Merahputih.com - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pengujian pasal penghinaan presiden dan wakil presiden dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional memberikan kepastian hukum murni.
Keputusan ini secara khusus mengunci kejelasan mengenai pihak sah pemilik hak hukum (legal standing) dalam mengajukan pengaduan.
Baca juga:
Gugatan SIM Seumur Hidup Ditolak MK, Hukum Tak Urusi Kelalaian Pribadi
Sifat putusan MK bersifat final serta mengikat seluruh elemen penegak hukum di tanah air. Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) wajib menjadikan amar putusan tersebut sebagai rujukan utama saat menangani dugaan pelanggaran Pasal 218 dan Pasal 219 KUHP.
Putusan MK itu pada dasarnya memberikan penegasan untuk menghindari multitafsir dalam penerapan Pasal 220. Jadi, sifatnya adalah memperjelas siapa yang mempunyai legal standing untuk mengajukan pengaduan,
ujar Yusril Ihza Mahendra.
Restriksi Ketat Pihak Pelapor Kasus

Konstruksi KUHP Nasional menetapkan tindak pidana penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat presiden serta wakil presiden sebagai delik aduan murni.
Kondisi ini membuat proses penuntutan pidana secara mutlak mensyaratkan adanya pengaduan tertulis langsung dari korban. Aparat penegak hukum dilarang keras melakukan penindakan tanpa adanya laporan resmi dari pihak berhak.
Pemerintah memetakan batasan hukum pelaporan berdasarkan Putusan MK Nomor 275/PUU-XXIII/2025:
-
Nomor Putusan Perkara: Putusan MK Nomor 275/PUU-XXIII/2025 pengujian UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
-
Status Hukum Pasal 218 dan 219: MK menolak permohonan pengujian, menyatakan unsur tindak pidana tetap konstitusional.
-
Ketentuan Pasal 220 Ayat 2: MK mengabulkan penegasan sifat delik aduan murni tanpa celah multitafsir.
-
Pihak Sah Pemilik Hak Lapor: Hanya Presiden dan/atau Wakil Presiden merasa dirugikan secara langsung.
-
Pihak Dilarang Mengadu: Pembantu presiden (menteri), pejabat negara, instansi pemerintah, serta pendukung atau relawan.
Perlindungan Ruang Demokrasi dan Kritik Publik
Penerapan pasal tindak pidana ini tetap menjamin ruang kebebasan berekspresi serta penyampaian pendapat di negara demokrasi. Konsep KUHP Baru membedakan secara tegas antara kritik publik bagi kebijakan pemerintah dan perbuatan pidana penyerangan harkat martabat perorangan.
Yusril Ihza Mahendra mengingatkan masyarakat agar tidak perlu cemas terhadap ruang penyampaian aspirasi.
"Bukan orang lain, termasuk pembantu-pembantu presiden. Apalagi para pendukung presiden," kata Yusril.
Baca juga:
Prabowo Targetkan BUMN Dipangkas Jadi Maksimal 300 Perusahaan pada Akhir 2026
Putusan MK ini menutup rapat potensi kriminalisasi sepihak oleh pihak ketiga atau kelompok relawan. Aparat kepolisian secara otomatis harus menolak setiap laporan kasus penghinaan presiden jika berkas aduan tidak ditandatangani langsung oleh Presiden atau Wakil Presiden Republik Indonesia.