Yusril Ihza Mahendra Sebut Kasus Penghinaan Presiden Resmi Jadi Delik Aduan Murni Tanpa Perantara

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Jumat, 14 Agustus 2026
Yusril Ihza Mahendra Sebut Kasus Penghinaan Presiden Resmi Jadi Delik Aduan Murni Tanpa Perantara

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra saat memberikan keterangan kepada media di Jakarta, Kamis (13/11/2025). ANTARA/Agatha Olivia Victoria/aa.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pengujian pasal penghinaan presiden dan wakil presiden dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional memberikan kepastian hukum murni.

Keputusan ini secara khusus mengunci kejelasan mengenai pihak sah pemilik hak hukum (legal standing) dalam mengajukan pengaduan.

Baca juga:

Gugatan SIM Seumur Hidup Ditolak MK, Hukum Tak Urusi Kelalaian Pribadi

Sifat putusan MK bersifat final serta mengikat seluruh elemen penegak hukum di tanah air. Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) wajib menjadikan amar putusan tersebut sebagai rujukan utama saat menangani dugaan pelanggaran Pasal 218 dan Pasal 219 KUHP.

Putusan MK itu pada dasarnya memberikan penegasan untuk menghindari multitafsir dalam penerapan Pasal 220. Jadi, sifatnya adalah memperjelas siapa yang mempunyai legal standing untuk mengajukan pengaduan,

ujar Yusril Ihza Mahendra.

Restriksi Ketat Pihak Pelapor Kasus

Arsip

Konstruksi KUHP Nasional menetapkan tindak pidana penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat presiden serta wakil presiden sebagai delik aduan murni.

Kondisi ini membuat proses penuntutan pidana secara mutlak mensyaratkan adanya pengaduan tertulis langsung dari korban. Aparat penegak hukum dilarang keras melakukan penindakan tanpa adanya laporan resmi dari pihak berhak.

Pemerintah memetakan batasan hukum pelaporan berdasarkan Putusan MK Nomor 275/PUU-XXIII/2025:

  • Nomor Putusan Perkara: Putusan MK Nomor 275/PUU-XXIII/2025 pengujian UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

  • Status Hukum Pasal 218 dan 219: MK menolak permohonan pengujian, menyatakan unsur tindak pidana tetap konstitusional.

  • Ketentuan Pasal 220 Ayat 2: MK mengabulkan penegasan sifat delik aduan murni tanpa celah multitafsir.

  • Pihak Sah Pemilik Hak Lapor: Hanya Presiden dan/atau Wakil Presiden merasa dirugikan secara langsung.

  • Pihak Dilarang Mengadu: Pembantu presiden (menteri), pejabat negara, instansi pemerintah, serta pendukung atau relawan.

Perlindungan Ruang Demokrasi dan Kritik Publik

Penerapan pasal tindak pidana ini tetap menjamin ruang kebebasan berekspresi serta penyampaian pendapat di negara demokrasi. Konsep KUHP Baru membedakan secara tegas antara kritik publik bagi kebijakan pemerintah dan perbuatan pidana penyerangan harkat martabat perorangan.

Yusril Ihza Mahendra mengingatkan masyarakat agar tidak perlu cemas terhadap ruang penyampaian aspirasi.

"Bukan orang lain, termasuk pembantu-pembantu presiden. Apalagi para pendukung presiden," kata Yusril.

Baca juga:

Prabowo Targetkan BUMN Dipangkas Jadi Maksimal 300 Perusahaan pada Akhir 2026

Putusan MK ini menutup rapat potensi kriminalisasi sepihak oleh pihak ketiga atau kelompok relawan. Aparat kepolisian secara otomatis harus menolak setiap laporan kasus penghinaan presiden jika berkas aduan tidak ditandatangani langsung oleh Presiden atau Wakil Presiden Republik Indonesia.

#Yusril Ihza Mahendra #Presiden #Mahkamah Konstitusi #MK
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Angga Yudha Pratama

Seorang jurnalis profesional, reporter senior, editor berita, dan asisten redaktur yang telah berkarya di industri media online nasional selama lebih dari satu dekade. Selalu mengedepankan akurasi, objektivitas, dan kualitas informasi dalam setiap karyanya berbekal dari pengalaman langsung bertahun-tahun melakukan peliputan di lapangan, penulisan berita, penyuntingan artikel, hingga pengelolaan konten digital. Keahlian tersebut membuat pemahaman secara menyeluruh proses produksi konten digital modern, mulai dari pencarian data, wawancara narasumber, verifikasi fakta, penulisan artikel, optimasi SEO, editing naskah, hingga publikasi berita sesuai kode etik jurnalistik. Lebih spesifik, pemahaman mengenai strategi optimasi SEO dan Digital Content untuk mesin pencari juga menjadi fokus saat ini di tengah disrupsi media. Keahlian itu meliputi SEO writing, content writing, copywriting, keyword research, semantic SEO, search intent, on page SEO, optimasi, artikel google, struktur heading SEO, evergreen content, optimasi readability, meta description hingga internal linking.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Yusril Ihza Mahendra Sebut Kasus Penghinaan Presiden Resmi Jadi Delik Aduan Murni Tanpa Perantara
Konstruksi KUHP Nasional menetapkan tindak pidana penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat presiden serta wakil presiden sebagai delik aduan murni
Angga Yudha Pratama - Jumat, 14 Agustus 2026
Yusril Ihza Mahendra Sebut Kasus Penghinaan Presiden Resmi Jadi Delik Aduan Murni Tanpa Perantara
Indonesia
Prabowo Minta Pidato Kenegaraannya Hari ini Dilihat Utuh dan jangan Terpotong-Potong
Dalam Sidang Tahunan dan Sidang Bersama ini, Presiden Prabowo Subianto akan menyampaikan laporan kinerja lembaga-lembaga negara.
Dwi Astarini - Jumat, 14 Agustus 2026
Prabowo Minta Pidato Kenegaraannya Hari ini Dilihat Utuh dan jangan Terpotong-Potong
Indonesia
Tiba di Sidang Tahunan, Presiden Disambut Ketua MPR dan DPD
Setelah turun dari mobil kepresidenan Maung Garuda, disambut oleh Ketua MPR RI Ahmad Muzani dan Ketua DPD RI Sultan Bachtiar Najamudin. Keduanya lalu mengantar Prabowo masuk ke dalam gedung.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 14 Agustus 2026
Tiba di Sidang Tahunan, Presiden Disambut Ketua MPR dan DPD
Indonesia
Gugatan SIM Seumur Hidup Ditolak MK, Hukum Tak Urusi Kelalaian Pribadi
Keputusan tegas ini diambil MK bukan hanya karena persoalan pokok perkara
Angga Yudha Pratama - Jumat, 14 Agustus 2026
Gugatan SIM Seumur Hidup Ditolak MK, Hukum Tak Urusi Kelalaian Pribadi
Indonesia
MK Kabulkan Sebagian Gugatan Pasal Penghinaan Presiden dan Wakil, Orang Lain Tidak Dapat Menginisiasi Proses Pidana
MK juga menilai tidak terdapat ketidakjelasan dan ketidakpastian hukum yang bertentangan dengan UUD 1945 terkait unsur-unsur pemidanaan dalam Pasal 219 KUHP.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 13 Agustus 2026
MK Kabulkan Sebagian Gugatan Pasal Penghinaan Presiden dan Wakil, Orang Lain Tidak Dapat Menginisiasi Proses Pidana
Indonesia
MK Kembali Akan Putuskan Gugatan UU Pemilu, Hari ini Asa 15 Ketatapan Dibacakan MK
Sebelum sidang pengucapan putusan atau ketetapan digelar, MK melaksanakan sidang perbaikan permohonan pada pukul 13.00 WIB untuk dua permohonan
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 12 Agustus 2026
MK Kembali Akan Putuskan Gugatan UU Pemilu, Hari ini Asa 15 Ketatapan Dibacakan MK
Dunia
Presiden Iran Masoud Pezeshkian Bertemu Mojtaba Khamenei, Apa yang Dibahas?
Kemunculan video resmi tersebut mengakhiri spekulasi publik mengenai kondisi pimpinan tertinggi Iran sejak pecahnya ketegangan militer dengan Amerika Serikat
Angga Yudha Pratama - Senin, 10 Agustus 2026
Presiden Iran Masoud Pezeshkian Bertemu Mojtaba Khamenei, Apa yang Dibahas?
Indonesia
Legislator Minta Anggaran Pendidikan dan MBG Dipisahkan Tahun Depan
Pemerintah seharusnya tidak menunggu hingga batas akhir yang diberikan MK pada 2028.
Dwi Astarini - Selasa, 04 Agustus 2026
Legislator Minta Anggaran Pendidikan dan MBG Dipisahkan Tahun Depan
Indonesia
Komisi X DPR Minta Anggaran Pendidikan Fokus Atasi Kekurangan Guru usai Putusan MK
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Esti Wijayati meminta anggaran pendidikan difokuskan untuk mengatasi kekurangan guru dan meningkatkan mutu pendidikan.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 04 Agustus 2026
Komisi X DPR Minta Anggaran Pendidikan Fokus Atasi Kekurangan Guru usai Putusan MK
Indonesia
Program Makan Bergizi Gratis Tetap Berlanjut, BGN Jelaskan Dampak Putusan MK
Putusan MK yang melarang penggunaan dana pendidikan untuk Program Makan Bergizi Gratis memicu perhatian publik.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 04 Agustus 2026
Program Makan Bergizi Gratis Tetap Berlanjut, BGN Jelaskan Dampak Putusan MK
Bagikan