berserikat dan berkumpul, serta hak berkomunikasi dan memperoleh informasi. Hak-hak tersebut dijamin dalam Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (2) dan ayat (3), serta Pasal 28F UUD 1945.

Konstruksi pasal penghinaan presiden dan/atau wakil presiden dalam KUHP lama membuka ruang penerapan norma secara lebih luas sehingga berpotensi melanggar hak warga negara untuk berekspresi.

Berbeda halnya dengan KUHP baru, tindak pidana dimaksud dirumuskan sebagai delik aduan sehingga penuntutan hanya dapat dilakukan apabila telah terdapat pengaduan,

kata Guntur.

Namun, menurut dia, Pasal 220 KUHP baru masih membuka tafsir mengenai pihak yang dapat mengajukan pengaduan atas perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219.

Frasa “dapat dilakukan secara tertulis oleh presiden dan/atau wakil presiden” dalam Pasal 220 ayat (2) KUHP baru menunjukkan pengaduan dapat dilakukan oleh presiden dan/atau wakil presiden atau pihak lain. Maka, MK menilai Pasal 220 ayat (1) KUHP baru perlu diselaraskan untuk menegaskan pihak yang berhak mengajukan pengaduan.

MK kemudian memaknai Pasal 220 ayat (1) KUHP menjadi, “Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan oleh presiden dan/atau wakil presiden.”

Dengan penegasan Mahkamah tersebut, maka pengaduan oleh presiden dan/atau wakil presiden dapat dilakukan langsung atau dengan memberikan kuasa khusus kepada kuasa hukum,

ujar Guntur.

Menurut Guntur, penegasan mengenai subjek hukum yang berhak mengajukan pengaduan diperlukan untuk mencegah pihak lain, baik keluarga, simpatisan, pendukung, relawan, maupun pihak ketiga lainnya, mengatasnamakan presiden dan/atau wakil presiden.

Pihak-pihak tersebut tidak dapat menginisiasi proses pidana berdasarkan penilaiannya sendiri mengenai ada atau tidaknya penghinaan terhadap presiden dan/atau wakil presiden.

Permohonan uji materi tersebut diajukan oleh 12 mahasiswa yang menguji Pasal 218 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 219, serta Pasal 220 UU KUHP.

Para pemohon menilai ketentuan tersebut bertentangan dengan UUD 1945, khususnya terkait jaminan kebebasan berekspresi, persamaan di hadapan hukum, dan kepastian hukum. (*)

#KUHAP #RUU KUHAP #Revisi KUHAP #MK #Mahkamah Konstitusi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Alwan Ridha Ramdani

Alwan Ridha Ramdanu adalah Jurnalis kelahiran di Bandung, Jawa Barat. Sudah 20 tahun menjadi jurnalis dengan mayoritas fokus pada liputan atau menulis terkait ekonomi makro. Selain jurnalis, Alwan juga adalah pendamping petani sawit swadaya dan juga berpengalaman dalam communication dan community terkait isu keberlanjutan dan lingkungan hidup.
Show More

Berita Terkait

Indonesia
MK Kabulkan Sebagian Gugatan Pasal Penghinaan Presiden dan Wakil, Orang Lain Tidak Dapat Menginisiasi Proses Pidana
MK juga menilai tidak terdapat ketidakjelasan dan ketidakpastian hukum yang bertentangan dengan UUD 1945 terkait unsur-unsur pemidanaan dalam Pasal 219 KUHP.
Alwan Ridha Ramdani - 1 jam, 7 menit lalu
MK Kabulkan Sebagian Gugatan Pasal Penghinaan Presiden dan Wakil, Orang Lain Tidak Dapat Menginisiasi Proses Pidana
Indonesia
MK Kembali Akan Putuskan Gugatan UU Pemilu, Hari ini Asa 15 Ketatapan Dibacakan MK
Sebelum sidang pengucapan putusan atau ketetapan digelar, MK melaksanakan sidang perbaikan permohonan pada pukul 13.00 WIB untuk dua permohonan
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 12 Agustus 2026
MK Kembali Akan Putuskan Gugatan UU Pemilu, Hari ini Asa 15 Ketatapan Dibacakan MK
Indonesia
Legislator Minta Anggaran Pendidikan dan MBG Dipisahkan Tahun Depan
Pemerintah seharusnya tidak menunggu hingga batas akhir yang diberikan MK pada 2028.
Dwi Astarini - Selasa, 04 Agustus 2026
Legislator Minta Anggaran Pendidikan dan MBG Dipisahkan Tahun Depan
Indonesia
Komisi X DPR Minta Anggaran Pendidikan Fokus Atasi Kekurangan Guru usai Putusan MK
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Esti Wijayati meminta anggaran pendidikan difokuskan untuk mengatasi kekurangan guru dan meningkatkan mutu pendidikan.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 04 Agustus 2026
Komisi X DPR Minta Anggaran Pendidikan Fokus Atasi Kekurangan Guru usai Putusan MK
Indonesia
Program Makan Bergizi Gratis Tetap Berlanjut, BGN Jelaskan Dampak Putusan MK
Putusan MK yang melarang penggunaan dana pendidikan untuk Program Makan Bergizi Gratis memicu perhatian publik.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 04 Agustus 2026
Program Makan Bergizi Gratis Tetap Berlanjut, BGN Jelaskan Dampak Putusan MK
Indonesia
DPR Minta Jangan Benturkan Anggaran Pendidikan dengan Program Makan Bergizi Gratis
Menurut Wakil Ketua Komisi X DPR RI Kurniasih Mufidayati, pendidikan dan pemenuhan gizi anak merupakan dua kebijakan yang harus berjalan beriringan.
Frengky Aruan - Minggu, 02 Agustus 2026
DPR Minta Jangan Benturkan Anggaran Pendidikan dengan Program Makan Bergizi Gratis
Indonesia
DPR Nilai Putusan MK Jadi Momentum Benahi Tata Kelola Anggaran MBG
Pemerintah perlu segera menindaklanjuti Putusan MK yang mengamanatkan pendanaan MBG tidak diambil dari alokasi wajib anggaran pendidikan sebesar 20 persen.
Dwi Astarini - Sabtu, 01 Agustus 2026
DPR Nilai Putusan MK Jadi Momentum Benahi Tata Kelola Anggaran MBG
Indonesia
Penggugat Nilai Putusan MK Pertegas Pemisahan Anggaran MBG dari Dana Pendidikan
Menegaskan pembiayaan program MBG yang bukan merupakan komponen utama pendidikan harus dipisahkan dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan.
Dwi Astarini - Sabtu, 01 Agustus 2026
Penggugat Nilai Putusan MK Pertegas Pemisahan Anggaran MBG dari Dana Pendidikan
Indonesia
Menkeu Purbaya Pastikan Alokasi Anggaran MBG Bakal Ikutin Perintah MK
Purbaya menjelaskan anggaran yang berjalan pada tahun ini tidak mengalami perubahan karena telah dibahas dan saat ini tinggal memasuki tahap finalisasi.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 31 Juli 2026
Menkeu Purbaya Pastikan Alokasi Anggaran MBG Bakal Ikutin Perintah MK
Indonesia
Komisi X DPR Dukung Putusan MK: Anggaran Pendidikan Tak Boleh Dipakai untuk MBG
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian mendukung putusan MK yang menegaskan anggaran pendidikan diprioritaskan untuk kebutuhan inti pendidikan, tidak untuk MBG.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 31 Juli 2026
Komisi X DPR Dukung Putusan MK: Anggaran Pendidikan Tak Boleh Dipakai untuk MBG
Bagikan