Yusril Ihza Mahendra Sebut Kasus Penghinaan Presiden Resmi Jadi Delik Aduan Murni Tanpa Perantara

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Jumat, 14 Agustus 2026
Yusril Ihza Mahendra Sebut Kasus Penghinaan Presiden Resmi Jadi Delik Aduan Murni Tanpa Perantara

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra saat memberikan keterangan kepada media di Jakarta, Kamis (13/11/2025). ANTARA/Agatha Olivia Victoria/aa.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pengujian pasal penghinaan presiden dan wakil presiden dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional memberikan kepastian hukum murni.

Keputusan ini secara khusus mengunci kejelasan mengenai pihak sah pemilik hak hukum (legal standing) dalam mengajukan pengaduan.

Baca juga:

Gugatan SIM Seumur Hidup Ditolak MK, Hukum Tak Urusi Kelalaian Pribadi

Sifat putusan MK bersifat final serta mengikat seluruh elemen penegak hukum di tanah air. Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) wajib menjadikan amar putusan tersebut sebagai rujukan utama saat menangani dugaan pelanggaran Pasal 218 dan Pasal 219 KUHP.

Putusan MK itu pada dasarnya memberikan penegasan untuk menghindari multitafsir dalam penerapan Pasal 220. Jadi, sifatnya adalah memperjelas siapa yang mempunyai legal standing untuk mengajukan pengaduan,

ujar Yusril Ihza Mahendra.

Restriksi Ketat Pihak Pelapor Kasus

Arsip

Konstruksi KUHP Nasional menetapkan tindak pidana penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat presiden serta wakil presiden sebagai delik aduan murni.

Kondisi ini membuat proses penuntutan pidana secara mutlak mensyaratkan adanya pengaduan tertulis langsung dari korban. Aparat penegak hukum dilarang keras melakukan penindakan tanpa adanya laporan resmi dari pihak berhak.

Pemerintah memetakan batasan hukum pelaporan berdasarkan Putusan MK Nomor 275/PUU-XXIII/2025:

  • Nomor Putusan Perkara: Putusan MK Nomor 275/PUU-XXIII/2025 pengujian UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

  • Status Hukum Pasal 218 dan 219: MK menolak permohonan pengujian, menyatakan unsur tindak pidana tetap konstitusional.

  • Ketentuan Pasal 220 Ayat 2: MK mengabulkan penegasan sifat delik aduan murni tanpa celah multitafsir.

  • Pihak Sah Pemilik Hak Lapor: Hanya Presiden dan/atau Wakil Presiden merasa dirugikan secara langsung.

  • Pihak Dilarang Mengadu: Pembantu presiden (menteri), pejabat negara, instansi pemerintah, serta pendukung atau relawan.

Perlindungan Ruang Demokrasi dan Kritik Publik

Penerapan pasal tindak pidana ini tetap menjamin ruang kebebasan berekspresi serta penyampaian pendapat di negara demokrasi. Konsep KUHP Baru membedakan secara tegas antara kritik publik bagi kebijakan pemerintah dan perbuatan pidana penyerangan harkat martabat perorangan.

Yusril Ihza Mahendra mengingatkan masyarakat agar tidak perlu cemas terhadap ruang penyampaian aspirasi.

"Bukan orang lain, termasuk pembantu-pembantu presiden. Apalagi para pendukung presiden," kata Yusril.

Baca juga:

Prabowo Targetkan BUMN Dipangkas Jadi Maksimal 300 Perusahaan pada Akhir 2026

Putusan MK ini menutup rapat potensi kriminalisasi sepihak oleh pihak ketiga atau kelompok relawan. Aparat kepolisian secara otomatis harus menolak setiap laporan kasus penghinaan presiden jika berkas aduan tidak ditandatangani langsung oleh Presiden atau Wakil Presiden Republik Indonesia.

#Yusril Ihza Mahendra #Presiden #Mahkamah Konstitusi #MK
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Angga Yudha Pratama

Seorang jurnalis profesional, reporter senior, editor berita, dan asisten redaktur yang telah berkarya di industri media online nasional selama lebih dari satu dekade. Selalu mengedepankan akurasi, objektivitas, dan kualitas informasi dalam setiap karyanya berbekal dari pengalaman langsung bertahun-tahun melakukan peliputan di lapangan, penulisan berita, penyuntingan artikel, hingga pengelolaan konten digital. Keahlian tersebut membuat pemahaman secara menyeluruh proses produksi konten digital modern, mulai dari pencarian data, wawancara narasumber, verifikasi fakta, penulisan artikel, optimasi SEO, editing naskah, hingga publikasi berita sesuai kode etik jurnalistik. Lebih spesifik, pemahaman mengenai strategi optimasi SEO dan Digital Content untuk mesin pencari juga menjadi fokus saat ini di tengah disrupsi media. Keahlian itu meliputi SEO writing, content writing, copywriting, keyword research, semantic SEO, search intent, on page SEO, optimasi, artikel google, struktur heading SEO, evergreen content, optimasi readability, meta description hingga internal linking.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Alasan Indonesia Legowo Mary Jane Veloso Dapat Pengampunan Mutlak dari Filipina
Kasus Mary Jane Veloso akhirnya menemui titik terang setelah Presiden Filipina memberikan pengampunan mutlak. Simak alasan Pemerintah RI menghormati keputusan ini dan kesepakatan di baliknya!
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 26 September 2026
Alasan Indonesia Legowo Mary Jane Veloso Dapat Pengampunan Mutlak dari Filipina
Indonesia
Ombudsman Temukan Sel Mewah di Lapas Cibinong, Yusril: Jangan Ada Dusta di Antara Kita
Menko Yusril tegaskan sanksi berat bagi oknum terkait dugaan sel mewah Lapas Cibinong temuan Ombudsman. "Jangan ada dusta!" Cek selengkapnya!
Wisnu Cipto - Kamis, 24 September 2026
Ombudsman Temukan Sel Mewah di Lapas Cibinong, Yusril: Jangan Ada Dusta di Antara Kita
Indonesia
Menko Yusril Persilakan Media Liput Lapas Cibinong Buktikan Sendiri Tuduhan Sel Napi Sultan
Menko Yusril Ihza Mahendra persilakan media buktikan temuan Ombudsman soal sel mewah berfasilitas apartemen di Lapas Cibinong. Cek selengkapnya!
Wisnu Cipto - Kamis, 24 September 2026
Menko Yusril Persilakan Media Liput Lapas Cibinong Buktikan Sendiri Tuduhan Sel Napi Sultan
Indonesia
Hukum Tidak Pandang Bulu, Menko Yusril Persilakan KPK Periksa Menteri Nusron Wahid
Menko Yusril Ihza Mahendra persilakan KPK periksa Menteri ATR/BPN Nusron Wahid terkait dugaan suap HGB PT Summarecon Agung Tbk.
Wisnu Cipto - Rabu, 23 September 2026
Hukum Tidak Pandang Bulu, Menko Yusril Persilakan KPK Periksa Menteri Nusron Wahid
Indonesia
Persiden Prabowo Tegaskan Hubungan Personal tak Ganggu Penegakan Hukum, Sebut tak Punya Kawan
Kepentingan negara harus ditempatkan di atas hubungan pribadi maupun kepentingan kelompok.
Dwi Astarini - Kamis, 17 September 2026
Persiden Prabowo Tegaskan Hubungan Personal tak Ganggu Penegakan Hukum, Sebut tak Punya Kawan
Indonesia
Tim Advokasi Minta MK Segera Putus Uji UU TNI demi Supremasi Sipil
Keterlambatan putusan menjadi persoalan karena perluasan peran TNI di luar fungsi pertahanan terus berlangsung.
Dwi Astarini - Rabu, 09 September 2026
Tim Advokasi Minta MK Segera Putus Uji UU TNI demi Supremasi Sipil
Indonesia
Terungkap Awal Mula 8 WNI Diduga Masuk Militer Rusia, Pemerintah Kini Telusuri Perekrutnya
Pemerintah menelusuri pihak yang merekrut 8 WNI yang diduga awalnya ditawari pekerjaan sebelum diarahkan mengikuti dinas militer Rusia.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 03 September 2026
Terungkap Awal Mula 8 WNI Diduga Masuk Militer Rusia, Pemerintah Kini Telusuri Perekrutnya
Indonesia
WNI Diduga Direkrut Jadi Tentara Rusia, Yusril Ingatkan Masyarakat Tak Gegabah
Kasus 8 WNI yang diduga direkrut menjadi tentara Rusia mendapat perhatian pemerintah. Yusril meminta masyarakat waspada terhadap tawaran kerja di luar negeri.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 03 September 2026
WNI Diduga Direkrut Jadi Tentara Rusia, Yusril Ingatkan Masyarakat Tak Gegabah
Indonesia
Kericuhan Pejompongan Telan Korban, Menko Yusril Minta Warga Tak Termakan Isu Liar
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra angkat bicara soal kericuhan Pejompongan pasca demo 27 Agustus. Warga diminta tenang dan tak termakan hoaks selagi Polda Metro Jaya usut tuntas kasus ini
Angga Yudha Pratama - Minggu, 30 Agustus 2026
Kericuhan Pejompongan Telan Korban, Menko Yusril Minta Warga Tak Termakan Isu Liar
Indonesia
Presiden Prabowo Kunjungi Posko Pengungsian Nagekeo NTT, Warga Apresiasi Respons Pemerintah
Mahasiswa Universitas Nusa Cendana (Undana) yang turun menjalankan misi kemanusiaan menilai respons pemerintah terhadap kebutuhan dasar masyarakat terdampak berlangsung cepat. 

Dwi Astarini - Rabu, 26 Agustus 2026
Presiden Prabowo Kunjungi Posko Pengungsian Nagekeo NTT, Warga Apresiasi Respons Pemerintah
Bagikan